Rabu, 17 Maret 2010

Prosedur Pembelian Dan Penyertaan Reksadana
oleh
Padil Hidayat

Di dalam prosedur pembelian dan penyertaan reksadana, memuat hal-hal administrasi yang perlu dilengkapi apabila ada seseorang yang ingin melakukan pembelian unit penyertaan reksada. Apabila dalam pengisian admistrasi ada yang kurang lengkap maka aplikasi pembelian dapat di tolak dengan alasan tidak lengkapnya pengisian administrasi.
Sebelum melakukan transaksi pembelian reksadana, ada beberapa hal yang harus diperhatikan antara lain :

1.Pahami apa yang dimaksud dengan unit penyertaan rekasada. Perusahaan Manager Investasi dalam menjual reksadana maka ditawarkan kepada masyarakat ke dalam pecahan-pecahan kecil yang di sebut penyertaan. Sehingga dalam membeli reksadana, setiap investor termasuk anda (yang mau membeli) akan mendapatkan bukti satuan kepemilikan reksadana yang dinamakan Unit Penyertaan tersebut. Unit Penyertaan merupakan tanda bukti suatu kepemilikan investor atas reksadana yang tertentu. Satu unit penyertaan dinilai sebesar Rp. 1.000- pada hari pertama reksadana diterbitkan dan selanjutnya ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) per unit penyertaan. Harga unit penyertaan selalu berubah setiap hari sesuai dengan perubahan NAB nya.

2.Pahami apa yang dimaksud dengan Nilai Aktiva Bersih. Konsep NAB sendiri adalah Nilai Aktiva Bersih dari reksadana setelah dikurangi nilai kewajiban reksadana tersebut. Karena NAB reksadana berfluktuasi sesuai dengan kinerjanya, maka investor akan mendapat keuntungan yang berasal dari selisih pendapatan harga beli antara NAB per unit pada saat penjualan kembali reksadana tersebut.

3.Pelajari dengan cermat isi kontrak pembelian reksadana agar dapat mengetahui hak dan kewajiban sebagai investor, juga pihak Manager Investasi sebagai pengelola dana. Juga masalah yang menyangkut biaya manajemen fee, kewajiban pajak, custodian fee, juga biaya tiap kali membeli dan menjual reksadana.

Adapun persyaratan administrasi untuk membeli reksadana cukup sederhana yaitu sebagai berikut :

1.Mengisi formulir pembelian reksadana dengan melampirkan KTP.
2.Menyetorkan dananya langsung, transfer lewat bank atau ATM ke rekening bank custodian yang ditunjuk.
3.Kirimkan bukti slip transfer atau slip setoran yang tadi ke Manager Investasi agar administrasi pencatatan dapat dilakukan secepatnya.
4.Selanjutnya bank custodian kemudian akan memberikan confirmation latter sebagai bukti kepemilikan reksadana atas nama anda.

Beberapa hal yang bisa dijadikan keterangan mengenai pembelian reksadana pada dasarnya kita dapat membeli reksadana melalui :

1.Agen penjualan (Bank)
2.MI (Manager Investasi) langsung.

Kedua pilihan ini masing-masing memiliki kelebihan, namun saat ini tidak semua produk reksadana dapat dibeli langsung melalui Manager Investasinya. Perlu juga diperhatikan bahwa saat ini ada beberapa Manager Investasi yang sudah tidak menjual produknya secara langsung melainkan harus melalui Agen Penjual, kecuali apabila sudah menjadi client di Manager Investasi tersebur sejak lama.

Apabila telah menentukan akan membeli jenis reksadana yang mana dan berapa jumlah pembeliannya, maka proses pembelian reksadana melalui Manager Investasi alurnya adalah sebagai berikut :

1.Transfer sejumlah uang yang diinginkan ke rekening bank Bank Custodian yang terdapat dalam prospectus reksadana untuk pembelian reksadana dimaksud. (sebelumnya harus mempunyai prospectus sebelum membeli )agar dapat membaca dan mengerti mengenai resiko-resikonya).

2.Selanjutnya mengisi formulir pembelian reksadana yang disiapkan oleh Manager Investasi dengan melampirkan bukti transfer pembelian reksadana.

3.Selesai.

Adapun proses pembelian reksadana melalui Agen Penjualan, maka alurnya adalah sebagai berikut :

1.Mengisi formulir pembelian reksadana dan form pendebetan dana dari rekening (biasanya berada dalam satu formulir yang sama)

2.Selesai.

Pembelian reksadana melalui Agen Penjualan lebih ringkas dan efisien secara waktu dan tenaga, dan juga lebih menguntungkan dari segi pilihan karena Agen Penjual biasanya memiliki produk dari berbagai Manager Investasi, sehingga tidak perlu menghubungi beberapa pihak apabila menginginkan pembelian reksadana yang diterbitkan oleh beberapa Manager Investasi.

Kekurangan utama dalam berhubungan dengan Agen Penjual adalah adanya minimal pembelian unit penyertaan yang biasanya lebih besar dari apa yang tertera dalam prospektusnya (ada yang minimal 25 juta, 50 juta atau 100 juta). Namun tidak semua juga Agen Penjual yang menetapkan minimal pembelian lebih besar dari apa yang terdapat dalam prospectus, oleh karena itu apabila ingin membeli reksadana melalui Agen Penjual sebaiknya memilih dulu Agen Penjual yang menetapkan minimal pembelian yang sesuai dengan prospectus.

Teori Produksi dan Kegiatan Perusahaan
oleh
padil hidayat

Teori tingkah laku konsumen memberikan latar belakang yang penting didalam memahami sifat permintaan para pembeli di pasar. Salah satu faktor yang mempengaruhi penawaran adalah ongkos produksi.

Dalam persaingan sempurna penawaran ditentukan oleh ongkos marginal, yaitu ongkos yang dibelanjakan untuk menambah satu unit lagi produksi.

A. Bentuk-bentuk Organisasi Perusahaan

Organisasi perusahaan dapat dibedakan kepada 3 bentuk organisasi yang pokok, yaitu

1. Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah organisasi perusahaan yang terbanyak jumlahnya dalam setiap perekonomian. Contoh : penjual sate, restoran, toko makanan dan minuman dll. Keuntungn terpenting dari perusahaan perseorangan adalah kebebasan yang tidak terbatas yang dimiliki pemiliknya. Sumbangan yang diberikan oleh perusahaan perseorangan kepada keseluruhan produksi hanya sedikit, ini dikarenakan kebanyakan usaha yang dilakukan oleh perusahaan perseorangan secara kecil-kecilan. Adapun kelemahannya adalah kecilnya modal yang dimiliki dan sukar untuk memperoleh pinjaman.

2. Firma
Organisai perusahaan seperi ini adalah organisasi yang dimiliki oleh beberapa orang. Mereka sepakat untuk secara bersama menjalankan suatu usaha dan membagi keuntungan yang diperoleh berdasarkan perjanjian yang telah disepakati bersama. Kebaikan dari perusahaan ini adalah tanggung jawab bersama didalam menjalankan perusahaan.

3. Perseroan Terbatas
Kebaikan yang terpenting dari perseroan terbatas adalah didalam kemampuannya mengolah modal. Perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas, dapat mengumpulkan modal secara mengeluarkan saham(suatu bentuk surat berharga yang menyatakan bahwa pemegangnya adalah menjadi salah seorang pemilik dari perusahaan yang mengeluarkan saham tersebut).

Disamping itu ada pula bentuk lain organisasi perusahaan, yaitu :

• Perusahaan Milik Negara
Pada umumnya perusahaan negara diorganisasi seperti perusahaan perseroan terbatas. Perbedaannya terletak pada kepemilikan perusahaan tersebut, yaitu saham-saham diperusahaan negara adalah dimiliki oleh pemerintah dan pengurusnya diangkat dan diberhentikan oleh negara.

• Koperasi
Perusahaan koperasi adalah perusahaan yang didirikan untuk mencari keuntungan tetapi untuk melindungi kepentingan para anggotanya.

Koperasi dibedakan menjadi 3, yaitu :

1.Koperasi Konsumsi: Koperasi ini beroprasi dengan cara membeli barang dan menjualnya kembali kepada para anggotanya.
2.Koperasi Produksi : Koperasi ini menjalankan usahanya dengan cara menjual hasil produksi para anggotanya dengan harga yang tinggi supaya tidak tertindas oleh para tengkuak.
3.Koperasi Kredit : Koperasi ini beroprasi dengan cara memberikan pinjaman modal kepada para anggotanya dengan tingkat bunga yang sangat rendah.

B. Perusahaan Ditunjau Dari Sudut Teori Ekonomi

Di dalam teori ekonomi berbagai jenis perusahaan dipandang sebagai unit-unit badan usaha yang mempunyai tujuan yang bersamaan, yaitu mencari keuntungan yang maksimum. Dan untuk tujuan tersebut, ia menjalankan usaha yang bersamaan yaitu mengatur penggunaan faktor-faktor produksi dengan cara menggunakannya seefesien mungkin sehingga usaha untuk memaksimumkan keuntungan dapat dicapai.

C. Cara Untuk Mencapai Tujuan Memaksimumkan Keuntungan.

Keuntungan atau kerugian adalah perbedaan diantara hasil pejualan dan ongkos produksi. Keuntungan dapat diperoleh apabila hasil penjualan lebih besar dari ongkos produksi dan kerugian akan dialami apabila hasil penjualan lebih sedikit dari ongkos produksi. Adapun langkah yang harus dilakukan untuk memaksimumkan keuntungan adalah sebagai berikut :

a. Perusahaan harus menekankan pada volume penjualan
b. Pertimbangan politik didalam menentukan tingkat produksi yang akan dicapainya
c. Menekankan kepada usaha untuk mengabdi kepada masyarakat dan kurang memperhatikan tujuan mencari untung yang maksimum.

Untuk sebuah perusahaan, tujuan memaksimumkan keuntungan merupakan tujuan yang sangat penting yang harus di capai.

D. Fungsi Produksi

Fungsi produksi menunjukan sifat perkaitan diantara faktor-faktor produksi dan tingkat produksi yang diciptakan. Untuk meminimumkan ongkos produksi atau memaksimumkan penjualan, prinsip yang harus dipegang oleh produsen adalah :
“ Mengambil unit tambahan faktor produksi yang ongkos per rupiah akan menghasilkan tambahan nilai penjualan yang paling maksimum “.

Teori ekonomi membedakan jangka waktu analisis kepada 2 jangka, yaitu :

1.Jangka Panjang: Semua faktor produksi yang dapat mengalami perubahan
2.Jangka Pendek : Faktor produksi yang dianggap tetap, biasanya adalah faktor
modal seperti mesin-mesin, alat-alat produksi dll.

E. Firma dan Industri

Firma, dimaksudkan sebuah badan usaha yang menggunakan faktor-faktor produksi untuk menghasilkan barang-barang yang dibutuhkan masyarakat.
Idustri pada hakikatnya berarti perusahaan yang menjalankan operasi dalam bidang kegiatan ekonomi yang tergolong kedalam sektor sekunder. Industri diartikan sebagai kumpulan dari firma-firma yang menghasilkan barang yang sama atau sangat bersamaan yang terdapat dalam suatu pasar.

Input : faktor-faktor produksi
Output : Jumlah produksi

Rumus Fungsi Produksi
Q = F (K.L.R.T)

Keterangan :
K : Jumlah Stok Modal
L : Tenaga Kerja
R : Kekayaan Alam
T : Tingkat teknologi
Q : Jumlah Produksi Yang dihasilkan oleh Berbagai Jenis

Maka dapat disimpulkan bahwa, tingkat produksi suatu barang, tergantung kepada jumlah modal, jumlah tenaga kerja, jumlah kekayaan alam dan tingkat teknologi yang digunakan.

Masalah-masalah Pokok Makroekonomi :
Pengangguran Dan Inflasi
oleh:
Padil Hidayat

A. Masalah Pengangguran

Masalah pengangguran, yang menyebabkan tingkat pendapatan nasional dan tingkat kemakmuran masyarakat tidak mencapai potensinnya yang maksimal, adalah masalah pokok makroekonomi yang paling utama.

Menurut Keynes, masalah pengangguran selalu terwujud dalam perekonomian karena permintaan efektif yang wujud dalam masyarakat (pengeluaran agregat) adalah lebih rendah dari kemampuan faktor-faktor produksi yang tersedia dalam perekonomian untuk memproduksikan barang-barang dan jasa-jasa.

A.1 Pengangguran dan tingkat penggunaan tenaga penuh.

Untuk mengetahui tingkat pengangguran yang wujud pada suatu waktu tertentu perlulah terlebih dahulu diketahui jumlah tenaga kerja atau angkatan kerja yang ada dalam perekonomian.

Di banyak negara, penduduk yang digolongkan sebagai angkatan kerja adalah penduduk yang berumur diantara 15-64 tahun. Jumlah tenaga kerja atau angkatan kerja pada suatu waktu tertentu adalah banyaknya jumlah penduduk yang berada dalam lingkungan umur di atas yang bekerja atau sedang mencari pekerjaan. Perbandingan di antara jumlah angkatan kerja yang menganggur dan angkatan kerja keseluruhannya dinamakan tingkat pengangguran.

Walaupun keadaan dimana tingkat kegiatan ekonomi yang tercapai adalah lebih rendah dari tingkat kegiatan ekonomi yang paling maksimal yang mungkin dicapai adalah masalah yang paling sering dihadapi oleh setiap perekonomian, bukanlah bererti bahwa keadaan itu adalah keadaan yang akan tetap terjadi dalam perekonomian. Adakalanya kegiatan ekonomi mencapai tingkat yang sangat tinggi sekali sehingga tenaga kerja yang tersedia dalam perekonomian dapat digunakan seluruhnya. Apabila seperti itu tercapai maka dikatakanlah bahwa perekonomian telah mencapai tingkat pengangguran tenaga penuh.

Dalam keadaan ini, pendapatan nasional tidak dapat ditambah lagi, walaupun masih terdapat pengangguran dalam faktor-faktor produksi lainnya. Perekonomian itu sudah tidak mempunyai kesanggupan lagi untuk menambah lagi produksi barang-barang dan jasa-jasa karena tingkat pengangguran penuh, tingkat kegiatan ekonomi dan besarnya pendapat nasional mencapai tingkat yang maksimal.

A.2 Bentuk-bentuk Pengangguran

a. Pengangguaran friksioner ( pengangguran normal)
Pengangguran yang diakibatkan dari keinginan untuk memperoleh kerja yang lebih baik.

b. Pengangguran Struktural
Pengangguran yang diakibatkan minimnya pendidikan, keahlian, pengalaman dan mereka yang putus sekolah sehingga memasuki angkatan kerja.

c. Pengangguran Teknologi
Pengangguran yang diakibatkan oleh berlakunya penggantian tenaga manusia dengan mesin-mesin yang lebih modern.

d. Pengangguran Siklikal
Pengangguran yang diakibatkan karena diberhentikan dari tempat kerja mereka karena keadaan perekonomian secara keseluruhan tidak memungkinkan berbagai kegiatan eknomi mempertahankan tingkat kegiatan mereka seperti pada masa sebelumnya.

Pengangguran diatas, tergolong pengangguran mutlak. Yaitu penganggur tidak melakukan sesuatu kerja untuk mencari nafkah apa pun pada waktu mereka tergolong sebagai penganggur. Pengangguran sepeti ini digolongkan sebagai pengangguran terbuka.

Di dalam suatu perekonomian dapat berlaku keadaan dimana segolongan pekerja melakukan pekerjaan-pekerjaan untuk memperoleh pendapatan, tetapi pekerjaan itu (i) tidak akan menambah produksi yang akan dicapai, atau (ii) dilakukan didalam masa yang singkat sehingga jam kerja mereka adalah jauh lebih sedikit dari pada jam kerja yang semestinyadilakukan dalam suatu jangka tertentu. Golongan ini meskipun mempunyai pekerjaan tetapi tetap di sebut sebagai pengangguran .

e. Pengangguran tak kentara (pengangguran tersembunyi)
Apabila dalam suatu kegiatan ekonomi jumlah tenaga kerja sangat berlebihan, sehingga berada dalam suatu keadaan dimana walpun sebagian tenaga kerjanya dipindahkan ke sector lain tetapi produksi dalam kegiatan itu tidak berkurang, maka dalam kegiatan itu telah berlaku sejenis pengangguran.

f. Pengagguran Musiman
Pengangguran yang pada masa-masa tertentu di dalam suatu tahun. Biasanya pngangguran seperti itu berlaku pada masa-masa di mana kegiatan bercocok tanam sedang menurun kegiatannya.

g. Setengah Menganggur
Golongan ini disebabkan karena percepatan pengaliran penduduk dari desa ke kota. Penduduk yang berhijrah ke kota ini belum tentu mendapat pekerjaan di kota, ada yang mendapat pekerjaan yang tetap dan adapula yang mendapat pekerjaan tetapi jam kerjanya jauh lebih sedikit dari jam kerja pada umumnya. Golongan seperti ini tidak bisa dikatakan sebagai sepenuhnya bekerja dan tidak pula dikatakan sebagai pengangguran. Maka dari itulah golongan ini disebut sebagai setengah menganggur.

A.3 Akibat Buruk yang ditimbulkan pengangguran

Tingkat Pendapatan Nasional yang sebenarnya adalah lebih rendah dari pada tingkat pendapatan nasional potensil. Karena harus di rata-ratakan dari keseluruhan penduduk.
Ongkos Ekonomi dari Pengangguran

Makin tinggi tingkat pengangguran, makin besar perbedaan di antara tingkat kemakmuran yang dinikmati masyarakat dan tingkat kemakmuran yang mungkin dinikmati mereka.

A.4 Ongkos Sosial (keburukan social)

Pengangguran dapat menyebabkan kehilangan kepercayaan kepada diri sendiri dan perselisihan dalam keluarga. Dan juga para penganggur dapat kehilangan kemahiran apabila menganggur telalu lama, danini akan menyulitkan kmbali kepada mereka untuk mendapatkan pekerjaan. Selain itu pengangguran dapat menimbulkan masalah criminal,mengurangi tingkat kesehatan masyarakat dan dapat menimbulkan kekacauan social dan politik (demonstrasi dan perebutan kekuasaan).

B. Masalah Inflasi

Inflasi adalah kenaikan harga-harga barang pada periode sekarang (tahun sekarang) di banding dengan periode lalu (tahun lalu. Sebab yang menimbulkan inflasi :

1. Kelebihan permintaan barang (inflasi tarikan permintaan)
Inflasi ini diakibatkan karena permintaan yang sangat banyak dari konsumen sedangkan tingkat produksi berada pada keadaan kesempatan kerja penuh.

2. Desakan Ongkos Produksi (inflasi desakan ongkos)
Inflasi ini diakibatkan karena naiknya harga barang-barang dan jasa sehingga menyebabkan turunnya minat penawaran.

B.1 Inflasi Merangkak dan Inflasi Liar

Berdasarkan kepada lajunya, inflasi dapat pula dibedakan menjadi Inflasi merangkak dan Inflasi Liar atau Hyperinflasi.

a. Inflasi Merangkak
Yang dimaksud inflasi merangkak adalah proses kenaikan harga-harga barang yang rlatif lambat jalannya. Beberapa ahli ekonomi yang terkemuka berpandangan bahwa inflasi merangkak diperlukan dalam perekonomian karena ia dapat mengalakan perkembangan ekonomi. Harga barang-barang lebih mudah mengalami kenaikan dari pada tingkat upah. Keadaan ini memberikan keuntungan bagi para pengusaha sehingga mereka akan dapat terdorong untuk meningkatkan kegiatan ekonomi dan melakukan lebih banyak penanaman modal. Dan langkah para pengusaha ini akan mengurangi tingkat pengangguran dan mempercepat lajunya pertumbuhan ekonomi. Meskipun inflasi merngkak dapat menguntungkan, tetapi harus diadakan pengontrolan atau penjagaan agar inflasi yang perlahan ini tidak berubah menjadi inflasi liar.

b. Inflasi Liar
Inflasi ini biasanya berlaku dalam perekonomian yang sedang menghadapi perang atau kekacauan politik di dalam negeri. Peristiwa seperti ini menyebabkan Negara harus mengeluarkan anggaran belanja yang sangat besar. Biasanya pengeluaran pemerintah yang sangat besar akan menimbulkan kenaikan harga-harga yang sangat besar. Untuk mengatasi keadaan tersebut pemerintah mengendalikan harga-harga dan membatasi jumlah barang-barang yang dapat dibeli seseorang atau suatu perusahaan. Langkah seperti ini dapat mengurangi kecepatan kenaikan harga-harga barang. Inflasi yang dikendalikan secara demikian disebut inflasi ditekan. Apabila penawaran itu tidak dilakukan, kenaikan harga-harga yang berlaku disebut inflasi terbuka.

B.2 Akibat Buruk yang ditimbulkan Inflasi

1. Mengurangi minat para pengusaha ataupun investor untuk menanamkan modalnya yang bersifat produktif.
2. Menurunkan pendapatan riel dari orang-orang yang berpendapatan tetap.
3. Nilai riel kekayaan berupa uang akan turun dimasa inflasi.
4. Tabungan masyarakat pada badan-badan keuangan akan berkurang nilai riel nya.
5. Terjadinya kemiskinan.

Selasa, 16 Maret 2010

Perjanjian Dalam Pernikahan dan
Perkawinan Wanita Hamil
oleh
Padil Hidayat

A. Pendahuluan

Pernikahan atau perkawinan merupakan perilaku sakral yang termaktub dalam seluruh ajaran agama. Dengan pernikahan diharapkan akan menciptakan pergaulan laki-laki dan perempuan menjadi terhormat, interaksi hidup berumah tangga dalam suasana damai, tenteram, dan rasa kasih sayang antara anggota keluarga,yang semuanya bermuara pada harmonisasi keluarga.

Perjanjian pranikah sering juga disebut dengan perjanjian perkawinan. Jika diuraikan secara etimologi, maka dapat merujuk pada dari dua akar kata, perjanjian dan pernikahan. Dalam bahasa Arab, janji atau perjanjian biasa diartikan dengan persetujuan yang dibuat oleh dua pihak atau lebih, tertulis maupun lisan, masing-masing sepakat untuk mentaati isi persetujuan yang telah dibuat bersama.

Dalam Islam, pernikahan secara etimologis diartikan dari lafadz an-nikâh yang merupakan mashdar dari fi’il madhi (nakaha) yang mempunyai arti kawin, setubuh, atau senggama.

Adapun perjanjian pranikah (prenuptial agreement), yaitu suatu perjanjian yang dibuat sebelum pernikahan dilangsungkan dan mengikat kedua belah pihak calon pengantin yang akan menikah dan berlaku sejak pernikahan dilangsungkan. Perjanjian biasanya dibuat untuk kepentingan perlindungan hukum terhadap harta bawaan masing-masing, suami ataupun istri, meskipun undang-undang tidak mengatur tujuan perjanjian perkawinan dan apa yang dapat diperjanjikan, segalanya diserahkan pada kedua pihak.

B. Perjanjian Dalam Perkawinan

Dalam undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, diatur masalah perjanjian perkawinan dalam pasal 29 yang berbunyi :

1. Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai Pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga juga tersangkut.
2. Perjanjian tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan.
3. Perjanjian tersebut berlangsung sejak perkawinan dilangsungkan.
4. Selama perkawinan berlangsung perjanjian tersebut tidak dapat diubah, kecuali dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk mengubah dan perubahan tidak merugikan pihak ketiga.

Dari penjelasan pasal 29 diatas, menyatakan bahwa perjanjian dalam pasal ini tidak termasuk ta’lik talak karena ada poin nomor 4. Akan tetapi berbeda dengan Kompilasi Hukum Islam sendiri yang memuat delapan pasal tentang perjanjian perkawinan, yaitu pasal 45 sampai dengan pasal 52. Di dalam Pasal 45 disampaikan : Kedua calon mempelai dapat mengadakan perjanjian perkawinan dalam bentuk :

1. Ta’lik Talak
2. Perjanjian lain yang tida bertentangan dengan Hukum Islam.

Tampak ada perbedaan antara penjelasan pasal 29 UU perkawinan dengan pasal 45 Kompilasi Hukum Islam, dimana pasal 29 UU perkawinan mengatakan bahwa perjanjian dalam pernikahan tidak termasuk ta’lik talak, menurut Henry Lee A Weng dalam desertasinya “alasannya adalah perjanjian yang termasuk di dalam pasal yang telah disebut menyangkut pernyataan kehendak dari kedua belah pihak dalam perjanjian itu, sedangkan ta’lik talak hanya kehendak sepihak yang diucapkan oleh suami setelah akad nikah dan ta’lik talak sebenarnya satu bentuk perlindungan terhadap hak-hak wanita yang sebenarnya dijunjung tinggi oleh Islam”. Akan tetapi dalam pasal 45 KHI menjelaskan bahwa ta’lik talak termasuk salah satu macam perjanjian perkawinan.

Pada pasal 46 Kompilasi lebih jauh mengatur :
1. Isi ta’lik talak tidak boleh bertentangan dengan hukum Islam.
2. Apabila keadaan yang disyaratkan dalam ta’lik talak betul-betul terjadi kemudian, tidak dengan sendirinya talak jatuh. Supaya talak sungguh-sungguh jatuh, isteri harus mengajukannya persoalannya ke Pengadilan Agama.
3. Perjanjian ta’lik talak bukan perjanjian yang wajib diadakan pada setiap perkawinan, akan tetapi sekali ta’lik talak sudah diperjanjikan tidak dapat dicabut kembali.

Ayat 3 diatas sepintas bertentangan dengan pasal 29 UU perkawinan ayat 4 yang mengatur bahwa selama perkawinan berlangsung perjanjian tidak dapat diubah kecuali ada persetujuan kedua belah pihak, dan tidak merugikan pihak ketiga. Dari sinilah maka dalam penjelasannya disebutkan tidak termasuk ta’lik talak. Akan tetapi karena naskah perjanjian ta’lik talak dilampirkan dalam salinan akta yang sudah ditandatangani suami, maka perjanjian ta’lik talak sekali sudah diperjanjikan tidak dapat dicabut kembali. Dalam hal ini walaupun tertulis dalam surat nikah namun bukan sebuah kewajiban untuk diucapkan. Apabila perjanjian yang telah disepakati bersama antara suami dan isteri tidak dipenuhi oleh salah satu pihak, maka pihak lain berhak untuk mengajukan persoalanya ke Pengadilan Agama untuk menyelesaikannya.

Karena itu sebelum akad nikah dilangsungkan, Pegawai Pencatat perlu meneliti perjanjian perkawinan yang dibuat oleh kedua calon mempelai, baik secara material atau isi perjanjian maupun teknis bagaimana perjanjian itu telah disepakati mereka bersama. Adapun untuk perjanjian sighat talak, Menteri Agama telah mengaturnya dalam Peraturan Menteri Agama

Nomor 3 Tahun 1975 pasal 11 yang berbunyi :
1. Calon suami isteri dapat mengadakan perjanjian sepanjang tidak bertentangan dengan hukum Islam.
2. Perjanjian yang berupa ta’lik talak dianggap sah kalau perjanjian itu diucapkan dan ditandatangani oleh suami setelah akad nikah dilangsungkan.
3. Sighat ta’lik talak ditentukan oleh Menteri Agama.

C. Perkawinan Wanita Hamil

Masalah perkawinan dengan wanita hamil memerlukan ketelitian dan perhatian yang bijaksana, terutama oleh para Pegawai Pencatat Nikah. Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengatur soal perkawinan dengan wanita hamil pada Pasal 53 :

1. Seorang wanita hamil diluar nikah dapat dinikahi oleh seorang laki-laki yang menghamilinya.
2. Perkawinan wanita hamil (ayat 1) dapat dilangsungkan terlebih dahulu tanpa menunggu kelahiran anaknya .
3. Dengan dilangsungkannya perkawinan pada wanita hamil, tidak perlu perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir.

Dalam pandangan Islam wanita yang hamil diluar nikah, berarti telah melakukan perbuatan zina demikian pula laki-laki yang menghamilinya. Para ulama berselisih mengenai hal ini tentang kebolehannya: Imam Syafi’i membolehkan, sedangkan Imam Abu Hanifah menambahkan syarat boleh menikah tetapi tidak boleh disetubuhi selama anak dalam kandungannya belum lahir. Imam Malik dan Ibnu Hambal mengharamkan wanita hamil untuk menikah, kecuali sesudah melahirkan.

Kebolehan wanita hamil untuk kawin terbatas bagi laki-laki yang menghamilinya. Ini sejalan dengan firman Allah dalam surat An-Nur : 3 yang artinya:
“laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina atau perempuan yang musyrik. Dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau musyrik, yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mu’min”

Dalam Undang Undang NO 1/1974 tentang Perkawinan dan KHI menyebutkan, bahwa anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dari perkawinan yang sah (Pasal 42 UU perkawinan KHI) nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya (Pasal 100 KHI).

Dalam ajaran Islam, anak yang lahir mempunyai hubungan yang erat dengan ayah dan ibunya sehingga jika salah satunya meninggal dunia yang satu akan menjadi ahli waris bagi yang lainnya. Para ulama sepakat bahwa yang demikian adalah anak yang lahir dari perkawinan yang sah atau bukan dari hasil zina.

Sedang anak yang lahir dari perzinaan, meskipun akhirnya pasangan yang berzina menikah dengan sah, namun status anak tersebut merupakan hasil dari zina. Menurut imam Syafi’i anak dari zina mempunyai hubungan nasab hanya dengan ibunya, dan secara yuridis tidak mempunyai ayah. Karena itu jika anak tersebut perempuan, ia tidak mempunyai wali nasab yang berhak menikahkannya. Dan ini pula yang hingga kini berlaku dinegara, termasuk dikalangan petugas pencatat nikah.

D. PENUTUP

Demikianlah makalah ini kami buat, yang mana melalui makalah ini kami mencoba untuk menjelaskan tentang beberapa Ilmu dalam mempelajari hukum pernikahan yaitu tentang Perjanjian Pernikahan dan Perkawinan Wanita Hamil. Namun makalah yang kami buat ini masih jauh dari sempurna. Maka dari itu kritik dan saran dari saudara-saudara semuanya sangat membantu dalam penyempurnaan makalah ini ke depan.

About This Blog

About This Blog

  © Blogger template Brooklyn by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP