Sabtu, 05 Desember 2009

Penerimaan Perkara, Pemeriksaan Perkara dan Berita Acara Persidangan

Oleh:

Padil Hidayat

1. Penerimaan Perkara

Permohonan perkara yang diajukan, menurut ketentuan pasal 31 ayat (1), sekurang-kurangnya harus memuat, pertama, identitas pemohon yaitu setidak-tidaknya nama dan alamat serta status hukumnya. Kedua, uraian mengenai perihal atau pokok perkara yang menjadi dasar permohonan, yaitu salah satu dari perkara konstitusi atau fundamentum potendi dari permohonan. Ketiga, hal-hal yang diminta untuk diputus atau petitum permohonan. Selanjutnya pada ayat (2) dinyatakan bahwa permohonan dimaksud harus diajukan dengan disertai alat-alat bukti yang mendukung permohonan tersebut.

Adapun prosedur pendaftaran perkara di pengadilan adalah sebagai berikut :

1. Pencari keadilan/kuasa hukumnya datang ke pengadilan (menuju Petugas Meja I) dengan membawa surat gugatan/permohonan sebanyak jumlah pihak ditambah tiga rangkap termasuk asli untuk Majelis.

2. Setelah dibuatkan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) oleh Petugas Meja I, pencari keadilan/kuasa hukumnya membayar panjar biaya perkara ke bank sejumlah yang tercantum di dalam SKUM.

3. Pencari keadilan/kuasa hukumnya menyerahkan bukti pembayaran panjar biaya perkara dari bank kepada kasir.

4. Pencari keadilan/kuasa hukumnya menyerahkan berkas perkara yang diterima dari kasir kepada Petugas Meja II.

5. Pendaftaran selesai. Pencari keadilan/kuasa hukumnya menunggu panggilan untuk sidang dari pengadilan.

2. Pemeriksaan Perkara

Setelah penggugat memasukan gugatannya dalam daftar pada kepaniteraan Pengadilan dan melunasi biaya perkara, kemudian ia tinggal menunggu pemberitahuan hari sidang. Gugatan itu tidak akan didaftar apabila biaya perkara belum dibayar (Pasal 121 (4) HIR, 145 (4) Rbg).

Adapun proses pemeriksaan perkara diantaranya:

a. Persiapan Persidangan

1. Penetapan Majelis Hakim

· Dalam waktu 3 (tiga) hari kerja setelah proses registrasi perkara diselesaikan, Petugas Meja II menyampaikan berkas gugatan/permohonan kepada Wakil Panitera untuk disampaikan kepada Ketua Pengadilan melalui Panitera.

· Selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari kerja ketua pengadilan menetapkan Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut.

2. Penunjukan Panitera Sidang

Panitera pengadilan dapat menunjuk dirinya sendiri atau Panitera Pengganti untuk membantu Majelis Hakim dalam menangani perkara.

3. Penetapan Hari Sidang

· Perkara yang sudah ditetapkan Majelis Hakimnya segera diserahkan kepada Ketua Majelis Hakim yang ditunjuk.

· Ketua Majelis Hakim setelah mempelajari berkas selama 7 (tujuh) hari kerja harus sudah menetapkan hari sidang.

· Dalam menetapkan hari sidang, Ketua Majelis Hakim harus memperhatikan jauh/dekatnya tempat tinggal para pihak yang berperkara dengan tempat persidangan.

· Pemeriksaan perkara cerai dilakukan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal surat guguatan/permohonan didaftarkan di Pengadilan Agama. (Pasal 68 (1) dan 80 (1) UU No. 7/1989).

4. Pemanggilan Para Pihak

· Pemanggilan para pihak untuk menghadap sidang dilakukan oleh Jurusita/Jurusita Pengganti kepada para pihak atau kuasanya di tempat tinggalnya.

· Apabila para pihak tidak dapat ditemui di tempat tinggalnya, maka surat panggilan diserahkan pada Lurah/Kepala Desa untuk diteruskan kepada yang bersangkutan.

· Tenggang waktu antara panggilan para pihak dengan hari sidang paling sedikit 3 (hari) kerja.

· Apabila tempat kediaman orang yang dipanggil tidak diketahui atau tidak mempunyai tempat kediaman yang jelas di Indonesia, maka pemanggilan dilaksanakan dengan melihat jenis perkaranya, yaitu :

1. Perkara di bidang perkawinan : Dipanggil dengan pengumuman di media masa sebanyak 2 (dua) kali tayangan dengan tenggang waktu satu bulan antara pengumuman pertama dengan pengumuman kedua. Dan tenggang waktu antara pengumuman terakhir dengan persidangan ditetapkan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan (Pasal 27 PP.9/1975 jo. Pasal 139 KHI).

2. Perkara yang berkenaan dengan harta : Dipanggil melalui Bupati/Walikota dalam wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama setempat dengan menempelkan surat panggilan pada papan pengumuman Bupati/Walikota dan papan pengumuman Pengadilan Agama (Pasal 390 (3) HIR/Pasal 718 (3) RBg).

· Pemanggilan terhadap tergugat/termohon yang berada di Luar Negri dikirim melalui Departemen Luar Negri cq. Dirjen dan Protokol dan Konsuler Departemen Luar Negri dengan tembusan disampaikan kepada KBRI di Negara yang bersangkutan.

b. Pelaksanaan Persidangan

1. Acara di Pengadilan Agama

Hukum acara yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada Peradilan dalam lingkungan Peradilan Umum, kecuali yang telah diatur secara khusus dalam undang-undang ini. (Pasal 54 UU No. 7/1989).

2. Tahapan Persidangan

· Upaya Perdamaian dan Mediasi (Pasal 82 UU No. 9/1975 dan PERMA No. 1/2008).

· Pembacaan Surat Gugatan/Permohonan.

· Jawaban, Reflik, Duflik.

· Pembuktian.

· Khusus perkara perceraian dengan alasan perselisihan perlu didengar keterangan/saksi dari keluarga dan orang dekat dari kedua belah pihak (Pasal 22 PP. 9/1975 jo. Pasal UU No. 7/1989).

· Kesimpulan.

· Putusan.

c. Pelaksanaan Putusan.

1. Perkara Cerai Talak.

· Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Ketua Majelis menetapkan hari sidang penyaksian ikrar talak.

· Pemohon dan termohon dipanggil untuk menghadiri sidang tersebut. Dan termohon mengucapkan ikrar talak.

· Jika termohon telah dipanggil secara sah tidak datang atau tidak mengirim wakinya untuk datang, pemohon dapat mengucapkan ikrar talak tanpa hadirnya termohon.

· Jika pemohon dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkan hari sidang penyaksian ikrar talak, tidak datang menghadap atau tidak mengirim wakilnya meskipun telah dipanggil secara sah, maka gugurlah kekuatan putusan tersebut (Pasal 70 UU No. 7/1989).

2. Perkara yang berkenaan dengan Harta

· Jika putusan telah berkekuatan hukum tetap, dan para pihak tidak mau melaksanakan isi putusan tersebut dengan suka rela, maka pihak yang dimenangkan putusan tersebut mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Agama.

· Eksekusi dilaksanakan oleh Jurusita.

3. Pokok-pokok Isi Berita Acara Persidangan

Berita acara persidangan pengadilan merupakan akta otentik karena dibuat oleh pejabat yang berwenang untuk itu, dan isinya adalah berupa ihwal secara lengkap mengenai pemeriksaan perkara dalam persidangan yang dijadikan pedoman hakim dalam menyusun putusan. Berita acara itu harus ditandatangani Ketua Majelis dan Panitera Sidang. Adapun keberadaan Berita Acara Persidangan Pengadilan Agama adalah :

1. Fungsi

a. Sebagai akta otentik.

b. Sebagai dasar Hakim dalam menyusun putusan..

c. Sebagai dokumentasi dan informasi keilmuan.

2. Isi Berita Acara

a. Hal-hal yang harus dimuat dalam Berita Acara Persidangan

1. Pengadilan yang memeriksa.

2. Hati, Tanggal, Bulan dan Tahun.

3. Identitas dan kedudukan pihak dalam perkara.

4. Susunan majelis hakim dan panitera siding.

5. Pernyataan siding dibuka dan terbuka untuk umum.

6. Keterangan kehadiran dan ketidakhadian para pihak.

7. Upaya mendamaikan.

8. Pernyataan sidang tertutup untuk umum.

9. Pembacaan surat gugatan.

10. Pemeriksaan pihak-pihak.

11. Pernyataan sidang terbuka untuk umum pada waktu penundaan sidang terhadap sidang yang sebelumnya dinyatakan tertutup untuk umum.

12. Penundaan sidang pada hari, tanggal, bulan, tahun, jam dengan penjelasan perintah hadir melalui relaas dan atau dipanggil melalui relaas.

13. Pernyataan sidang diskors untuk musyawarah Majelis Hakim.

14. Pernyataan sidang dibuka untuk membaca putusan.

15. Pernyataan sidang ditutup.

16. Penendatanganan oleh Ketua Majelis dan Panitera / Panitera Pengganti.

b. Materi Persidangan harus dibuat dalam persidangan.

1. Jawab menjawab.

2. Pemeriksaan alat-alat bukti.

3. Keterangan saksi ahli (jika ada).

4. Kesimpulan apabila dikehendaki para pihak.

c. Susunan Kalimat

1. Menggunakan kalimat langsung, yakni kalimat tanya jawab langsung antara Majelis Hakim dengan para pihak, para saksi, atau penerjemah.

2. Menggunakan kalimat tidak langsung, maksudnya adalah kalimat yang disusun oleh panitera pengganti adalah dari tanya jawab antara Majelis Hakim dengan para pihak atau saksi.

d. Format Berita Acara

Terdapat dua format berita acara persidangan, yang biasa dipilih yaitu :

1. Format Balok, yaitu pengetikan dengan membagi halaman kertas menjadi dua bagian, bagian kiri untuk pertanyaan, sedangkan bagian kanan untuk jawaban.

2. Format iris talas, sebagaimana format balok, namun semakin kebawah bagian pertanyaan semakin menyempit, sedangkan bagian jawaban semakin melebar seperti iris talas.

e. Materi Berita Acara Persidangan

1. Yang ditulis hanyalah yang relevan saja.

2. Berita acara harus sudah selesai sebelum memasuki sidang berikutnya.

3. Kesalahan tulisan harus direnvoi.

4. Sebagai dasar menyusun putusan oleh Hakim.

3. Pengetikan Putusan

Teknik pengetikan putusan diatur secara khusus, untuk itu dapat dilakukan sebagai berikut :

1. Menggunakan kertas folio.

2. Margin kiri : 4 Cm, Margin atas : 3 Cm, Margin kanan : 2,3 Cm, Margin bawah : 3 Cm.

3. Kata P U T U S A N dengan huruf capital, direnggangkan hurufnya satu tust dan berada ditengah.

4. Tulis Nomor : /Pdt. /20 /PA…., ditulis ditengah kertas bagian atas.

5. Penulisan kalimat : BISMILLAHIRROHMANIRROHIM, DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA, TENTANG DUDUK PERKARANYA, TENTANG HUKUMNYA, ditulis dengan huruf capital dan berada ditengah.

6. Penulisan kata “M E N G A D I L I” ditulis dengan huruf capital, berjarak hurufnya satu tust dan berada ditengah.

7. Alinia baru dimulai dengan 7 (tujuh) tust, berjarak dua spasi, husus untuk DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA, dibawahnya dijarak empat spasi.

8. Nama penggugat/tergugat ditulis dengan huruf kapital, disambung dengan identitas yang ditulis dengan huruf kecil, dan baris berikutnya ditulis lebih masuk 35 tust.

9. Setiap ahir halaman pada susun kanan bawah ditulis kata yang mengawali pada halaman berikutnya.

10. Isi amar putusan dimulai 7 tust dari margin kiri.

11. Penulisan HAKIM KETUA, HAKIM ANGGOTA, PANITERA PENGGANTI, berikut nama-namanya ditulis dengan huruf capital juga.

12. Rincian biaya perkara ditulis pada halaman terakhir tiga cm dari margin bawah.

13. Apabila ada yang harus diperbaiki karena :

- ST/Sah dit : bila terjadi kesalahan/perubahan/tambahan.

- SC/Sah dic: bila terjadi pencoretan.

- SG/Sah dlg : bila ingin diganti.

- Baik dalam SC, ST dan SG harus diparaf juga oleh Majlis Hakim.

14. Kata SALINAN dalam salinan putusan ditulis pada sudut kiri atas halaman pertama. Pada lembar terahir dengan posisi pada sebelah kanan dari rincian biaya perkara ditulis sebagai berikut :

Untuk salinan yang sama bunyinya

Oleh :

PANITERA PENGADILAN AGAMA……

15. Salinan putusan ditanda tangani oleh panitera, dan panitera pengganti memaraf pada sebelah kanan kalimat PANITERA PANGADILAN AGAMA …………., Sedangkan wakil panitera memaraf pada sebelah kiri.

16. Setiap halaman salinan putusan dibubuhi stempel pada kiri atas, kecuali halaman terahir dibubuhi stempel sebelah kiri tanda tangan panitera.

17. Format Berita Acara Persidangan (BAP)

Format BAP harus ditulis rapi yang meliputi :

a. Bentuk dan ukuran huruf harus konsisten dan rapi dengan menggunakan komputer/mesin ketik.

b. Halaman yang sama separuh bagian kiri berisi pertanyaan, dan separuh bagian kanan berisi jawaban.

c. Disusun berurutan berdasar tahapan sidang, dikelompokkan mulai dari gugatan, jawaban, replik, duplik, alat bukti dari penggugat, tanggapan dari tergugatatas alat bukti penggugat, alat bukti tergugat, kesimpulan penggugat, kesimpulan tergugat, sikap penggugat dan tergugat serta para saksi.

d. Apabila terdapat kesalahan tulisan dalam BAP, cukup direnvoi saja.

e. Ditulis posisi/urutan persidangan (sidang pertama, sidang lanjutan I, sidang lanjutan II dan seterusnya), nomor halaman sebaiknya berurutan (tidak dipenggal-penggal), dan setiap mau masuk pada halaman berikutnya ditulis “kata pertama” dalam halaman itu dipojok kanan bawah yang diikuti titik seperlunya.

f. Jika persidangan dilakukan dengan cara tertulis, maka seluruh jawaban, replik, duplik disalin secara utuh dalam BAP.

18. Minutering (penandatanganan) berita acara persidangan.

a. BAP harus ditanda tangani oleh hakim ketua majlis dan panitera sidang. 207

b. Panitera sidang berkewajiban membuat BAP, sedangkan Hakim ketua majlis bertanggung jawab atas kebenarannya.

c. Apabila hakim ketua majlis berhalangan untuk menandatangani BAP, beralih pada hakim anggota majlis yang lebih senior,208 Dan apabila panitera sidang berhalamgan untuk menandatanganinya, maka cukup dijelaskan dalam BAP itu 209.

d. Penandatanganan BAP dilakukan sebelum sidang berikutnya.

19. Pembuatan BAP pelaksanaan ikrar talak.

a. Format dan isinya sama dengan BAP perkara biasa.

b. Harus ditulis kehadiran dan ketidakhadiran para pihak.

c. Apabila ada yang tidak hadir maka terlebih dahulu dibacakan relas oleh hakim ketua majlis.

d. Harus dicatat keadaan istri pada saat ikrar talak diucapkan oleh pemohon apakah istri dalam keadaan haidh, suci hamil, monopouse, qobla dukhul, bakda dukhul, dan lain-lain.

e. Harus ditulis redaksi “Ikrar Talak”.

f. Harus ditulis “Amar penetapan hakim”.

g. Harus ditulis bahwa “sidang penyaksian ikrar talak terbuka untuk umum”.


PERUBAHAN SOSIAL BARU DI DESA TULUNG, KLATEN

Oleh :
Padil Hidayat

Pendekatan Study : Sosial Analisis
Otentitas Data : Abstrak Analistis

Berdasarkan ciri dari gerakan sosial baru ialah menentang dominasi dan teori ekonomi kapitalis, sebab yang di gagas olehnya adalah kepemilikan umum (ekonomi bersama) supaya tidak ada lagi penindasan terhadap masyarakat. Di tinjau dari segi pengertian, gerakan sosial baru adalah gerakan pembebasan yang terlatar belakangi oleh adannya teori kritis untuk merumuskan yang bersifat emansipatoris tentang kebudayaan dan masyarakat modern dengan tujuan meliberalisasikan imajinasi dan kemudian membantu menggulinggkan dominasi dan penindasan yang terjadi di dalam masyarakat. Akan tetapi dalam hal ini, kami melatar belakangi persoalan ini atas issue yang umum, maka analisis abstrak yang kami lakukan di Desa Tulung sebagai objek kajian, menyimpulkan bahwa :
Dalam tataran paradigma, penduduk Desa Tulung sudah mulai mempunyai gaya berfikir dan implementasi menuju ke arah gerakan sosial baru. Hal ini terlihat ketika kami mengamati para penduduk Desa Tulung, mereka sadar betul akan ekonomi kebersamaan yang mereka terapkan secara tidak langsung di daerah mereka (Study Kasus : Pasar Tulung) dan mereka juga sadar akan persamaan kebebasan hak pria dan wanita dalam bidang pendidikan. Akan tetapi secara struktural dan kelembagaan, mereka tidak terlihat menuju ke arah sana, karena setelah kami menganalisis Desa tersebut, tidak ada ciri-ciri keberadaan suatu lembaga sosial masyarakat (LSM) ataupun sejenisnya disana yang ingin melakukan suatu gerakan sosial baru, maka daripada itu, prubahan sosial baru secara kelembagaan di Desa Tulung tidak ada, akan tetapi secara paradigma mulai ada dan bisa saja berkembang lebih lanjut.

Jumat, 04 Desember 2009

Pengefektivan Pelaksanaan Hukum

oleh :
padil hidayat
PENDAHULUAN

Hukum Indonesia sebagai manisfestasi kedaulatan rakyat, memiliki dasar legitimasi yang bersumber pada argumentasi histories berdirinya Negara Indonesia. Realita histories demikian lebih dikukuhkan lagi oleh penomena besarnya dukungan dari warga masyarakat di berbagai daerah terhadap pernyataan pendirian Negara Republik Indonesia, yang mana terbukti dalam sejarah perjuangan kearah kemerdekaan Indonesia yang telah berlangsung berabad-abad sebelumnya. Perjuangan kearah kemaerdekaan tersebut bersifat sporadik dan mengalami pasang surut serta mengalami tindakan penumpasan dari penguasa kolonial. Pengalaman pahit menjadi bangsa terjajah selama berabad-abad lamanya, menjadikan kesadaran akan arti pentingnya perwujudan kehidupan berbangsa dan bernegara yang merdeka dan berdaulat melalui perjuangan kemerdekaan yang telah dilakukan oleh para pahlawan bangsa.
Negara pada hakikatnya merupakan organisaasi kemanusiaan, yakni organisasi yang didirikan oleh manusia-manisia yang bersatu sebagai rakyat pendukung dan pendiri Negara. Rakyat sebagai konstruksi logis dari persatuan individu yang memandang perlu mendirikan suatu organisasi berupa Negara, serta didalam suatu Negara harus mempunyai sebuah hukum yang mengatur segala kegiatan yang ada di dalam Negara tersebut. Hukum tersebut merupakan cerminan aspirasi dari kepentingan rakyat atau kehendak rakyat, dan memuat norma-norma sebagai pedoman perilaku warga Negara yang berorientasi pada kesesuaian dan keselarasannya dengan kehendak Tuhan sebagai causa prima bagi segala sesuatu.yang ada. Hukum tersebut dinyatakan dengan undang-undang.

PENGERTIAN HUKUM

Aturan-aturan tentang sikap dan tingkah laku manusia yang menjadi keyakinan dari sebagian besar warga masyarakat, bahwa aturan-aturan itulah yang wajib dijunjung tinggi bersama, sehingga bilamana terjadi pelanggaran terhadap aturan-aturan dan tingkah laku tersebut oleh warga masyarakat, maka pelanggar tersebut akan ditindak atau dihukum oleh petugas-petugas yang diangkat atau ditunjuk oleh masyarakat tersebut.
(Hukum Administrasi Negara oleh Prof.dr.Nr.Prajudi Atmosudirjo)

• Unsur-Unsur Hukum

1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2. Peraturan tersebut diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
3. Peraturan itu bersifat memaksa.
4. Sangsi terhadap pelanggaran tersebut adalah tegas.
(Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia oleh Drs.C.T.S Kansil,S.H)

• Ciri-ciri Hukum

1. Adanya perintah atau larangan
2. Perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi.
(Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia oleh Drs.C.T.S Kansil,S.H)

• Sifat Hukum

1. Memaksa.
2. Memberatkan yang lahir daripada yang batin.
3. Umum tidak memihak.
4. Mengutamakan arti.
(Pengantar Ilmu Hukum Lengkap oleh Rien G. Kartasapoetra)

POLITIK HUKUM MENUJU PENEGAKAN HUKUM
Dalam kontruksi konseptual Negara modern, aspirasi dan kehendak rakyat yang mencerminkan kepentingan rakyat, dikontruksikan dalam bentuk aturan hukum. Aturan hukum merupakan wadah bagi aspirasi dan kehendak rakyat, dan merupakan memuat norma-norma sebagai pedoman perilaku para pengelola Negara dan warga Negara untuk mewujudkan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Substansi terdalam dari aturan hukum adalah nilai-nilai mereplesikan kehendak dan kepentingan rakyat sebagai derivasi dan pengejawantahan kehendak Ilahi. Di dalam kontruksi ketatanegaraan, rakyat merupakan komponen utama Negara dan pemilik kedaulatan dalam negara, maka keabsahan hukum sesungguhnya sepenuhnya bergantung pada konsistensinya dengan kehendak dan kepentingan rakyat.
Secara konseptual, menurut Sudarto, politik hukum dapat diartikan sebagai,
• Usaha untuk mewujudkan peraturan-peraturan yang baik sesuai dengan keadaan pada suatu saat.
• Kebijakan dari Negara melalui badan-badan yang berwenang untuk menetapkan peraturan-peraturan yang dikehendaki yang diperkirakan bisa digunakan untuk mengekspresikan apa yang dicita-citakan.
Dari batasan pengertian tersebut, terkandung adanya kehendak atau motivasi untuk mengadakan pembaharuan hukum sebagai suatu bentuk sistem instrument sosial yang bersifat artificial untuk mewujudkan keadaaan yang dicita-citakan atau yang diinginkan oleh masyarakat, bangsa dan Negara.
Keberhasilan atau kegagalan dalam menerapkan suatu hukum, pada prinsipnya telah berawal sejak peraturan yang harus dijalankan itu dibuat. Dengan demikian, penegakan hukum sebagai suatu proses untuk mewujudkan keinginan-keinginan hukum menjadi kenyataan, keberhasilan atau kegagalannya banyak tergantung pada visi pembentukan undang-undang yang tercermin pada peraturan perundang-undangan yang dibuatnya. Resiko keberhasilan dan kegagalan penegakan hukum ini, berkaitan erat pula pada kenyataan seberapa jauh peraturan perundangan yang dibentuk dan diterapkan itu dapat dipatuhi atau dijalankan oleh warga masyarakat.
Pada dasarnya, masyarakat akan mematuhi peraturan yang biasa mereka laksanakan, yaitu peraturan yang sudah ada sebelumnya yang bersumber pada nilai-nilai hukum adat dan nilai-nilai hukum agama.
Nilai-nilai hukum adat pada hakikatnya dapat dilihat sebagai derivasi dari nilai-nilai hukum agama pada tataran sosiologis kehidupan masyarakat. Dengan demikian nilai-nilai hukum baru yang bersumber pada kehidupan budaya dan agama yang hidup dan berkembang di masyarakat yang kemudian diakomodasikan di dalam peraturan perundang-undangan merupakan salah satu potensi positif ke arah keberhasilan penerapan peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh badan legislatif.
FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PENEGAKAN HUKUM
Proses penegakan hukum secara keseluruhan yang meliputi tahap formulasi atau tahap pembuatan peraturan perundang-undangan, tahap aplikasi atau tahap penegakan hukumnya serta tahap eksekusi atau tahap pelaksanaan keputusan hakim, pada dasarnya merupakan resultan dari sejumlah faktor yang berpengaruh secara empiris. Dalam hal ini Soejono Soekanto, menyebutkan, terdapat lima faktor yang memberikan kontribusi pengaruh pada mekanisme penegakan hukum. Faktor tersebut antara lain :
1. Hukum atau peraturan perundang-undangan.
2. Aparat penegak hukumnya, yakni pihak-pihak yang terlibat dalam proses pembuatan dan penerapan hukumnya, yang berkaitan dengan masalah mentalitas.
3. Sarana atau fasilitas yang mendukung proses penegakan hukum.
4. Masyarakat, yakni lingkungan sosial dimana hukum tersebut berlaku atau diterapkan, berhubungan dengan kesadaran dan kepatuhan hukum yang mereflesikan dalam perilaku masyarakat.
5. Kebudayaan, yakni hasil karya cipta dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergauan hidup.
(Kembang Setaman Kajian Filsafat Hukum oleh Natangsa Surbakti)

SOLUSI

Beberapa penjelasan diatas kiranya dapat memberikan suatu gambaran, bahwa keberhasilan dan kegagalan penegakan suatu hukum tergantung pada faktor yang mempengaruhi pada mekanisme penegakan hukum tersebut. Adapun solusi yang bisa digunakan untuk membantu mengoptimalkan penegakan hukum yang telah dibuat antara lain sebagai berikut :
1. Menyesuaikan kembali antara hukum yang telah dibuat dengan hukum yang telah biasa dilaksanakan oleh masyarakat yakni, hukum adat dan hukum agama.
2. Aparat penegak hukum harus bersih dari pemihakan salah satu kelompok atau pihak tertentu dan juga aparat penegak hukum harus mempunyai nilai moralitas yang tinggi.
3. Melengkapi sarana dan prasarana untuk mendukung terciptanya stabilitas keamanan yang belum tersedia.
4. Memberikan penyuluhan kepada masyarakat akan arti pentingnya menjaga keamanan dan penegakan hukum dengan kesadaran penuh dari masing-masing individu ataupun kelompok masyarakat.
5. Menjaga kebudayaan agar tetap terjaga dan tidak terpengaruh oleh kebudayaan asing yang tidak sesuai dengan kebudayaan bangsa.
6. Memberikan suatu pengharagaan terhadap masyarakat yang telah mematuhi peraturan-peraturan yang ada.

Sistem Ketatanegaraan Islam dari masa Nabi saw sampai Turki Ustmani

oleh:
padil hidayat

A. Masa Nabi saw
Khudabak menyatakan bahwa Nabi Muhammad tidak hanya membawa agama baru, tetapi juga membentuk suatu pemerintahan yang bercorak teokratis yang puncaknya berdiri seorang wakil Tuhan di muka bumi.
Sistem politik Islam memang berbeda dengan sistem-sistem politik lainnya. Suatu perkara yang paling penting dalam sistem politik Islam adalah bahwa kedaulatan itu tidak ditangan rakyat maupun kepala Negara, melainkan di tangan syara. Hanya saja pesan-pesan syara yang sifatnya illahi itu tidak dimonopoli oleh kepala Negara (khalifah) dan tidak dimanipulasi oleh tokoh agama karena kedudukan seluruh kaum muslimin di depan syara (baik dari segi hukum maupun kewajiban) adalah sama. Oleh karena itu meskipun kekuasaan dan wewenang pelaksanaan politik itu terpusat kepada khalifah, tidak menyebabkan kelemahan Negara Islam, malah justru memperkuatnya.
Kekuasaan khalifah adalah kekuasaan untuk melaksanakan dan menerapkan hukum syariat Islam. Control pelaksanaan hukum dan mekanismenya yang mudah serta tolak ukur yang jelas (yakni nash-nash syara) telah menjadikan daulah ini kokoh dan tegak menjadi rahmat bagi seluruh dunia selama berabad-abad.
Para pemikir muslim sepakat bahwa Madinah adalah Negara Islam yang pertama, dan apa yang dilakukan Rasulullah setelah hijrah dari Mekkah ke Madinah adalah memimpin masyarakat Islam dan menerapkan dirinya bukan hanya sebagai Rasul semata tetapi juga sebagai kepala Negara Islam Madinah.
Nabi Muhammad merupakan tokoh yang demokratis dalam berbagai hal. Bahkan ketika terjadi kasus-kasus yang tidak mempunyai sandaran keagamaan (wahyu) beliau bersikap demokratis dengan mengadopsi pendapat para sahabatnya hingga memperoleh arahan ketetapan dari Allah.
Nabi Muhammad saw mendirikan Negara Madinah ini berdasarkan kontrak sosial antara kaum muslimin dengan kaum Yahudi, Kristen dan kaum Arab pagan yang berdiam di Madinah. Piagam Madinah berisi prinsip-prinsip interaksi yang baik antar pemeluk agama : saling membantu menghadapi musuh yang menyerang Negara Madinah, menegakan keadilan dan membela orang yang teraniaya, saling menasehati, dan menghormati kebebasan beragama.

B. Masa Khalafa Al-Rasyidin
1. Masa Abu Bakar (11-13 H)
Pengangkatan Abu Bakar menjadi khalifah merupakan awal terbentuknya pemerintahan model khilafah dalam sejarah Islam. Ia disebut lembaga pengganti kenabian dalam memelihara urusan agama dan mengatur urusan dunia untuk meneruskan pemerintahan Negara Madinah yang terbentuk di masa Nabi. Pengangkatannya untuk memangku jabatan tersebut, merupakan hasil kesepakatan kaum Ansar dan kaum Muhajirin dalam musyawarah mereka di Tsaqifah Bani Saidah. Musyawarah itu sendiri diprakarsai oleh kaum Ansar secara spontan sehari setelah wafat Rasulullah saw. Sikap spontanitas mereka ini menunjukan mereka lebih mengutamakan kesadaran berpolitik dari pada kaum Muhajirin untuk memikirkan siapa pengganti Rasul dalam memimpin umat Islam. Bahkan Umar bin Khatab ketika mendengar wafatnya Rasul, tidak yakin hal itu akan terjadi.
Abu Bakar memangku jabatan khalifah berdasarkan pilihan yang berlangsung sangat demokratis di muktamar Tsaqifah Bani Sa’idah, memenuhi tata cara perundingan yang dikenal dunia modern saat ini. Kaum Anshar menekankan pada persyaratan jasa, mereka mengajukan calon Sa’ad Ibn Ubadah. Kaum Muhajirin menekankan pada persyaratan kesetiaan, mereka mengajukan Abu Ubaidah Ibn Jarrah. Sementara itu Ahlul bait menginginkan agar Ali Ibn Abi Thalib menjadi khalifah atas dasar kedudukannya dalam Islam, juga sebagai menantu dan karib Nabi. Hampir saja perpecahan terjadi. Melalui perdebatan dengan beradu argumentasi, akhirnya Abu Bakar disetujui oleh jama’ah kaum muslimin untuk menduduki jabatan khalifah.
Pemilihan Abu Bakar tersebut tidak didasarkan pada sistem keturunan, atau karena keseniorannya, dan atau karena pengaruhnya. Tapi karena beliau memiliki kapasitas pemahaman agama yang tinggi, berakhlaq mulia, dermawan dan paling dahulu masuk Islam serta sangat dipercaya oleh Nabi. Seandainya pemilihan didasarkan pada keturunan, kesenioran dan pengaruh, tentulah mereka akan memilih Saad bin Ubadah pemimpin kaum Kharaz atau Abu Sufyan pemimpin Bani Umayah dan atau Al-Abbas, pemuka golongan Hasyim. Mereka ini lebih senior dan berpengaruh daripada Abu Bakar. Dan terpilihnya Abu Bakar menjadi khalifah pertama, menjadi dasar terbentuknya pemerintahan system khilafah dalam Islam, yang terkenal dengan khilaf Khulafa Al-Rasyidin. System ini berlangsung hingga abad XX dengan corak yang berlainan. Pemerintahan model khilafa di dunia Islam berakhir di Turki sejak Mustafa Kemal menghapusnya pada tanggal 3 Maret 1924.
Setelah dikukuhkan oleh umat menjadi khalifah, Abu Bakar menyampaikan pidato penerimaan jabatannya itu di Masjid Nabawi. Pidato ini menggambarkan garis politik dan kebijaksanaan yang dilaksanakan abu Bakar dalam pemerintahannya. Di dalamnya ia menggariskan beberapa hal penting : “Menjalin kebebasan berpendapat bagi rakyat untuk mengkritiknya bila ia tidak benar dalam memerintahnya, Menuntut ketaatan dari rakyat selama ini taat kepada Allah dan Rasulnya, Mewujudkan keadilan dengan memberikan hak-hak orang lemah dan mengambil hak-hak orang kuat untuk melaksanakan kewajiban mereka bagi kepentingan masyarakat dan Negara; dan mendorong umat agar gemar berjihad dan mendirikan salat sebagai salah satu inti dari taqwa”.
Di dalamnya juga tergambar bahwa Abu Bakar bertekad akan melaksanakan prinsip-prinsip pemerintahan yang telah diletakkan oleh pendahulunya Nabi Muhammad SAW. Yaitu melaksanakan syariat Islam, melaksanakan musyawarah, menjamin hak-hak secara adil, memelihara ketaatan rakyat kepada pemerintahan secara limitatif selama pemerintahan taat kepada Allah dan Rasul, melaksanakan amar ma`ruf dan nahi munkar serta mendorong terwujudnya kehidupan taqwa.
Kekuasaan yang dijalankan pada masa khalifah Abu Bakar, sebagaimana pada masa Rasululllah, bersifat sentral; kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif terpusat ditangan khalifah. Selain menjalankan roda pemerintahan, khalifah juga melaksanakan hukum,. Meskipun demikian, seperti juga Nabi Muhammad saw, Abu Bakar selalu mengajak sahabat-sahabatnya bermusyawarah.
Untuk masalah eksekutif, ia mendelegasikan kepada para sahabat baik untuk pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan di Madinah maupun pemerintahan di daerah. Sedangkan untuk tugas yudikatif ia mengangkat Umar bin Khatab sebagai hakim Agung. Adapun urusan pemerintahan di luar kota Madinah, ia membagi wilayah kekuasaan hukum Negara Madinah menjadi beberapa propinsi dan setiap propinsi ia menugaskan seorang amir atau wali(semacam gubernur).
Pada tahun ke tiga pemerintahannya, Abu Bakar mendadak jatuh sakit. Selama lima belas hari ia tidak bisa memimpin shalat berjamaah di masjid dan sebagai gantinya ia meminta Umar menjadi Imam shalat. Karena merasa ajalnya sudah dekat, kemudian ia memberi wasiat kepada Umar bin Khatab sebagai khalifah. Dalam ketetapan ini ia tetap melaksanakan musyawarah dengan para sahabat yang lainnya dan pada prinsipnya merekapun setuju akan wasiat dari Abu Bakar.
Setelah musyawarah disepakati, kemudian Abu Bakar menemui umat Islam yang berkumpul di masjid dan menyampaikan keputusannya memilih Umar dan kaum musliminpun ikut menyepakatinya. Selanjutnya abu Bakar memanggil Umar dan membekalinya dengan beberapa pesan dan Umar pun di bai`at secara umum oleh umat Islam di Masjid Nabawi.

2. Masa Umar bin Khatab (13-23 H)
Sebagaimana Abu Bakar, Umar bin Khatab begitu dibaiat atau dilantik menjadi khalifah menyampaikan pidato penerimaan jabatannya di Masjid Nabi di hadapan kaum muslimin. Pidato tersebut menggambarkan pandangan Umar bahwa jabatan khalifah adalah tugas yang berat sebagai amanah dan ujian. Antara pemimpin dan yang dipimpin harus terjalin hubungan timbal balik yang seimbang dalam melaksanakan tanggung jawab itu. Setiap urusan harus diurus dan diselesaikan oleh khalifah dengan baik. Khlaifah harus memilih orang-orang yang benar dan bisa memegang amanah untuk membantunya. Hukum harus ditegakan terhadap pelaku tindak kejahatan.
Mengenai garis politik dan kebijakan Umar dalam memerintah, pandangannya tentang seluk-beluk Negara, orang yamg berhak menjadi pemimpin, tanggung jawab kepala Negara dan pelayanan kepada rakyat, hakikat tugas para pejabat Negara dan persamaan di depan hukum, tergambar pula dalam ucapan-ucapan dan pidato-pidatonya kepada rakyat dan nasihat-nasihatnya kepada para pejabat, yang dapat disimpulkan sebagai berikut : ia telah menampikan sosok dirinya sebagai pemimpin yang sangat menguasai urusan kenegaraan dan sebagai seorang negarawan yang patut diteladani. Ia telah menggariskan : 1) persyaratan sebagai calon kepala Negara; 2) menetapkan dasar-dasar pengelolaan Negara; 3) mendorong para pejabat Negara agar benar-benar memperhatikan kemaslahatan rakyat dan melindungi hak-haknya karena mereka adalah pengabdi rakyat dan mereka itu adalah bagian dari rakyat; 4) jabatan yang dipegang seseorang adalah amanah yang harus dipertanggung jawabkan kepada Tuhan dan rakyat; 5) mendidik rakyat supaya berani memberi nasihat dan kritik kepada pemerintah dan sebaliknya; 6) khalifah Umar telah meletakan dasar-dasar pengadilan dalam Islam.
Pada masa ini institusi musyawarah telah diwujudkan menjadi majelis atau lembaga tertinggi sebagai lembaga pemegang kekuasaan legislatif dalam pemerintahan. Setiap keputusan dan peraturan yang dibuat diproses melalui musyawarah. Pada masa ini dibentuk dua badan penasehat atau syura. Badan penasehat yang satu merupakan sidang umum yang diundang bersidang bila Negara menghadapi bahaya. Dan yang kedua adalah siding khusus yang membicarakan masalah rutin dan penting, bahkan masalah pengangkatan dan pencatatan pegawai sipil serta lainnya dapat dibawa ke badan khusus ini.
Adapun kekuasaan eksekutif dipegang oleh Umar bin Khatab dalam kedudukannya sebagai Khalifah atau kepala Negara. Untuk memperlancar administrasi dan operasional tugas-tugas eksekutif, Umar melengkapinya dengan beberapa jawatan : 1) Diwan al-Kharaj(jawatan pajak) yang mengelola administrasi pajak tanah di daerah-daerah yang telah ditaklukan. 2) Diwal al-Ahdats(jawatan kepolisian) yang bertugas memelihara ketertiban dan menindak pelanggar-pelanggar hukum yang kemudian diadili oleh hakim. 3) Nazarat al-Nafi`at(jawatan pekerjaan umum) yang bertanggung jawab atas pembangunan dan pemeliharaan saluran-saluran irigasi, jalan-jalan, jembatan-jembatan, rumah sakit, gedung-gedung pemerintahan dsb. 4) Diwan al-Jund(jawatan militer) yang berkewjiban menginventarisir dan mengelola administrasi ketentaraan. 5) Bait al-Ma(baitul mal) yaitu lembaga pembendaharaan Negara yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan. Lembaga ini selain didirikan di Madinah juga didirikan di daerah-daerah.
Pranata sosial politik lain Negara Madinah yang dibangun oleh Khalifah Umar adalah pelaksanaan administrasi pemerintah di daerah dengan menerapkan sistem desentralisasi, yaitu pelimpahan wewenang dan otonomi seluas-luasnya kepada pemerintah daerah. Wilayah kekuasaan Negara Madinah yang luas itu ia bagi ke dalam delapan propinsi, yaitu Madinah, Mekkah, Syria, Jazirah, Basrah, Kufah, Mesir, Palestina. Untuk setiap propinsi Umar mengangkat seorang gubernur yang disebut walli atau amir yang berkedudukan sebagai pembantu atau wakil khalifah di daerah. Tugas-tugas seorang gubernur disamping sebagai kepala pemerintahan daerah, juga sebagai pemimpin agama, memelihara keamanan dan ketertiban di daerah, memimpin ekspedisi militer dan mengawasi pelaksanaan pungutan pajak.
Di bidang pranata sosial ekonomi, khalifah Umar sangat memperhatikan kesejahteraan rakyat dan pegawai Negara. Hal ini sangat memungkinkan karena pendapatan Negara di masanya melimpah. Sementara penyelewengan kekayaan Negara relatif kecil karena para pejabat, pegawai dan tentara diberi penghasilan yang cukup serta peraturan yang tegas tidak memberi peluang untuk itu.

3. Masa Utsman bin Affan (23-35 H)
Sebagaimana halnya dua khalifah sebelumnya, Usman juga menyampaikan pidato kenegaraan sebagai khalifah. Dalam pidato ini, tidak seperti pidato dua khalifah sebelumnya, tidak memperlihatkan visi politik Usman yang jelas dalam menjalankan pemerintahannya.
Sehubungan dengan pelaksanaan pemerintahan Usman, pada dasarnya tidak berbeda dari pendahulunya. Dalam pidato pembaiatan ia tegaskan akan meneruskan kebiasaan yang dibuat pendahulunya. Pemegang kekuasaan tertinggi berada di tangan Khalifah; pemegang dan pelaksana eksekutif. Pelaksaan tugas eksekutif di pusat dibantu oleh sekretaris Negara. Jabatan ini sangat strategis, karena punya wewenang untuk mempengaruhi keputusan khalifah.
Selain sekretaris Negara khalifah Usman juga dibantu oleh para pejabat pajak, pejabat kepolisian, pejabat keuangan atau Baitul Mall seperti pada masa pemerintahan Umar. Selain itu pelaksanaan administrasi di daerah, khalifah juga mempercayakan kepada seorang gubernur untuk setiap propinsi yang bertambah menjadi sepuluh propinsi. Sedangkan kekuasaan legislatif dipegang oleh Dewan Penasehat atau Majelis Syura, tempat khalifah mengadakan musyawarah atau konsultasi dengan para sahabat Nabi terkemuka.
Pada masanya, Usman membuat kebijaksanaan perluasan Mesjid Nabawi dan Masjid al- Haram di Madinah. Usman juga menempuh kebijaksanaan memperbanyak mushaf Al-Qur’an dan mengirimkannya untuk beberapa daerah. Disamping itu, ia juga melakukan pembangunan fisik lainnya seperti perumahan penduduk, gedung peradilan, jalan-jalan, jembatan dan fasilitas umum lainnya. Hal-hal lain dalam sistem pemerintahan, Usman agaknya tidak merubah kebijaksanaan yang telah ditempuh Umar.
Pada enam tahun awal pemerintahannya, memang kebijaksanaan politik Usman tidak mengalami tantangan dan protes dari umat Islam. Namun pada enam tahun kedua, Usman mulai diterpa protes dan ketidakpuasan dari berbagai daerah. Banyak kebijakannya yang tidak sejalan dengan aspirasi arus bawah sehingga menimbulkan kekacauan dalam pemerintahannya. Ada tiga hal pokok yang menjadi masalah yaitu ; politik, pendayagunaan kekayaan Negara dan kebijakan keimigrasian.
Dalam bidang politik, banyak sejarawan menilai Usman melakukan praktek nepotisme. Ia mengangkat para pejabat dari kalangan keluarganya, meskipun tidak layak untuk memegang jabatan. Misalnya saja jabatan sekretaris Negara yang merupakan jabatan strategis dan sangat penting dalam pemerintahan, diserahkan kepada Marwan bin Ahkam, saudara sepupunya juga. Marwan adalah politisi licik yang haus kekuasaan. Dialah sebenarnya yang berperan sangat besar dalam mengendalikan roda pemerintahan dan Usman tidak dapat berbuat banyak dan hanya dijadikan sebagai boneka oleh Marwan.
Dalam penyalahgunaan kekayaan Negara, disinyalir pula bahwa Usman dimanfaatkan oleh orang-orang dekatnya untuk menyalahgunakan harta Negara demi kepentingan pribadi dan keluarga mereka. Usman mengambil sebagian kekayaan Negara untuk menutupi kebutuhannya beserta keluarga dan kerabatnya. Setelah kekayaan Negara tidak dapat mencukupi belanja Negara seperti biaya angkatan perang, biaya administrasi, pemerintahan dan kebutuhan pejabat Negara dan keluargannya, Usman menetapkan pajak, kharaj dan jizyah yang memberatkan rakyat. Kebijakan ini sangat berbeda dengan Umar yang memberikan tunjangan kepada seluruh anggota masyarakat berdasarkan jasa dan perjuangan mereka kepada Islam.
Dalam masalah keimigrasian, Usman membolehkan para sahabat-sahabat senior meninggalkan Hijaz menuju berbagai daerah yang dikuasai Islam. Usman memandang tenaga mereka dibutuhkan untuk mengajar agama di daerah-daerah yang baru ditaklukan tersebut. Dan akibatnya kontrol yang diberikan oleh sahabat kepada pemerintahan Usman menjadi sangat berkurang.
Kebijakan-kebijakan ini menimbulkan implikaasi yang luas di kalangan umat Islam dan menyebabkan lahirnya gerakan-gerakan oposisi. Rasa tidak puas dan frustasi dikalangan rakyat Islam melahirkan peristiwa tragis pembunuhan Khalifah Usman di tangan Umat Islam sendiri.

4. Masa Ali bin Abi Thalib (35-40 H)
Setelah pembunuhan Usman, para pemberontak dari berbagai daerah mencari beberapa sahabat senior untuk dibaiat menjadi khalifah. Namun diantara mereka tidak ada yang bersedia, akhirnya mereka menoleh kepada Ali. Awalnya Ali pun tidak bersedia karena pengangkatannya tidak didukung oleh kesepakatan penduduk Madinah dan veteran Perang Badr (sahabat senior). Menurutnya, orang yang didukung oleh komunitas inilah yang berhak menjadi khalifah. Akhirnya Malik al-Asytar al-Nakha’i melakukan baiat dan diikuti oleh sahabat besar pada keesokan harinya.
Pasca pembunuhan Usman, suasana memang begitu kacau. Umat Islam terpecah menjadi beberapa kelompok. Tidak semua umat Islam membaiat Ali. Di Syam, Muawiyah yang masih keluarganya Usman menuntut balas kepada Ali atas kematian Usman. Ia menganggap Ali berada di belakang kaum pemberontak. Sedangkan di Mekah, Aisyah menggalang kekuatan bersama Tahlan dan Zubeir untuk melawan Ali. Namun demikian Ali tetap dianggap sah menduduki jabatan khalifah, karena didukung oleh sebagian besar rakyat.
Setelah pelantikan, Ali menyampaikan pidato visi politiknya dalam suasana yang kacau di Masjid Nabawi. Pidato tersebut menggambarkan bahwa Khalifah Ali menganjurkan dan memerintahkan agar umat Islam :
1. Tetap berpegang teguh kepada Al-Qur’an sebagai kitab petunjuk yang membedakan antara yang baik dan jahat.
2. Taat dan bertaqwa kepada Allah serta mengabdi kepada Negara dan sesama manusia.
3. Saling memelihara kehormatan diantara sesama muslim dan umat lain.
4. Terpanggil untuk berbuat kebajikan bagi kepentingan umum, dan
5. Taat dan patuh kepada pemerintah.
Meskipun masa pemerintahan Ali yang selama enam tahun itu tidak sunyi dari pergolakan politik, Ali berusaha menciptakan pemerintahan yang bersih, berwibawa dan egaliter. Ali mengambil kembali harta Negara yang telah dibagi-bagikan Usman kepada pejabat-pejabatnya. Ali juga mengirim surat kepada para gubernur dan para pejabat daerah untuk bijaksana dalam menjalankan tugasnya. Ali pun menyusun undang-undang perpajakan. Dalam sebuah suratnya, Ali menegaskan bahwa pajak tidak boleh diambil tanpa memperhatikan pembangunan rakyatnya. Kepada pejabat di daerah, Ali memerintahkan agar aib orang ditutupi dari pengetahuan orang lain. Untuk keamanan daerah Ali juga menyebar mata-mata(intel).
Dalam sikap egalitarian, Ali bahkan mencontohkan sosok seorang kepala Negara yang berkedudukan sama dengan rakyat lainnya. Sebagai contoh dalam sebuah kasus, Ali berperkara di pengadilan dengan seorang Yahudi mengenai baju besi. Yahudi tersebut dengan berbagai argument dan saksinya mengklaim bahwa baju tersebut miliknya. Karena Ali tidak dapat mengajukan bukti-bukti dalam pembelaannya, maka hakim memutuskan memenangkan dan mengabulkan tuntutan Yahudi tersebut. Orang Yahudi itu malah terkejut dengan keputusan hakim yang tidak memihak. Rupanya orang Yahudi itu hanya ingin menguji kebesaran jiwa khalifah yang ternyata tahan uji. Peristiwa ini menunjukan bahwa prinsip persamaan semua lapisan sosial dan etnik di depan hukum, dan peradilan bebas diteruskan oleh Ali sebagaimana pada masa-masa sebelumnya.
Di Madinah, posisi Ali memang benar-benar sulit karena penduduk Madinah tidak bulat mendukung Ali. Ia terjepit diantara keinginan untuk memperbaiki situasi Negara yang sudah kacau dengan ambisi lawan-lawan politiknya yang selalu berusaha menjegalnya. Melihat itu kemudian Ali memindahkan Ibu kota Negara ke Kufah karena di Madinah sudah tidak mungkin lagi menjalankan pemerintahanya. Sementara itu di Syam, Muawiyah dikabarkan telah beriap-siap dengan pasukannya untuk menghadapi Ali. Ali segera memimpin pasukan memerangi Muawiyah. Namun rencana tersebut dilakukan, ternyata Aisyah, Thalhah dan Zubeir telah bersiap pula untuk memberontak kepadanya. Ali pun mengalihkan pasukannya ke Basrah memadamkan pemberontakan mereka. Namun terlebih dahulu Ali menawarkan perdamaian dan mengajak berunding. Tetapi tawaran itu ditapik, sehingga perang pun tak terkelakan lagi. Dalam perang yang terkenal dengan “Perang Berunta” ini, pasukan Ali menang dan Zubeir dan Thalhah tewas. Sedangkan Aisyah dilembalikan ke Madinah.
Setelah itu perhatian Ali tertuju pada Muawiyah. Ali menulis surat kepadanya dan menawarkan perundingan. Akan tetapi Muawiyah tetap pada pendiriannya dan terkesan membuka perang saudara. Akhirnya terjadilah peperangan kedua pasukan di Siffin pada bulan Safar tahun 37 H. Ketika Ali hampir menang, Amr ibn al-Ash yang berada di barisan Muawiyah mengangkat mushaf menandakan damai. Perangpun dihentikan dan diadakanlah tahkim kedua belah pihak. Dalam tahkim ini menghasilkan keputusan yang timpang. Ali diturunkan dari jabatannya sedangkan Muawiyah naik memperkuat posisinya menjadi khalifah.
Akibat hasil tahkim yang tidak adil ini, sebagian tentara Ali yang berasal dari Arab Badui memisahkan diri dan membentuk gerakan sempalan Khawarij. Mereka menggerogoti Ali dan membenci Muawiyah yang telah menipu Ali. Disamping itu, mereka juga menganggap para pelaku tahkim sebagai biang kekacauan di dunia Islam. Mereka semua pendosa besar dan harus dibunuh. Namun diantara empat tokoh yang menjadi incaran, yakni Ali, Muawiyah, Amr dan Abu Musa, hanya Ali yang berhasil dibunuh. Dengan tewasnya Ali, berakhirlah periode pemerintahan Khualafa al-Rasyidin dan Muawiyah pun melenggang menuju kursi khalifah tanpa hambatan yang berarti.

3. Masa bani Umayah (661-750 / 41 - 132 H)
Daulah Umayyah memegang tampuk kekhalifahan selama dua periode, di Suriah hampir satu abad, yaitu sejak 30-132 H atau 660-750 M dan di Spanyol selama 275 tahun, yaitu 756-1031 M. Perluasan wilayah kekuasaan Islam pada masa Daulah Umayyah telah memasuki benua Eropa bahkan telah mencapai wilayah Byzantium.
Pada masa pemerintahan Mu’awiyah dilakukan berbagai perubahan dalam pemerintahan. Mengingat berbagai pengamalannya yang pernah menjadi Gubernur di Syam, Mu’awiyah melakukan perubahan pemerintahan, yaitu membentuk jawatan perhubungan (jawatan pos) dan jawatan pendaftaran. Mu’awiyah menduduki jabatan sebagai Khalifah selama hampir 20 tahun.
Para Khalifah pada masa Bani Umayyah, antara lain:
a. Mu’awiyah bin Abu Sufyan
b. Yazid bin Mu’awiyah
c. Mu’awiyah binYazid
d. Marwan bin Hakam
e. Abdul Malik bin Marwan
f. AL-Walid bin Abdul Malik
g. Sulaiman bin Abdul Malik
h. Umar bin Abdul Azis
i. Yazid bin Abdul Malik
j. Hisyam bin Abdul Malik
Sepeninggal Mu’awiyah, pemerintahan dipegang oleh Yazid bin Mu’awiyah. Pada masa pemerintahannya, prinsip musyawarah yang telah dicanangkan oleh Rasulullah dan Khulafaur Rasyidin mulai bergeser ke bentuk monarki absolut.
Artinya, pemimpin merupakan raja yang diangkat secara turun-temurun. Akan tetapi, raja-rajanya masih menggunakan gelar khalifah. Pemerintahan Yazid diwarnai oleh berbagai pergolakan politik. Hal ini semakin memuncak setelah terbunuhnya cucu Rasulullah SAW, yaitu Husain bin Ali.
Setelah Yazid wafat, pemerintahan digantikan oleh Mu’awiyah II. Namun, Mu’awiyah II tidak sanggup memerintah dan menyerahkan kepemimpinannya kepada Marwan bin Hakam. Akan tetapi, Marwan hanya memerintah selama 9 bulan dan mengundurkan diri karena tidak bisa menghadapi pergolakan politik yang terjadi, sampai akhirnya suasana kerajaan bisa dipulihkan setelah Abdul Malik bin Marwan menjadi khalifah.
Masa kejayaan Bani Umayyah dimulai ketika Abdul Malik bin Marwan memerintah 66-86 H Atau 685-705 M. Berbagai kemajuan dilakukan Abdul Malik, diantaranya:
a. Menetapkan Bahasa Arab sebagai bahasa resmi.
b. Mendirikan Balai kesehatan untuk rakyat.
c. Mendirikan Masjid di Damaskus.
Kejayaan Kerajaan Umayyah semakin menonjol setelah diperintah Al-Walid bin Abdul Malik, yaitu tahun 86-96 H atau 705-715 M. Pada masanya, kerajaan Umayyah mampu memperluas wilayah kekuasaan Islam sampai ke India, Afrika Utara, hingga Maroko, dan Andalusia. Pada masa ini perluasan wilayah Islam meliputi sebagai berikut:
a. Wilayah kekuasaan Kerajaan Romawi di Asia kecil meliputi Ibukota Konstantinopel serta perluasan ke beberapa pulau di Laut Tengah.
b. Wilayah Afrika Utara sampai ke pantai Atlantik dan menyeberangi selat Jabal tarik (Selat Gibraltar).
c. Wilayah Timur, Bagian Utara di seberang sungai Jihun (Amru Daria).
Ketika kekuasaan Islam berada di tangan kerajaan Bani Umayyah, seni bangunan, misalnya bangunan Qubatus Sarkah di Yerussalem dan bangunan Masjid Nabawiyah di Madinah dapat mencapai ketinggian melampaui batas seni bangun Gothik di Eropa. Sementara itu, perkembangan ilmu pengetahuan pun tidak ketinggalan. Misalnya, bidang–bidang kedokteran, filsafat, kimia, astronomi, dan ilmu ukur berkembang dengan sangat pesat.
Dengan rentang wilayah kekuasaan yang sangat luas, di abad ke-8 Masehi, Bani Umayah merupakan kekuasaan yang paling besar di dunia. Kekuasaan besar lainnya adalah Dinasti Tang di wilayah Cina serta Romawi yang berpusat di Konstantinopel. Ke wilayah kekuasaan Bani Umayah itulah Islam kemudian menyebar dengan cepat.
Namun adalah sebuah kemustahilan untuk mempertahankan wilayah yang begitu luas terus-menerus. Apalagi masyarakat kemudian kehilangan rasa hormatnya pada kekhalifahan. Pemberontakan muncul di sana-sini. Yang terkuat adalah pemberontakan oleh Abdullah Asy-Syafah, atau Abu Abbas. Ia keturunan Abbas bin Abdul Muthalib paman Rasulullah. Ia disokong oleh keluarga Hasyim -keluarga yang terus berseteru dengan Keluarga Umayah. Kalangan Syi’ah para pendukung fanatik Ali mendukung pula gerakan ini.
Abu Abbas kemudian bersekutu dengan tokoh kuat, Abu Muslim dari Khurasan. Pada tahun 750 Masehi, mereka berhasil menjatuhkan kekuasaan Bani Umayah. Khalifah terakhir, Marwan bin Muhammad, lari ke Mesir namun tertangkap dan dibunuh di sana. Berakhirlah kekuasaan Bani Umayah ini, meskipun keturunannya kemudian berhasil membangun Bani Umayah kedua di wilayah Spanyol.

4. Masa Bani Abbasiyah (750-1517 / 132-923 H)
Kekuasaan dinasti Bani Abbasiyah merupakan khalifah yang melanjutkan kekuasaan dinasti Ummayah. Dinasti Abbasiyah merupakan kekuasaan yang didirikan oleh keturunan Al-Abbas paman Nabi Muhammad SAW. Yaitu Abdullah Al-Saffan Ibn Muhammad Ibn Ali Ibn Abdullah Ibn Al-Abbas. Pada dinasti Abbasiyah mencapai masa keemasan Islam. Pada masa itu Islam mencapai puncak kemuliaan, baik dalam bidang ekonomi, peradaban, dan kekuasaan. Selain itu juga telah berkembang berbagai cabang ilmu pengetahuan, di tambah lagi dengan banyaknya penerjemah buku-buku bahasa asing ke bahasa arab, dan melahirkan tokoh-tokoh intelektual muslim.
Dari perjalanan dan rentang sejarah, ternyata bani Abbas dalam sejarah lebih banyak berbuat dari pada bani Ummayah. Pergantian dinasti Ummayah kepada dinasti Abbasiyah tidak hanya sebagai pergantian kepemimpinan, lebih dari itu telah mengubah, menoreh wajah dunia Islam dalam refleksi kegiatan ilmiah. Pengembangan ilmu pengetahuan pada bani Abbasiyah merupakan pengembangan wawasan dan disiplin keilmuan.
Setelah Umayyah jatuh dan digantikan oleh Abbasiyah. Pusat pemerintahan di Baghdad, kota yang dibangun oleh Abu Ja'far al-Mansur khalifah kedua, tahun 145 H./762 M. Selama pemerintahan Abbasiyah, Irak khususnya Baghdad, menjadi pusat kegiatan politik, ekonomi, perdagangan, peradaban dan ilmu pengetahuan di dunia Islam timur. Puncak kejayaan dicapai pada masa pemerintahan Khalifah Harun ar-Rasyid (786-809) dan Khalifah al-Makmun (813-833). Dalam kurun waktu tersebut mengalami kemajuan pesat di bidang ekonomi, berbagai cabang ilmu pengetahuan, konstruksi dan teknologi, kesenian, sastra dan politik yang stabil di wilayah kekuasaan yang luas. Setelah kurun waktu tersebut, mengalami disintegrasi politik.
Bani Abbasiyah berhasil memegang kekuasaan kekhalifahan selama tiga abad, mengkonsolidasikan kembali kepemimpinan gaya Islam dan menyuburkan ilmu pengetahuan dan pengembangan budaya Timur Tengah. Tetapi pada tahun 940 kekuatan kekhalifahan menyusut ketika orang-orang non-Arab, khususnya orang Turki (dan kemudian diikuti oleh orang Mameluk di Mesir pada pertengahan abad ke-13), mulai mendapatkan pengaruh dan mulai memisahkan diri dari kekhalifahan.
Meskipun begitu, kekhalifahan tetap bertahan sebagai simbol yang menyatukan dunia Islam. Pada masa pemerintahannya, Bani Abbasyiah mengklaim bahwa dinasti mereka tak dapat disaingi. Namun kemudian, Said bin Husain, seorang muslim Syiah dari dinasti Fatimiyyah yang mengaku bahwa anak perempuannya adalah keturunan Nabi Muhammad, mengklaim dirinya sebagai Khalifah pada tahun 909, sehingga timbul kekuasaan ganda di daerah Afrika Utara. Pada awalnya ia hanya menguasai Maroko, Aljazair, Tunisua dan Libya. Namun kemudian, ia mulai memperluas daerah kekuasaannya sampai ke Mesir dan Palestina, sebelum akhirnya Bani Abbasyiah berhasil merebut kembali daerah yang sebelumnya telah mereka kuasai, dan hanya menyisakan Mesir sebagai daerah kekuasaan Bani Fatimiyyah. Dinasti Fatimiyyah kemudian runtuh pada tahun 1171. Sedangkan Bani Ummayah bisa bertahan dan terus memimpin komunitas Muslim di Spanyol, kemudian mereka mengklaim kembali gelar Khalifah pada tahun 929, sampai akhirnya dijatuhkan kembali pada tahun 1031. Kekhalifahan Abbasiyah adalah kekhalifahan kedua Islam yang berkuasa di Bagdad (sekarang ibu kota Irak) sejak tahun 750. Kekhalifahan ini berkembang pesat dan menjadikan dunia Islam sebagai pusat pengetahuan dengan menerjemahkan dan melanjutkan tradisi keilmuan Yunani dan Persia. Kekhalifahan ini meredup setelah naiknya bangsa tentara-tentara Turki yang mereka bentuk. Kejatuhan totalnya pada tahun 1258 disebabkan serangan bangsa Mongol yang dipimpin Hulagu Khan yang menghancurkan Bagdad dan tak menyisakan sedikitpun dari pengetahuan yang dihimpun di perpustakaan Bagdad.

5. Turki Ustmani
Dinasti Utsmani berasal dari suku bangsa pengembara Qatigh Oghuz (Kayi), salah satu anak suku Turk yang mendiami sebelah barat gurun Gobi, wilayah Asia Tengah. Pemimpin suku Kayi, Sulaiman Syah mengajak anggota sukunya untuk menghindari serbuan bangsa Mongol yang menyerang dunia Islam yang berada dibawah kekuasaan Dinasti Khawarizm pada tahun 1219-1229. dan lari ke arah Barat, Asia Kecil dan meminta perlindunga Jalaluddin, pemimpin terahir dinasti Khawarizm di Tranxisonia (Ma Wara’a al Nahri). Setelah serangan bangsa Mongol mereda, mereka berencana pindah ke Syam, namun mendapat kecelakaan hanyut di sungai Euphrat yang tiba-tiba pasang pada tahun 1228 M.
Mereka akhirnya terbagi menjadi 2 kelompok yang pertama ingin kembali ke daerah asalnya; dan yang kedua meneruskan perjalanan ke Asia Kecil. Kelompok kedua berjumlah sekitar 400 keluarga yang diimpin oleh Arthogol ibn Sulaiman. Mereka menghambakan diri kepada sultan Alauddin II dari Dinasti Saljuk Rum yang berpusat di Kuniya, Anatolia, Asia Kecil.
Tatkala Dinasti Seljuk Rum berperang melawan Romawi Timur (Bizantium), Erthogol membantunya hingga mendapatkan kemenangan. Sultan memberikan hadiah wilayah yang berbatasan dengan Bizantium. Erthagol membangun daerah “perdikan” itu dan berusaha memperluas wilayahnya dengan merebut sebagian wilayah Bizantium. Mereka menjadikan Sogut menjadi pusat kekasaannya yang independen pada tahun 1258 M. Disinilah lahir Utsman yang diperkirakan tahun 1258. Nama Utsman itulah yang diambil sebagai nama untuk Dinasti Turki Utsmani.
Erthogol meninggal tahun 1280 M. Utsman ditunjuk sebagai penggantinya pemimpin suku bangsa Turki atas persetujuan Sultan Seljuq. Sultan banyak memberikan hak istimewa dan mengangkatnya menjadi Gubernur dengan gelar Bey di belakang namanya. Namun, sebagian ahli menyebut bahwa Utsman adalah anak Sauji. Sauji adalah anak Erthogol, sehingga Utsman adalah cucu dari Erthogol. Sauji telah meninggal sebelum ayahnya dalam perjalanan pulang dari tugas menghadap Sultan Seljuq.
Setelah wilayah kekuasaan Saljuq Rum ditahlukan oleh bangsa Mongol, Utsman memerdekakan diri dan dapat bertahan dari serangan Mongol. Bekas wilayah Saljuq dijadikan basis kekuasaannya dan para penguasa Saljuq yang tersisa mengangkatnya sebagai pemimpin pada tahun 1300 M. maka berdirilah kerajaan Utsmaniyah yang dipimpin oleh Utsman dengan gelar Padisyah Alu Utsman atau lebih dikenal dengan Utsman I. Dinasti ini berkuasa kurang lebih selama 7 abad. (625 tahun).
Raja-Raja Turki Utsmani bergelar Sultan dan Khalifah sekaligus. Sultan menguasai kekuasaan duniawi, sedangkan khalifah berkuasa di bidang agama atau spiritual. Mereka mendapatkan kekuasaan secara turun temurun, walau tidak harus dari putra pertama, bahkan dapat diwariskan kepada saudaranya. Khilafah Bani Utsmaniyyah tercatat memiliki kurang lebih 38 orang khalifah, yang berlangsung mulai dari abad 10 Hijriyah atau abad ke enam belas Masehi.
Dalam sekian lama kekuasaannya, yakni sekitar 625 tahun, tidak kurang dari 38 sultan. Dari 38 sultan yang pernah memerintah Turki Utsmani, Syafiq A. Mughni membaginya ke dalam lima periode:
1. Periode pertama (1229- 1402 M). Periode ini dimulai dari berdirinya kerajaan, ekspansi pertama sampai kehancuran sementara oleh serangan Timur Lank. Sultan-sultan yang memimpin pada periode ini adalah Utsman I, Orkhan, Murad I, dan Bayazid I.
2. Periode kedua (1402-1556 M). Periode ini ditandai dengan restorasi kerajaan dan cepatnya pertumbuhan sampai pada ekspansinya yang terbesar khususnya pada masa Sultan Salim I putra Sultan Bayazid II yang berhasil menguasai Afrika Utara, Syiria, dan Mesir yang pada waktu itu Mesir diperintah oleh kaum Mamluk yang dipimpin oleh Al Mutawakkil ‘Ala Allah pada 1517 M. Sultan-sultan yang memimpin pada periode ini adalah Muhammad I, Murad II, Muhammad II, Bayazid II, Salim I dan Sulaiman I Al Qanuni.
Pada periode ini Dinasti Turki Utsmani mencapai masa keemasannnya pada masa pemerintahan Sulaiman I Al Qanuni. Wilayahnua meliputi Daratan Eropa hingga Austria, Mesir, Afrika Utara, Al Jazair, Asia hingga ke Persia; serta melingkupi Lautan Hindia, Laut Arabia, Laut Merah, Laut Tengah, dan Laut Hitam. Ia dijuluki Al Qanuni karena memberlakukan undang-undang dinegerinya. Orang Barat menyebutnya The Magnificient (Sulaiman yang agung), karena Al Qanuni lah yang menyebut dirinya sultan dari segala sultan.
3. Periode ketiga (1556-1699M). Periode ini ditandai dengan kemampuan dalam mempertahankan wilayahnya karena masalah perang yang terus menerus terjadi karena alasan domestik, disamping juga gempuran dari daerah luar. Sultan-Sultan yang memimpin pada periode ini adalah: Salim II, Murad III, Muhammad III, Ahmad I, Mustafa I, Utsman II, Mustafa I (yang keduakalinya), Muarad IV, Ibrahim I, Muhammad IV, Sulaiman III, Ahmad II, dan Mustafa II.
4. Periode keempat (1699-1839 M). Periode ini ditandai dengan bersurutnya kekuatan kerajaan dan terpecahnya wilayah di tangan para penguasa wilayah. Sultan-sultannya adalah sebagai berikut: Ahmad III, Mahmud I, Utsman III, Mustafa III, Abdul Hamid I, Salim III, Mustafa IV, dan Mahmud II.
5. Periode kelima (1839-1922 M). Periode ini ditandai oleh kebangkitan kultural dan administratif dari negara di bawah pengaruh ide-ide Barat. Sultannya adalah Abdul Majid I, Abdul Aziz, Murad V, Abdul Hamid II, Muhammad V, Muhammad VI, dan Abdul Majid II. Sultan sebagaimana yang tersebut terahir hanya bergelar khlaifah, tanpa sultan yang ahirnya diturunkan pula dari jabatan khalifah.
Akhir pemerintahan kerajaan Turki Utsmani ini berawal dari kegiatan orang-orang Persatuan dan Pembangunan yang mempengaruhi Sultan Muhammad Rasyad untuk mengarahkan pemerintahan Utsmani pada sebuah Negara nasional yang tidak berlandaskan agama. Tatkala Inggris menduduki Istanbul dan Sultan menjadi laksana seorang tawanan di tangan mereka, maka Perwakilan Tinggi Inggris dan Jendral Huzention (panglima pasukan sekutu di Istanbul menjadi memegang kekuasaan sebenarnya).
Di saat-saat kritis seperti ini, muncullah Mustafa Kemal At-Taturk sebagai seorang yang menyerupai seorang penyelamat kehormatan pemerintahan. Mustafa Kemal mendengungkan spirit jihad di Turki dan mengangkat Al-Qur’an dan berhasil mengusir orang-orang Yunani serta membuat orang-orang Inggris menarik diri tanpa terjadi bentrok senjata apapu. Bahkan tanpa mengalami kesulitan apapun, dia berhasil menguasai beberapa tempat strategis. Sementara itu dunia Islam menyambutnya dengan penuh antusias dan memberinya gelar “Ghazi” (panglima perang yang gagah dan tanpa tanding). Para penyair memujinya dan mendapatkan sambutan hangat dari para khatib.
Beberapa kebijakan yang dibuat dalam undang-undang pada era rezim Mustafa Kemal adalah :
1. Undang-undang tentang unifikasi dan sekularisasi pendidikan, tanggal 3 Maret 1924;
2. Undang-undang tentang kopiyah, tanggal 1925;
3. Undang-undang tentang pemberhentian petugas jemaah dan makam, penghapusan lembaga pemakaman, tanggal 30 November 1925;
4. Peraturan sipil tentang perkawinan, tanggal 17 Februari 1926;
5. Undang-undang penggunaan huruf latin untuk abjad Turki dan penghapusan tulisan Arab, tanggal 1 November 1928; dan
6. Undang-undang tentang larangan menggunakan pakaian asli, tanggal 1934.s
Selama masa pemerintahannya justru dia melakukan kediktatoran dalam pemrintahannya. Dia mulai meniupkan ruh nasionalisme di tengah-tengah bangsa Turki. Pemerintahan At-Taturk sangat menaruh perhatian yang demikian tinggi terhadap semua yang berbau Eropa. Bahkan pemerintah memerintahkan kaum wanita untuk meninggalkan jilbab dan membiarkan mereka berkeliaran dimana-mana dengan tanpa jilbab. At-Turk juga memerintahkan penerjemahan Al-Qur’an ke dalam bahasa Turki, sehingga kehilangan makna-maknanya dan cita rasa bahasanya. Dia memerintahkan agar adzan dilakukan dengan menggunakan bahasa Turki. Bahkan pemerintah juga mengumumkan keinginannya untuk berkiblat pada Eropa dan memisahkan dirinya dari dunia Islam dan Arab. Pemerintah bertekad untuk mengenyampingkan Islam, sehingga dia harus memerangi semua usaha untuk menghidupkan prinsip nilai-nilai Islam dengan cara yang demikian kasar dan keras.
Sesungguhnya sebab-sebab keruntuhan pemerintah Utsmani sangatlah banyak, yang semuanya tersimpul pada semakin menjauhnya pemerintahan Utsmani terhadap pemberlakuan syari’ah Allah yang menyebabkan kesempitan dan kesengsaraan bagi umat Islam di dunia. Dampak dari menjauhnya pemerintahan Utsmani dari syari’ah Allah ini tampak sekali dalam kehidupan yang bersifat keagamaan, sosial, politik dan ekonomi.
Ada beberapa faktor-faktor yang menyebabkan runtuhnya pemerintahan Utsmani tersebut diantaranya :
1. Penyempitan Makna Ibadah
2. Menyebarnya Fenomena Syirik, Bid’ah dan Khurafat
3. Sufi Yang menyimpang
4. Gencarnya Aktifitas Kelompok-kelompok Menyimpang
5. Tidak Adanya Pemimpin Rabbani
6. Penolakan Dibukanya Pintu Ijtihad
7. Menyabarnya Kedzaliman Dalam Pemerintahan Utsmani
8. Foya-foya dan Tenggelam Dalam Syahwat
9. Perselisihan dan Perpecahan

Pegadaian

oleh:

padil hidayat

Pendahuluan

Dalam kegiatan sehari-hari, uang selalu saja dibutuhkan untuk membeli atau membayar berbagai keperluan. Dan yang menjadi masalah terkadang kebutuhan yang yang ingin dibeli tidak dapat dicukupi dengan uang yang dimilikinya. Kalau sudah demikian maka mau tidak mau kita mengurangi untuk membeli berbagai keperluan yang dianggap tidak penting, namun untuk keperluan yang sangat penting, terpaksa harus dipenuhi dengan berbagai cara seperti meminjam dari berbagai sumber yang ada.

Bagi mereka yang memiliki barang-barang berharga, apabila kesulitan mendapatkan dana akan dapat segera dipennuhi dengan cara menjual barang berharga tersebut, sehingga sejumlah uang yang diinginkan dapat terpenuhi. Namun resikonya barang yang telah dijual akan hilang dan sulit kembali. Kemudian jumlah uang yang diperoleh terkadang lebih besar dari yang diinginkan sehingga dapat mengakibatkan pemborosan.

Untuk mengatasi kesulitan diatas dimana kebutuhan dana dapat dipenuhi tanpa kehilangan barang-barang berharga, maka masyarakat dapat menjaminkan barang-barang berharganya ke lembaga tertentu. Barang yang dijaminkan tersebut pada waktu tertentu dapat ditebus kembali setelah masyarakat melunasi pinjamannya. Kegiatan menjaminkan barang-barang berharga untuk memperoleh sejumlah uang dan dapat ditebus kembali setelah jangka waktu tertentu tersebut disebut dengan nama usaha gadai.

Dengan usaha gadai masyarakat tidak perlu takut kehilangan barang-barang berharganya dan jumlah uang yang diinginkan dapat disesuaikan dengan harga barang yang dijaminkan. Perusahaan yang menjalankan usaha gadai disebut perusahaan pegadaian dan secara resmi satu-satunya usaha gadai di Indonesia hanya dilakukan oleh Perum Pegadaian.[1]

Pembahasan

A. Sejarah

Lembaga kredit dengan sistem gadai pertama kali hadir di bumi nusantara pada saat VOC berkuasa, adapun institusi yang menjalankan usaha ini adalah Banh Van Leching. Banh ini didirikan melalui surat keputusan Gubernur Jendral Van Imhoff tanggal 28 Agustus 1746 dengan modal sebesar (f 7.500.000) yang terdidri dari modal VOC 2/3 dan sisanya milik swasta.

Tahun 1800 VOC bubar dan kekuasaan di Indonesia diambil alih oleh Belanda, semasa pemerintahan Deandels dikeluarkan peraturan tentang macam barang yang dapat diterima sebagai jaminan gadai seperti perhiasan, kain, dan lain-lain.

Tahun 1811 kekuasan di Indonesia diambil alih oleh Inggris- Rafles selaku penguasa mengeluarkan peraturan dimana setiap orang yang dapat mendirikan Bank Van Learning asal mendapat izin penguasa setempat yang disebut Lisentiestelsel. Lisentiestelsel ini ternyata tidak menguntungkan pemerintah. Tahun 1811 Lisentiestelsel di hapuskan, dan diganti dengan Pachstelsel yang dapat didirikan oleh anggota masyarakat umum dengan syarat sanggup membayar sewa dengan tinggi kepada pemerintah.

Tahun 1816 Belanda kembali menguasai Indonesia, Pachstelsel makin berkembang, namun berdasarkan penelitian pemerintah ternyata banyak Pachstelsel yang melakukan perbuatan sewenang-wenang, seperti menaikan suku bunga, memiliki barang jaminan yang kadaluarsa karena tidak melelangnya, membayar uang kelebihan kepada yang berhak.

Dengan adanya kekurangan tersebut tahun 1870 Pachstelsel dihapuskan dan diganti lagi dengan Licentiestelsel, dengan maksud untuk mengurangi pelanggaran yang merugikan masyarakat umum dan pemerintah. Usaha ini tidak berhasil, karena ternyata penyelewengan masih berjalan tanpa menghiraukan peraturan pemerintah sehingga timbul kehendak pemerintah untuk menguasai sendiri badan usaha ini.

Tahun 1900 diadakan penelitian untuk maksud tersebut dan berkesimpulan bahwa badan usaha tersebut cukup menguntungkan. Maka didirikan Pilot Project di Suka Bumi, atas keberhasilan proyek ini dikeluarkan STBL No. 131 tanggal 1 April 1901 sebagai Pegadaian Negeri pertama di Indonesia, tanggal 1 April inilah kemudian dijadikan hari lahirnya pegadaian.

Pada mulanya uang pinjaman yang diberikan kepada peminjam berjumlah f 300 dan tidak dikenakan ongkos administratif. Karena Pegadaian Negeri ini semakin berkembang dengan baik maka dikeluarkan peraturan monopoli, diantaranya STBL No. 749 tahun 1914 dan STBL No. 28 tahun 1921. sanksi terhadap pelanggaran peraturan monopoli diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana pasal 509. berdasarkan STBL No.266 tahun 1930. Pegadaian Negeri dijadikan perusahaan Negara seperti yang dimaksudkan dalam pasal 2 pada Indonesia Bedrijvenwet STBL No. 419 tahun 1927.

Proklamasi kemerdekaan RI mengakibatkan pengalihan penguasaan terhadap Pegadaian Negara, yaitu kepada Pemerintahan RI melalui Peraturan Pemerintah No.176 tahun 1961, maka tanggal 1 Januari 1967 Pegadaian Negeri dijadikan Perusahaan Negara dan berada dalam lingkup Departemen Keuangan. Perusahaan Pegadaian Negara ini mengalami kerugian, untuk itu dikeluarkan instruksi Presiden No. 17 tahun 1969, Undang-undang No.9 tahun 1969 dan Peraturan Pemerintah No.17 tahun 1969 dan pelaksanaannya. Menurut surat keputusan Menteri Keuangan RI No.Kep.664/MK/9/1969, yang mulai berlaku 1 Mei 1969, perusahaan pegadaian negara menjadi jawatan pegadaian.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.10 tahun 1990, Perusahaan Pegadaian diubah menjadi perusahaan umum Pegadaian, dengan status Perum Pegadaian diharapkan mampu megelola usahanya secara profesional, berwawasan bisnis oriental tanpa meninggalkan misinya yaitu pertama turut melaksanakan dan menunjang pelaksanaan dan kebijaksanaan dan program pemeritah dibidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya melalui penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai, kedua mencegah timbulnya praktek ijon, pegadaian gelap, riba dan pinjaman tidak wajar lainnya.[2]

B. Pengertian

Pegadaian adalah suatu badan atau organisasi yang bergerak dalam bidang pelayanan jasa peminjaman uang dengan menggadaikan suatu barang sebagai jaminannya. Nasabah yang ingin mendapatkan uang pinjaman harus menggadaikan barang sebagai jaminan. Baru kemudian pihak pegadaian memberikan pinjaman uang yang sebanding dengan nilai jaminan barangnya. Tiap peminjam memiliki jangka waktu berlaku untuk melunasi atau menebus barangnya sesuai dengan jumlah pinjaman sebelum jangka waktu tersebut habis. Jika pinjaman tidak lunas dibayar sampai jangka waktu habis, maka barangnya akan hangus (barang akan menjadi hak pegadaian). Jika hal tersebut terjadi, maka barang tidak bisa ditebus dan akan dilelang oleh pihak pegadaian.[3]

Dalam hal ini, pegadaian juga bekerja sama dengan beberapa pihak luar untuk mempermudah dalam hal proses transaksi yaitu dengan beberapa toko atau supplier barang-barang terkemuka. Dalam hal ini pegadaian melakukan kerja sama untuk mendapatkan informasi harga barang di pasaran yang nantinya dapat digunakan sebagai acuan pada proses penaksiran harga barang gadai.

Dari pengertian diatas, dapat disimpulkan bahwa usaha gadai memiliki ciri-ciri sebagai berikut [4]:

a. Terdapat barang-barang berharga yang digadaikan.

b. Nilai jumlah pinjaman tergantung nilai barang yang digadaikan.

c. Barang yang di gadaikan dapat ditebus kembali oleh nasabah.

Tujuan utama usaha pegadaian adalah untuk mengatasi agar masyarakat yang sedang membutuhkan uang tidak jatuh ke tangan pelepas uang atau tukang ijon atau tukang renternir yang bunganya relatif tinggi. Perusahaan pegadaian menyediakan pinjaman uang dengan jaminan barang-barang berharga. Meminjam uang ke Perum Pegadaian bukan saja karena prosedurnya yang mudah dan cepat, tapi karena biaya yang di bebankan lebih ringan jika dibandingkan dengan para pelepas uang atau tukang ijon. Hal ini dilakukan sesuai dengan salah satu tujuan dari Perum Pegadaian dalam memberikan pinjaman kepada masyarakat dengan moto “menyelesaikan masalah tanpa masalah”.

C. Prosedur Pinjaman

Seperti diketahui bahwa menariknya peminjaman uang di pegadaian disebabkan prosedurnya yang mudah, cepat dan biaya yang dikenakan relaif ringan. Disamping itu biasanya Perum Pegadaian tidak begitu mementingkan untuk apa uang tersebut digunakan. Yang penting setiap proses peminjaman uang di pegadaian haruslah dengan jaminan barang-barang tertentu. Hal ini tentu sangat berlawanan dengan prosedur peminjaman uang di lembaga keuangan lainnya seperti bank.

Adapun mekanisme transaksi menggadaikan barang di perum pegadaian adalah :

Alur proses transaksi oleh nasabah adalah sebagai berikut :

1. Nasabah datang kemudian dilayani oleh petugas.

2. Petugas mengecek apakah nasabah telah terdaftar sebagai member atau tidak, jika telah terdaftar maka nasabah dapat melakukan transaksi menggadaikan barang. Namun jika belum terdaftar maka petugas akan menginformasikan kepada nasabah untuk mendaftar sebagai member pegadaian terlebih dahulu.

3. Untuk satu transaksi pinjaman uang, nasabah memberikan satu atau lebih barang sebagai jaminan.

4. Barang yang dijaminkan dicatat jenis, merk, tipe, tanggal pembelian, tanggal tebus, keterangan mengenai barang tersebut.

5. Kemudian proses selanjutnya yaitu menaksir harga barang yang dijaminkan. Pegadaian mempunyai data mengenai harga barang berdasarkan jenis, merk dan tipe barangnya untuk memudahkan dalam penaksiran barang. Hanya barang-barang yang ada dalam daftar ini yang dapat diterima sebagai barang jaminan / digadaikan. Petugas meng’entry data-data barang yang digadaikan, kemudian sistem memproses perhitungan harga taksiran barang tersebut.

6. Setelah penaksiran harga barang jaminan selesai, maka petugas yang melayani transaksi pinjaman baru bisa menentukan berapa pinjaman yang bisa diberikan. Besar pinjaman yang harus dikembalikan oleh nasabah adalah sebesar pinjaman ditambah bunga sesuai ketentuan dari pegadaian.

7. Pegadaian menawarkan berbagai paket-paket produk jasa yang dimiliki oleh pegadaian sehingga nasabah dapat menetukan pilihannya sesuai dengan kebutuhannya.

Mekanisme transaksi pembayaran cicilan pinjaman

1. Nasabah datang kemudian dilayani oleh petugas.

2. Petugas mencatat kapan nasabah melakukan pembayaran angsuran, besar angsuran, dan tanggal seharusnya membayar kapan. Jika ternyata melebihi tanggal yang seharusnya maka akan dikenai denda.

3. Jika masa pinjaman berakhir dan angsuran belum lunas maka barang-barang yang dijaminkan dianggap hangus dan tidak bisa ditebus lagi. Barang-barang tersebut akan dilelang oleh pihak pegadaian.

Mekanisme transaksi pelelangan

1. Petugas melelang barang-barang kepada nasabah.

2. Nasabah dapat melakukan penawaran harga terhadap barang yang dilelang, jika penawaran disetujui oleh pegadaian maka barang tersebut telah menjadi milik nasabah tersebut.

3. Barang-barang yang sudah laku dilelang dicatat kapan barang itu dilelang, harga lelang, serta siapa pembelinya. Untuk pembelinya dicatat data pribadinya (nama, no. KTP, alamat, dsb)[5].



Kamis, 03 Desember 2009

stratifikasi sosial

oleh:

padil hidayat


A. Pengertian

Sistem berlapis-lapis di masyarakat dalam sosiologi dikenal dengan istilah ‘’Social Stratification’’. Kata Stratification berasal dari stratum (jamak : strata yang berarti lapisan). Pitrium A. Sorokin mengatakan bahwa Social Stratification adalah pembeda penduduk atau masyarakat kedalam kelas-kelas secara bertingkat. Perwujudannya adalah adanya kelas-kelas tinggi dan kelas yang lebih rendah. Dasar dan inti lapisan-lapisan dalam masyarakat adalah tidak adanya keseimbangan dalam pembagian hak-hak dan kewajiban-kewajiban, kewajiban-kewajiban dan tanggung jawab nilai-nilai sosial dan pengaruhnya di antara anggota-anggota masyarakat.

B. Terjadinya Lapisan-Lapisan dalam Masyarakat

Adanya sistim berlapis-lapis di dalam masyarakat, dapat terjadi dengan sendirinya dalam proses pertumbuhan masyarakat itu, tetapi ada pula yang dengan sengaja disusun untuk mengejar suatu jutuan bersama. Secara teoritis, semua manusia dapat dianggap sederajat, akan tetapi sesuai dengan kenyataan kehidupan dalam kelompok-kelompok sosial tidaklah demikian.

Sistem stratifikasi sosial yang dengan sengaja disusun biasanya berkaitan dengan pembagian kekuasaan dan wewenang yang resmi dalam organisasi-organisasi formil, seperti misalnya pemerintahan, partai politik, perusahaan, angkatan bersenjata atau perkumpulan. Akan tetapi apabila masyarakat hidup dengan teratur, maka kekuasaan dan wewenang yang ada padanya harus dibagi-bagi pula, sehingga jelas bagi setiap orang ditempat-tempat mana letaknya kekuasaan dan wewenang dalam organisasi, secara vertikal dan horizontal. Apabila kekuasaan dan wewenang itu tidak dibagi-bagi secara teratur, maka kemungkinan besar akan terjadi pertentangan-pertentangan yang dapat membahayakan keutuhan masyarakat.

C. Teori Stratifikasi Sosial Menurut Para Ahli

Dalam stratifikasi sosial, bayak para ahli filsafat yang memberikan pernyataan mereka mengenai stratifikasi yang berbeda-beda. Salah satunya adalah Aristoteles, seorang ahli filsafat dari Yunani. Ia mengungkapkan bahwa di dalam tiap-tiap negara terdapat tiga unsur, yaitu : 1. mereka yang kaya sekali, 2. mereka yang sedang (biasa), 3. dan mereka yang melarat.

Ungkapan ini membuktikan bahwa di zaman sebelumnyapun telah dirasakan mengenai stratifikasi sosial. Pernyataan ini juga di kuatkan oleh Pitrium A.Sorokin. Ia mengungkapkan bahwa sistem yang berlapis-lapis itu merupakan ciri yang tetap dan umum dalam setiap masyarakat yang hidup teratur. Jadi sangat jelas apa yang diungkapkan oleh Aristoteles tentang stratifikasi sosial ini sudah dirasakan oleh masyarakat sejak zaman dahulu.

Selain Aristoteles Marxisme juga mengungkapkan bahwa pada pokoknya ada dua macam kelas dalam setiap masyarakat, yaitu : 1. Kelas yang memiliki tanah atau alat-alayt produksi lainnya, 2. Kelas yang tidak mempunyainya dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan dalam proses produksi. Apabila ditelaah perihal kelas sebagaimana dipergunakan dalam teori Marxisme, istilah tersebut dipergunakan hanya dalam rangka atau segi ekonomi saja, walaupun adanya kelas-kelas tersebut berpengaruh besar terhadap kehidupan sosial, politik dan kebudayaan pada umumnya dari masyarakat.

Teori ini meramalkan akan terbentuknya suatu masyarakat dimana semua kelas akan lenyap dengan sendirinya sehingga terjadilah suatu classless society. Teori ini sangat belainan dengan teori sosiologi, dimana teori sosiologi mengungkapkan bahwa adanya kelas-kelas yang sosiologis senantiasa akan ada sepanjang masa didalam tiap-tiap masyarakat yang hidup teratur. Kiranya jelas bahwa teori yang diungkapkan oleh Marxisme sangatlah berlainan dengan teori yang diungkapkan oleh Ilmu Sosiologi.

Selo Sumarjan dan Soelaeman Soemardi juga berpendapat bahwa, mereka yang posisinya tinggi akan cenderung mengakumulasikan posisi dalam dimensi berlainan. Sebagai contoh : Di Yogyakarta Atau di Solo, masih ada situasi dimana seseorang yang sudah lanjut usia, berbaju sederhana dan berjalan kaki, tiba-tiba dengan penuh rasa hormat, seseorang menyembahnya sambil duduk bersila karena beliau adalah seseorang bangsawan terpandang di kalangan kraton. Meskipun orang tua itu menurut adapt menduduki posisi cukup tinggi di kalangan kreton, akan tetapi belum tentu beliau mendapatkan posisi yang tinggi di bidang politik, ataupun mempunyai kekuasaan lainnya.

stratifikasi kaum wanita dari laki-laki

oleh :
padil hidayat


Tempat seorang wanita dalam masyarakat dianggap hanya tergantung pada posisi suami dan ayahnya saja. Tidak bisa dipungkiri, mayoritas kaum wanita dimasyarakat terkekang dengan suatu peraturan yang mengikat mereka, baik itu berasal dari seorang suami atau keluarga mereka.

Peran kaum wanita dalam masyarakatpun dianggap hanya sebagai pelengkap, tanpa dipertimbangkan banyaknya manfaat yang diberikan oleh kaum wanita, baik itu dalam bidang sosial, keluarga ataupun dalam kehidupan sehari-hari.

Kaum wanitapun terkadang banyak merasakan pengurangan-pengurangan hak dalam keseharianya, misalnya dalam pengambilan keputusan yang sebagian besar didominasi oleh kaum laki-laki yang merupakan pemimpin mereka.

Partisipasi kaum wanitapun banyak diremehkan oleh kaum laki-laki, baik itu dalam segi ekonomi maupun segi sosial. Kaum laki-laki menganggap merekalah yang pantas mengatur kelangsungan kehidupan suatu kelompok yang mereka pimpin.

Apabila ditelaah tentang permasalahan ini, sangatlah berlainan antara asumsi diatas dengan kenyataannya. Kaum wanita sangatlah berperan penting dalam kehidupan, baik itu dalam segi ekonomi maupun segi sosialnya.

Dari segi ekonomi partisipasi kaum wanitapun cukup berpengaruh, dimana mereka mampu mempunyai penghasilan maksimal setengah dari penghasilan yang dihasilkan oleh suaminya. Sekitar dua juta wanita adalah pencari-pencari kebutuhan hidup yang utama dalam keluarga mereka, sedang yang lainnya memberikan sumbangan penting bagi penghasilan bersama dalam keluarga.

Dari segi sosial pun partisipasi kaum wanita sangatlah berpengaruh. Kebiasaan kaum wanita yang suka berpikir teliti membuat mereka mampu melahirkan pendapat-pendapat yang sangat bemanfaat.

Kaum wanita juga memiliki suatu kelebihan yang tidak dimiliki oleh kaum laki-laki. Hampir semua wanita menguasai semua bidang, mulai dari bidang kepemimpinan, bidang manajemen dll.

Sebagai contoh, kaum wanita mampu mengatur segala kebutuhan rumah tangga, mereka bisa mengatur biaya pengeluaran dan pemasukan dana dalam rumah tangga mereka (manajemen), mereka mampu mengurus keluarga, dan yang paling penting adalah mereka mampu mengurus anak-anak mulai dari melahirkan, menyusui dan menjaganya sampai dewasa, yang semua itu memerlukan suatu keahlian yang tidak dimiliki oleh kaum laki-laki.

Sangatlah jelas, kaum wanita mempunyai peran yang sangat penting di segala bidang dalam keluarga dan kehidupan di masyarakat. Akan tetapi, semua itu tidak bisa mengubah asumsi yang sudah ada, bahkan emansipasi wanitapun kurang mendapat respon yang baik dari masyarakat (hanya melahirkan pro dan kontra ), dan kedudukan kaum wanitapun tetap berada di bawah kaum lelaki.

About This Blog

About This Blog

  © Blogger template Brooklyn by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP