Rabu, 11 Agustus 2010

Islam Klasik dan Kontemporer dalam Hukum Islam

oleh
Padil Hidayat

Abad ke 1 H, Pada masa ini Alloh SWT menurunkan wahyu yang diyakini oleh kaum muslim paling sempurna ke dunia. Sebelumnya Alloh SWT telah menurunkan ajaran-Nya kepada nabi-nabi lain sejak Nabi Adam, tapi bagi kaum muslim ajaran-Nya yang sempurna hanya diberikan kepada Nabi Muhammad. Sebagai penerima ajaran yang sempurna, Nabi Muhammad juga dianggap sebagai figur yang paling sempurna dibanding manusia lain yang pernah ada di dunia termasuk nabi-nabi sebelumnya. Demikian juga umat Nabi Muhammad, sebagai umat yang menerima ajaran yang paling sempurna dari Nabi yang sempurna, adalah juga dipandang sebagai umat yang paling sempurna (kuntum khayra ummah.

Walaupun umat Nabi Muhammad (termasuk yang sekarang), dianggap umat yang terbaik yang tengah menjalankan ajaran Tuhan yang terbaik, masa yang paling penting tetap berada pada saat ketiga kesempurnaan itu ada secara bersamaan, yaitu pada abad pertama Hijrah ketika Nabi hidup menjalankan ajaran di tengah-tengah umatnya.Demikian juga, walaupun Muslim kontemporer adalah umat yang terbaik, tetapi yang paling baik diantara seluruh generasi muslim adalah mereka yang pernah hidup semasa dengan Nabi, mereka yang bersama Nabi membangun masyarakat Islam. Nabi dan umat sezamannya merupakan figur kunci dalam religiusitas orang Islam sampai kapanpun serta apa yang dilakukan dan dikatakan oleh mereka menjadi dasar hukum bagi umat Islam.

Di masa Islam klasik (abad ke 1 H), umat muslim pertama kali merasakan kemurnian dan kesempurnaan ajaran Tuhannya yang langsung di turunkan melalui Nabi Muhammad. Di masa ini kaum muslim mendapatkan ajaran Islam langsung dari Sang perantara yaitu Nabi Muhammad tanpa ada reduksi dari manusia lain. Dalam pemecahan persoalan-persoalan yang terjadi pada masa itu, kaum muslim langsung mendapatkan solusi atau pemecahan dari Nabi dan para sahabat kemudian umat muslim menerapkannya dalam kehidupan mereka. Konsep hukum pada masa klasikpun masih cenderung tidak terlalu banyak dipertentangkan dalam pelaksanaannya karena apa yang dikatakan Nabi akan langsung dilaksanakan oleh kaum Muslim.

Sekitar abad ke 2-3 H, setelah reduksi tingkat pertama dilakukan oleh Alloh SWT kepada Nabi, barulah ajaran Islam mengalami reduksi ke dua dimana ajaran Islam mulai dijabarkan dan dikristalisasikan dengan digolongkan melalui berbagai madzhab. Reduksi kedua ini, cenderung mudah untuk di rekontruksi dan mudah di urai karena reduksi dilakukan oleh manusia. Mulai darisinilah berbagai ketegangan terjadi, tarik-tarikan antara berbagai macam variable terjadi, tarik-tarikan antara kesempurnaan langit (Alloh SWT) dengan keterbatasan bumi (Nabi) dan tarik-tarikan antara kesempurnaan Nabi dengan keterbatasan manusia biasa pada kasus pembentukan mazhab. Akan tetapi dalam hal ini perlu di garis bawahi bahwa dari kedua reduksi yang terjadi pada dasarnya ditujukan untuk memberikan kemudahan dalam pemahaman yang baik tentang ajaran Islam sebagai agama yang sempurna kepada kaum Muslim dan umat manusia pada umumnya sebagai pedoman hidup untuk menjawab permasalahan-permasalahan yang terjadi.

Sementara itu, kehidupan terus berjalan dan peradabanpun semakin berkembang pesat. Selama proses perkembangan itu berjalan, banyak sekali perubahan-perubahan dan perkembangan yang terjadi di semua segi kehidupan termasuk dalam segi kehidupan beragama. Dalam menyikapi perkembangan ini, Islam tidak menentang peradaban dan perkembangan zaman selama perkembangan itu memberikan manfaat positif bagi manusia, akan tetapi Islam akan menentang dan memerangi segala bentuk perkembangan yang terjadi ketika perkembangan peradaban itu melahirkan dampak yang negatif bagi umat manusia. Islam menjadi teladan dan mendukung peradaban selama peradaban tersebut tidak bertentangan dengan monoteisme dan tidak menyelewengkan manusia dari berbuat kebajikan.

Pada dewasa ini, seiring dengan perkembangan peradaban yang sangat pesat, persoalan-persoalan yang ada pun semakin komplek, mulai dari segi konsep hukum, fiqih, kesetaraan jender, poligami dll. Misalnya dari segi konsep hukum, kritik terhadap konsep hukum Islam sangatlah beragam mulai dari kaum barat maupun cendikiawan muslim modern yang sudah terpengaruh oleh ajaran barat. Tujuannya tidak lain hanyalah untuk mempengaruhi dan memastikan pada umat Islam bahwa konsep hukum Islam sudah tidak layak lagi di terapkan di zaman sekarang.

Apabila kita tela’ah kebelakang dalam hal penjatuhan hukuman untuk sebuah tindak kejahatan misalnya, sebelumnya Islam terlebih dahulu berusaha untuk menghapuskan segala situasi dan kondisi serta motif yang menyebabkan kejahatan. Namun setelah suatu kejahatan itu dilakukan, Islam berusaha untuk membatalkan hukuman bila ada keragu-raguan mengenai hal tersebut. Orang barat belum mengkaji realitas dari konsep hukum Islam mengenai kejahatan dan hukuman, maka mereka menganggap hukuman yang dijatuhkan oleh Islam sebagai hukuman barbar dan merendahkan martabat manusia sehingga mereka beranggapan hukum Islam tidak layak diterapkan di masa sekarang.
Patut disesali bahwasanya banyak para cendekiawan Muslim dan orang-orang yang mengerti hukum modern mencerca konsep hukum Islam dalam penjatuhan hukuman. Akan tetapi perlu diingat bahwa tidak ada alasan mengapa orang barat menganggap konsep hukum Islam tidak layak diterapkan, kecuali mereka pada dasarnya adalah penjahat yang ingin menyesatkan umat Islam.

About This Blog

About This Blog

  © Blogger template Brooklyn by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP