Rabu, 11 Agustus 2010

Islam Klasik dan Kontemporer dalam Hukum Islam

oleh
Padil Hidayat

Abad ke 1 H, Pada masa ini Alloh SWT menurunkan wahyu yang diyakini oleh kaum muslim paling sempurna ke dunia. Sebelumnya Alloh SWT telah menurunkan ajaran-Nya kepada nabi-nabi lain sejak Nabi Adam, tapi bagi kaum muslim ajaran-Nya yang sempurna hanya diberikan kepada Nabi Muhammad. Sebagai penerima ajaran yang sempurna, Nabi Muhammad juga dianggap sebagai figur yang paling sempurna dibanding manusia lain yang pernah ada di dunia termasuk nabi-nabi sebelumnya. Demikian juga umat Nabi Muhammad, sebagai umat yang menerima ajaran yang paling sempurna dari Nabi yang sempurna, adalah juga dipandang sebagai umat yang paling sempurna (kuntum khayra ummah.

Walaupun umat Nabi Muhammad (termasuk yang sekarang), dianggap umat yang terbaik yang tengah menjalankan ajaran Tuhan yang terbaik, masa yang paling penting tetap berada pada saat ketiga kesempurnaan itu ada secara bersamaan, yaitu pada abad pertama Hijrah ketika Nabi hidup menjalankan ajaran di tengah-tengah umatnya.Demikian juga, walaupun Muslim kontemporer adalah umat yang terbaik, tetapi yang paling baik diantara seluruh generasi muslim adalah mereka yang pernah hidup semasa dengan Nabi, mereka yang bersama Nabi membangun masyarakat Islam. Nabi dan umat sezamannya merupakan figur kunci dalam religiusitas orang Islam sampai kapanpun serta apa yang dilakukan dan dikatakan oleh mereka menjadi dasar hukum bagi umat Islam.

Di masa Islam klasik (abad ke 1 H), umat muslim pertama kali merasakan kemurnian dan kesempurnaan ajaran Tuhannya yang langsung di turunkan melalui Nabi Muhammad. Di masa ini kaum muslim mendapatkan ajaran Islam langsung dari Sang perantara yaitu Nabi Muhammad tanpa ada reduksi dari manusia lain. Dalam pemecahan persoalan-persoalan yang terjadi pada masa itu, kaum muslim langsung mendapatkan solusi atau pemecahan dari Nabi dan para sahabat kemudian umat muslim menerapkannya dalam kehidupan mereka. Konsep hukum pada masa klasikpun masih cenderung tidak terlalu banyak dipertentangkan dalam pelaksanaannya karena apa yang dikatakan Nabi akan langsung dilaksanakan oleh kaum Muslim.

Sekitar abad ke 2-3 H, setelah reduksi tingkat pertama dilakukan oleh Alloh SWT kepada Nabi, barulah ajaran Islam mengalami reduksi ke dua dimana ajaran Islam mulai dijabarkan dan dikristalisasikan dengan digolongkan melalui berbagai madzhab. Reduksi kedua ini, cenderung mudah untuk di rekontruksi dan mudah di urai karena reduksi dilakukan oleh manusia. Mulai darisinilah berbagai ketegangan terjadi, tarik-tarikan antara berbagai macam variable terjadi, tarik-tarikan antara kesempurnaan langit (Alloh SWT) dengan keterbatasan bumi (Nabi) dan tarik-tarikan antara kesempurnaan Nabi dengan keterbatasan manusia biasa pada kasus pembentukan mazhab. Akan tetapi dalam hal ini perlu di garis bawahi bahwa dari kedua reduksi yang terjadi pada dasarnya ditujukan untuk memberikan kemudahan dalam pemahaman yang baik tentang ajaran Islam sebagai agama yang sempurna kepada kaum Muslim dan umat manusia pada umumnya sebagai pedoman hidup untuk menjawab permasalahan-permasalahan yang terjadi.

Sementara itu, kehidupan terus berjalan dan peradabanpun semakin berkembang pesat. Selama proses perkembangan itu berjalan, banyak sekali perubahan-perubahan dan perkembangan yang terjadi di semua segi kehidupan termasuk dalam segi kehidupan beragama. Dalam menyikapi perkembangan ini, Islam tidak menentang peradaban dan perkembangan zaman selama perkembangan itu memberikan manfaat positif bagi manusia, akan tetapi Islam akan menentang dan memerangi segala bentuk perkembangan yang terjadi ketika perkembangan peradaban itu melahirkan dampak yang negatif bagi umat manusia. Islam menjadi teladan dan mendukung peradaban selama peradaban tersebut tidak bertentangan dengan monoteisme dan tidak menyelewengkan manusia dari berbuat kebajikan.

Pada dewasa ini, seiring dengan perkembangan peradaban yang sangat pesat, persoalan-persoalan yang ada pun semakin komplek, mulai dari segi konsep hukum, fiqih, kesetaraan jender, poligami dll. Misalnya dari segi konsep hukum, kritik terhadap konsep hukum Islam sangatlah beragam mulai dari kaum barat maupun cendikiawan muslim modern yang sudah terpengaruh oleh ajaran barat. Tujuannya tidak lain hanyalah untuk mempengaruhi dan memastikan pada umat Islam bahwa konsep hukum Islam sudah tidak layak lagi di terapkan di zaman sekarang.

Apabila kita tela’ah kebelakang dalam hal penjatuhan hukuman untuk sebuah tindak kejahatan misalnya, sebelumnya Islam terlebih dahulu berusaha untuk menghapuskan segala situasi dan kondisi serta motif yang menyebabkan kejahatan. Namun setelah suatu kejahatan itu dilakukan, Islam berusaha untuk membatalkan hukuman bila ada keragu-raguan mengenai hal tersebut. Orang barat belum mengkaji realitas dari konsep hukum Islam mengenai kejahatan dan hukuman, maka mereka menganggap hukuman yang dijatuhkan oleh Islam sebagai hukuman barbar dan merendahkan martabat manusia sehingga mereka beranggapan hukum Islam tidak layak diterapkan di masa sekarang.
Patut disesali bahwasanya banyak para cendekiawan Muslim dan orang-orang yang mengerti hukum modern mencerca konsep hukum Islam dalam penjatuhan hukuman. Akan tetapi perlu diingat bahwa tidak ada alasan mengapa orang barat menganggap konsep hukum Islam tidak layak diterapkan, kecuali mereka pada dasarnya adalah penjahat yang ingin menyesatkan umat Islam.

Senin, 12 April 2010

Pengaruh Orientalis Terhadap Study Islam
oleh
Padil Hidayat

Pendahuluan

Salahlah orang yang berpendapat bahwa orientalisme merupakan gerakan ilmiah yang tujuannya hanya memperdalam masalah ketimuran saja (kepercayaan, adat dan peradabannya). Sebenarnya orientalisme hakekat dan kenyataannya adalah alat penjajah, tujuan orientalisme ini adalah memakai dan mempergunakan penelitian masalah ketimuran sebagai langkah untuk menyerang atau memerangi Islam, menimbulkan rasa keragu-raguan terhadap sumber-sumber Islam agar umat Islam berpaling dari agamanya, agar umat Islam jangan sampai pada kemuliaan kekuatannya, tetapi selalu mengekor kepada barat, dan selalu taklid, masa bodoh dan apatis melihat segala kejahatan dan kemerosotan di negeri mereka.

Orientalisme ini hakekatnya adalah lanjutan dari perang salib melawan Islam, sebab perang salib ini belum berhenti, tetapi hanya mengambil bentuk dan warna yang berbeda, diantaranya adalah orientalis.

Orientalisme muncul dengan kedok sebagai para ahli untuk mengadakan risset dan survey tentang sesuatu bidang ilmu pengetahuan dengan maksud tertentu untuk memasukan berbagai macam fitnah, menyebarkan isue-isue, melampiaskan segala isi hatinya dan kedengkiannya terhadap Islam dan menulisi Islam dengan pena yang beracun.
Pada tahun 1927, Alphonse Mingana, seorang pendeta Kristen asal Irak dan guru besar di Universiti Birmingham Inggris, mengumumkan bahwa “sudah tiba saatnya sekarang untuk melakukan kritik teks terhadap al-Qur’an sebagaimana telah kita lakukan terhadap kitab suci Yahudi yang berbahasa Ibrani-Arami dan kitab suci Kristian yang berbahasa Yunani”. Mengapa missionaris satu ini menyeru begitu?

Seruan semacam itu dilatar-belakangi oleh kekecewaan orang-orang Kristen dan Yahudi terhadap kitab suci mereka dan disebabkan oleh kecemburuan mereka terhadap Umat Islam dan kitab suci al-Qur’an. Perlu diketahui bahwa mayoritas cendekiawan Kristen sudah sejak lama meragukan otentisitas Bible. Mereka terpaksa menerima kenyataan pahit bahwa Bible yang ada ditangan mereka sekarang ini terbukti bukan asli alias palsu.

Terlalu banyak campur tangan manusia didalamnya, sehingga sukar untuk membedakan mana yang benar-benar Wahyu dan mana yang bukan. Sebab, sebagaimana ditegaskan oleh Kurt Aland dan Barbara Aland: “Sampai awal abad keempat, teks Perjanjian Baru dikembangkan secara bebas...Bahkan untuk nanti ahli-ahli Taurat, misalnya, bagian-bagian paralel dalam Injil itu begitu akrab bahwa mereka akan menyesuaikan teks dari satu Injil kepada yang lain. Mereka juga merasa diri mereka bebas untuk melakukan koreksi dalam teks, memperbaiki dengan standar mereka sendiri, apakah gramatikal, Gaya, atau lebih substantive” .

Pengaruh Orientalis terhadap Studi Islam
Sebuah kajian yang sangat kritis dan serius tentang kajian orientalisme dalam studi Islam baru-baru ini dibahas dalam Jurnal ISLAMIA Vol II/3. Dalam tulisannya, Hamid Fahmy Zarkasyi menunjukkan, bahwa betapa pun halusnya, ada saja kekeliruan orientalis dalam melakukan studi terhadap Islam. Montgomery Watt, misalnya, yang selama ini dianggap orientais moderat, ketika menulis tentang Al-Quran dan hadits, ia juga meragukan otentisitas ajaran Islam. Ia mencoba membuktikan, bahwa bagian Al-Quran dan hadits adalah dibuat-buat dan tidak konsisten, dan karena itu tidak dapat dijadikan sebagai sumber pandangan hidup Islam.

Dalam buku yang dijadikan referensi kurikulum Kajian Orientalisme di UIN Jakarta, Arkoun jelas-jelas mengajak kaum Muslim untuk memikirkan kembali dan membongkar-bongkar hal-hal yang sudah dianggap mapan oleh umat Islam. Misalnya, ia mengajak untuk mengkritisi Al-Quran. Bahkan, ia secara terang-terangan menyayangkan mengapa kaum muslim tidak mau mengikuti jejak kaum Yahudi-Kristen dalam mengkritik kitab sucinya .

Diantara buku rujukan “Kajian Orientalisme terhadap Al-Quran dan Hadits” di Program Studi Tafsir Hadis Fakultas Ushuluddin dan Filsafat UIN Jakarta, juga disebutkan buku Kenneth Cragg berjudul ‘The Event of the Quran: Islam in Its Scripture. A’zhami mencatat, bahwa Cragg adalah seorang pemimpin Gereja Anglikan yang juga mengimbau agar umat Islam memikirkan kembali konsep wahyu tradisional Islam dan mengusulkan agar ayat-ayat Madaniah ditinggalkan.

Kasus kurikulum jurusan Tafsir-Hadis di UIN Jakarta ini merupakan bukti nyata, bahwa infiltrasi Orientalisme dalam studi Islam di perguruan tinggi Islam, sudah terlalu jauh mencengkeram para akademisi Muslim. Ini sangat ironis, padahal betapa pun para kajian orientalis dalam studi Al-Quran sudah terbukti mengandung berbagai penyimpangan.

Adalah aneh, jika tujuan kurikulum itu adalah mengarahkan agar mahasiswa jurusan tafsir-hadits di UIN Jakarta dapat memahami dan menerapkan kajian orientalis terhadap Al-Quran dan hadis. Ini aneh dan ajaib. Apakah dosen-dosen yang mengajarkan mata kuliah ini menyadari dampak yang ditimbulkan dari kurikulum semacam ini?
Tahun 2004 lalu, Kompas menerbitkan buku seorang almunus Fakultas Ushuluddin UIN Jakarta, berjudul “Islam Mazhab Kritis”. Tetapi anehnya, buku ini sama sekali tidak kritis dalam mengutip pemikiran Arkoun dan pemikir liberal lainnya, seperti Nasr Hamid Abu Zayd. Sarjana agama dari UIN Jakarta itu menulis: “Al-Quran sebagai sebuah teks, menurut Nasr Hamid Abu Zayd, pada dasarnya adalah produk budaya. Hal ini dapat dibuktikan dengan rentang waktu terkumpulnya teks Al-Quran dalam 20 tahun lebih yang terbentuk dalam realitas sosial dan budaya.”

Di zaman modern ini, ada dua mufassir terkemuka yang menggunakan metode hermeneutika yaitu Fazlur Rahman dan Mohammed Arkoun. Mohammed Arkoen mungkin orang yang secara tuntas mencoba menggunakan hermeneutika dalam penafsiran Al-Quran. Untuk kepentingan analisisnya, Arkoun meminjam teori hermeneutika dari Paul Ricour, dengan memperkenalkan tiga level “perkataan Tuhan” atau tingkatan Wahyu”.
Pemberian gelar “mufassir terkemuka” kepada Rahman dan Arkoun adalah sesuatu pemujaan yang berlebihan dan sama sekali bukan sikap kritis, sebab kedua orang itu hingga kini, belum pernah menghasilkan sebuah kitab tafsir pun, dan teori tafsirnya pun meminjam dari sejumlah pemikir Barat dalam hermeneutika.

Apabila kurikulumnya saja seperti itu, bisa dimaklumi, jika ada sarjana jurusan tafsir-hadis yang sama sekali tidak kritis terhadap kajian hasil orientalis dan ‘pengikutnya’, tetapi pada saat yang sama, menjadi sangat kritis terhadap para sahabat Nabi dan para ulama Islam terkemuka. Sikap itu bisa disebabkan karena kebodohan atau bisa juga karena penyakit dalam hatinya, yang memang sudah condong kepada kebatilan. Bahkan, ada seorang sarjana agama dari IAIN Semarang, yang dengan ringannya menulis dalam sebuah jurnal: “Dengan demikian, wahyu sebetulnya ada dua: “wahyu verbal” (wahyu eksplisit dalam bentuk redaksional bikinan Muhammad) dan “wahyu non verbal” (wahyu implisit berupa konteks sosial waktu itu).

Pengaruh orientalisme terhadap studi Islam pada saat ini memang dirasa sangat hebat, banyak sekali akademisi muslim yang sudah “dicuci otaknya” sehingga mereka berputar haluan menjadi cendikiawan muslim yang malah menghujat agamanya sendiri. Selain para akademisi muslim yang ada di UIN Jakarta dan IAIN Semarang, masih banyak lagi akademisi yang sudah terpengaruh oleh orientalisme, misalnya saja Jaringan Islam Liberal.

Jaringan Islam Liberal merupakan suatu forum intelektual terbuka yang mendiskusikan dan menyebarkan liberalisme Islam di Indonesia. Tujuan utamanya adalah menyebarkan gagasan Liberalisme seluas-luasnya kepada masyarakat. Adapun beberapa tujuan lain dari JIL adalah ingin membuat suatu bentuk penafsiran baru atas agama Islam dengan wawasan sebagai berikut:
1. Keterbukaan pintu ijtihad pada semua bidang,
2. Penekanan pada semangat religio etik, bukan pada makna literal sebuah teks,
3. Kebenaran yang relatif, terbuka dan plural,
4. Pemihakan pada yang minoritas dan tertindas,
5. Kebebasan beragama dan berkepercayaan,
6. Pemisahan otoritas duniawi dan ukhrawi, otoritas keagamaan dan politik,

Menurut JIL, nama “Islam Liberal” menggambarkan prinsip-prinsip yang menekankan kebebasan pribadi (sesuai dengan doktrin kaum Mu'tazilah tentang kebebasan manusia), dan “pembebasan” struktur sosial-politik dari dominasi yang tidak sehat dan menindas. Sederhananya JIL ingin mengatakan bahwa secara pribadi bebas menafsirkan Islam sesuai hawa nafsunya dan membebaskan negara dari intervensi agama (sekuler).
Unik memang, pada saat seseorang telah menyatakan menganut Islam maka ia terikat dengan hukum syara’ atau ia seorang mukhallaf dan ia tidak bebas lagi karena ucapan dan perilakunya telah dibatasi oleh syari’at. Disisi lain bagaimana mungkin bisa menggabungkan antara Islam dan Liberal karena keduanya adalah ideologi yang saling bertentangan. Islam meyakini bahwa Syari’at Allah harus dijalankan diseluruh sisi kehidupan, sedangkan Liberal meyakini pemisahan urusan agama dan negara.

Kesimpulan
Di dalam hal ini, pengaruh orientalis terhadap cendikiawan-cendikiawan muslim sangatlah besar. Hal ini bisa kita rasakan ketika makin maraknya hujatan-hujatan yang dikeluarkan oleh akademisi Islam yang sudah terpengaruh oleh orientalis kepada agamanya sendiri, baik itu terhadap Allah SWT, Al-Qur’an, Nabi Muhammad saw dan Hadistnya.

Banyak sekali metode-metode yang digunakan oleh para orientalis untuk memancing para akademisi muslim untuk bergabung dengan mereka. Bisa jadi, salah satu dari beberapa program beasiswa untuk studi diluar negri pun sengaja mereka adakan untuk mempengaruhi para akademisi muslim yang cerdas dan berkopeten.
Dari beberapa fakta yang ada bahwa pengaruh orientalis terhadap studi Islam itu sudah dirasa sangat berbahaya, maka dari itu kita perlu mewaspadai dan mengkritisi segala sesuatu yang berhubungan dengan orientalisme.

Kepemilikan Hak Atas Tanah
oleh
padil hidayat

Negara Republik Indonesia yang kehidupan rakyatnya masih bersifat agraris, dimana perekonomiannya masih bertumpu pada ekonomi pertanian, maka diperlukan aturan-aturan hukum yang mengatur tentang status kepemilikan tanah. Indonesia memiliki ketentuan khusus yang mengatur tentang pertanahan sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria yang kemudian disebut UUPA, yang dinyatakan berlaku sejak tanggal 24 September 1960, termasuk di dalamnya tercakup hukum Agraria Administratif dan hukum Agraria Perdata.

Negara Indonesia sebagai bentuk organisasi kekuatan rakyat memiliki hak untuk mengatur tentang pendayagunaan tanah dan penguasaannya serta pemilikannya. Sehingga praktek-praktek yang merugikan kepentingan umum dapat dihindarkan. Atas dasar hak menguasai dari negara sebagaimana ditentukan dalam Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945, maka dalam Pasal 2 Ayat 3 UUPA memberikan wewenang yang bersumber pada hak menguasai dari negara untuk mencapai sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, kesejahteraan, adil dan damai. Atas dasar hak menguasai sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 UUPA, maka dalam Pasal 4 Ayat 1 ditentukan macam-macam hak atas tanah. Di antaranya adalah hak milik-hak milik atas tanah memberikan wewenang kepada pemegang hak untuk mempergunakan tanah yang bersangkutan, akan tetapi harus mengingat kepentingan umum.

Hak atas tanah sendiri sebagaimana telah disebutkan oleh Sudargo (2002) adalah macam-macam hak atas permukaan bumi yang disebut tanah yang dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh orang-orang, baik sendiri maupun bersama-sama oleh orang lain serta badan-badan hukum. Pada Pasal 16 Ayat (1) UUPA ditetapkan macam-macam hak atas tanah sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 16 Ayat (1) UUPA ialah hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak sewa, hak membuka tanah, hak memungut hasil hutan, dn hak-hak lain yang tidak disebutkan di atas yang akan ditetapkan dengan undang-undang serta hak-hak yang sifatnya sementara sebagaimana disebut dalam Pasal 53 UUPA.

Pemindahan atau peralihan hak atas tanah menurut pengertian Sudargo (2002) adalah perbuatan hukum yang sengaja dilakukan dengan tujuan agar hak atas berpindah dari yang mengalihkan kepada yang menerima pengalihan. Pengalihan atau pemindahan hak adalah suatu perbuatan hukum yang bertujuan memindahkan hak atau barang atau benda bergerak atau tidak bergerak.

Peralihan tanah dapat terjadi dengan cara hibah jual beli dan tukar menukar yakni pada waktu yang bersangkutan masih dalam keadaan hidup, dengan pemberian wasiat apabila peralihan hak terjadi setelah pemiliknya meninggal dunia. UUPA mengatur mengenai pemindahan/peralihan hak atas tanah yaitu Pasal 20 Ayat (2), yaitu “hak milik dapat beralih atau dialihkan kepada pihak lain”. Pasal 20 Ayat (3) yaitu “hak guna usaha dapat beralih dengan dialihkan kepada pihak lain

Kepemilikan tanah mengandung 2 aspek pembuktian agar kepemilikan tersebut dapat dikatakan kuat dan sempurna, yaitu :

a. Bukti Surat

Bukti kepemilikan yang terkuat adalah sertifikat tanah, namun itu tidaklah mutlak. Artinya, sebuah sertifikat dianggap sah dan benar selama tidak terdapat tuntutan pihak lain untuk membatalkan sertifikat tersebut. Ketidakmutlakan itu untuk menjamin asas keadilan dan kebenaran. Oleh karenanya, ada 4 hal/prinsip yang wajib dipenuhi dalam penerbitan sertifikat hak atas tanah yaitu:

1. Status/dasar hukum (alas hak kepemilikan).
Hal ini untuk mengetahui/memastikan dengan dasar apa tanah tersebut diperoleh; apakah jual beli, hibah, warisan, tukar-menukar, atau dari hak garap tanah negara, termasuk juga riwayat tanahnya.

2. Identitas pemegang hak (kepastian subyek).
Untuk memastikan siapa pemegang hak sebenarnya dan apakah orang tersebut benar-benar berwenang untuk mendapatkan hak tanah yang dimaksud.

3. Letak dan luas obyek tanah (kepastian obyek).
Yang diwujudkan dalam bentuk surat ukur/gambar situasi (GS) untuk memastikan di mana letak/batas-batas dan luas tanah tersebut agar tidak tumpang tindih dengan tanah orang lain, termasuk untuk memastikan obyek tanah tersebut ada atau tidak ada (fiktif).

4. Prosedur penerbitannya (prosedural).
Harus memenuhi asas publisitas yaitu dengan mengumumkan pada kantor kelurahan atau kantor pertanahan setempat tentang adanya permohonan hak atas tanah tersebut, agar pihak lain yang merasa keberatan dapat mengajukan sanggahan sebelum pemberian hak (sertifikat) itu diterbitkan (pengumuman tersebut hanya diperlukan untuk pemberian hak/sertifikat baru bukan untuk balik nama sertifikat). Prosedur teknis lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Pendaftran Tanah (PP No. 24 tahun 1997).

Bilamana terdapat cacat hukum, dengan kata lain tidak memenuhi syarat dari salah satu atau lebih dari 4 prinsip di atas, maka konsekuensinya pihak ketiga yang mempunyai kepentingan terhadap tanah tersebut dapat mengajukan permohonan pembatalan sertifikat, baik melalui Putusan Pengadilan ataupun Putusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional.

Selain sertifikat, terdapat pula bukti surat lainnya yang biasa dikenal dengan nama Girik, Ketitir, Ireda, Ipeda, SPPT (PBB) untuk tanah-tanah milik adat atau tanah garapan. Namun, sebenarnya dokumen tersebut bukanlah tanda bukti kepemilikan, tetapi tanda bukti pembayaran pajak. Hal ini dapat membuktikan bahwa orang pemegang dokumen tersebut adalah orang yang menguasai atau memanfaatkan tanah tersebut yang patut diberikan hak atas tanah.

Di dalam prakteknya, dokumen sejenis ini cukup kuat dijadikan dasar permohonan hak atas tanah atau sertifikat, karena pada dasarnya hukum tanah kita bersumber pada hukum tanah adat yang tidak tertulis. Hal ini dapat dilihat pada pasal 5, Undang-Undang Pokok Agraria tahun 1960.

b. Bukti Fisik

Ini untuk memastikan bahwa orang yang bersangkutan benar-benar menguasai secara fisik tanah tersebut dan menghindari terjadi dua penguasaan hak yang berbeda yaitu hak atas (fisik) dan hak bawah (surat). Hal ini penting di dalam proses pembebasan tanah, khususnya dalam pelepasan hak atau ganti rugi, dan untuk memastikan bahwa si pemegang surat (sertifikat) tersebut tidak menelantarkan tanah tersebut karena adanya fungsi sosial tanah.

Dalam hal ini, yang paling penting adalah aspek legalnya. Juga beberapa hal tentang pembayaran dan penandatanganan Akta Jual Beli (AJB), guna mencegah kerugian di kemudian hari. Beberapa hal yang perlu diperhtikan antara lain.

1. Pengecekan keabsahan sertifikat tanah di kantor pertanahan setempat dan memastikan rumah tersebut letaknya sesuai dengan gambar situasi di sertifikat.
2. Memastikan bahwa si penjual adalah pemegang hak yang sah atas rumah tersebut dengan cara memeriksa buku nikah dan Fatwa Waris, untuk mengetahui siapa saja ahli waris yang sah, karena harta tersebut adalah harta warisan dari suaminya.
3. Meminta surat keterangan dari pengadilan negeri setempat, apakah rumah tersebut dalam sengketa atau tidak.
4. Meminta keterangan tentang advis planning dari Kantor Dinas Tata Kota setempat untuk mengetahui rencana perubahan peruntukan di lokasi tersebut.
5. Memeriksa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk memastikan apakah renovasi tersebut sesuai dengan IMB perubahannya. Jika tidak bangunan itu bisa disegel atau denda.
6. Memastikan yang menandatangani AJB dari pihak penjual adalah ahli waris yang sah atau setidaknya mempunyai kuasa untuk kepentingan tersebut.

Rabu, 17 Maret 2010

Prosedur Pembelian Dan Penyertaan Reksadana
oleh
Padil Hidayat

Di dalam prosedur pembelian dan penyertaan reksadana, memuat hal-hal administrasi yang perlu dilengkapi apabila ada seseorang yang ingin melakukan pembelian unit penyertaan reksada. Apabila dalam pengisian admistrasi ada yang kurang lengkap maka aplikasi pembelian dapat di tolak dengan alasan tidak lengkapnya pengisian administrasi.
Sebelum melakukan transaksi pembelian reksadana, ada beberapa hal yang harus diperhatikan antara lain :

1.Pahami apa yang dimaksud dengan unit penyertaan rekasada. Perusahaan Manager Investasi dalam menjual reksadana maka ditawarkan kepada masyarakat ke dalam pecahan-pecahan kecil yang di sebut penyertaan. Sehingga dalam membeli reksadana, setiap investor termasuk anda (yang mau membeli) akan mendapatkan bukti satuan kepemilikan reksadana yang dinamakan Unit Penyertaan tersebut. Unit Penyertaan merupakan tanda bukti suatu kepemilikan investor atas reksadana yang tertentu. Satu unit penyertaan dinilai sebesar Rp. 1.000- pada hari pertama reksadana diterbitkan dan selanjutnya ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) per unit penyertaan. Harga unit penyertaan selalu berubah setiap hari sesuai dengan perubahan NAB nya.

2.Pahami apa yang dimaksud dengan Nilai Aktiva Bersih. Konsep NAB sendiri adalah Nilai Aktiva Bersih dari reksadana setelah dikurangi nilai kewajiban reksadana tersebut. Karena NAB reksadana berfluktuasi sesuai dengan kinerjanya, maka investor akan mendapat keuntungan yang berasal dari selisih pendapatan harga beli antara NAB per unit pada saat penjualan kembali reksadana tersebut.

3.Pelajari dengan cermat isi kontrak pembelian reksadana agar dapat mengetahui hak dan kewajiban sebagai investor, juga pihak Manager Investasi sebagai pengelola dana. Juga masalah yang menyangkut biaya manajemen fee, kewajiban pajak, custodian fee, juga biaya tiap kali membeli dan menjual reksadana.

Adapun persyaratan administrasi untuk membeli reksadana cukup sederhana yaitu sebagai berikut :

1.Mengisi formulir pembelian reksadana dengan melampirkan KTP.
2.Menyetorkan dananya langsung, transfer lewat bank atau ATM ke rekening bank custodian yang ditunjuk.
3.Kirimkan bukti slip transfer atau slip setoran yang tadi ke Manager Investasi agar administrasi pencatatan dapat dilakukan secepatnya.
4.Selanjutnya bank custodian kemudian akan memberikan confirmation latter sebagai bukti kepemilikan reksadana atas nama anda.

Beberapa hal yang bisa dijadikan keterangan mengenai pembelian reksadana pada dasarnya kita dapat membeli reksadana melalui :

1.Agen penjualan (Bank)
2.MI (Manager Investasi) langsung.

Kedua pilihan ini masing-masing memiliki kelebihan, namun saat ini tidak semua produk reksadana dapat dibeli langsung melalui Manager Investasinya. Perlu juga diperhatikan bahwa saat ini ada beberapa Manager Investasi yang sudah tidak menjual produknya secara langsung melainkan harus melalui Agen Penjual, kecuali apabila sudah menjadi client di Manager Investasi tersebur sejak lama.

Apabila telah menentukan akan membeli jenis reksadana yang mana dan berapa jumlah pembeliannya, maka proses pembelian reksadana melalui Manager Investasi alurnya adalah sebagai berikut :

1.Transfer sejumlah uang yang diinginkan ke rekening bank Bank Custodian yang terdapat dalam prospectus reksadana untuk pembelian reksadana dimaksud. (sebelumnya harus mempunyai prospectus sebelum membeli )agar dapat membaca dan mengerti mengenai resiko-resikonya).

2.Selanjutnya mengisi formulir pembelian reksadana yang disiapkan oleh Manager Investasi dengan melampirkan bukti transfer pembelian reksadana.

3.Selesai.

Adapun proses pembelian reksadana melalui Agen Penjualan, maka alurnya adalah sebagai berikut :

1.Mengisi formulir pembelian reksadana dan form pendebetan dana dari rekening (biasanya berada dalam satu formulir yang sama)

2.Selesai.

Pembelian reksadana melalui Agen Penjualan lebih ringkas dan efisien secara waktu dan tenaga, dan juga lebih menguntungkan dari segi pilihan karena Agen Penjual biasanya memiliki produk dari berbagai Manager Investasi, sehingga tidak perlu menghubungi beberapa pihak apabila menginginkan pembelian reksadana yang diterbitkan oleh beberapa Manager Investasi.

Kekurangan utama dalam berhubungan dengan Agen Penjual adalah adanya minimal pembelian unit penyertaan yang biasanya lebih besar dari apa yang tertera dalam prospektusnya (ada yang minimal 25 juta, 50 juta atau 100 juta). Namun tidak semua juga Agen Penjual yang menetapkan minimal pembelian lebih besar dari apa yang terdapat dalam prospectus, oleh karena itu apabila ingin membeli reksadana melalui Agen Penjual sebaiknya memilih dulu Agen Penjual yang menetapkan minimal pembelian yang sesuai dengan prospectus.

Teori Produksi dan Kegiatan Perusahaan
oleh
padil hidayat

Teori tingkah laku konsumen memberikan latar belakang yang penting didalam memahami sifat permintaan para pembeli di pasar. Salah satu faktor yang mempengaruhi penawaran adalah ongkos produksi.

Dalam persaingan sempurna penawaran ditentukan oleh ongkos marginal, yaitu ongkos yang dibelanjakan untuk menambah satu unit lagi produksi.

A. Bentuk-bentuk Organisasi Perusahaan

Organisasi perusahaan dapat dibedakan kepada 3 bentuk organisasi yang pokok, yaitu

1. Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah organisasi perusahaan yang terbanyak jumlahnya dalam setiap perekonomian. Contoh : penjual sate, restoran, toko makanan dan minuman dll. Keuntungn terpenting dari perusahaan perseorangan adalah kebebasan yang tidak terbatas yang dimiliki pemiliknya. Sumbangan yang diberikan oleh perusahaan perseorangan kepada keseluruhan produksi hanya sedikit, ini dikarenakan kebanyakan usaha yang dilakukan oleh perusahaan perseorangan secara kecil-kecilan. Adapun kelemahannya adalah kecilnya modal yang dimiliki dan sukar untuk memperoleh pinjaman.

2. Firma
Organisai perusahaan seperi ini adalah organisasi yang dimiliki oleh beberapa orang. Mereka sepakat untuk secara bersama menjalankan suatu usaha dan membagi keuntungan yang diperoleh berdasarkan perjanjian yang telah disepakati bersama. Kebaikan dari perusahaan ini adalah tanggung jawab bersama didalam menjalankan perusahaan.

3. Perseroan Terbatas
Kebaikan yang terpenting dari perseroan terbatas adalah didalam kemampuannya mengolah modal. Perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas, dapat mengumpulkan modal secara mengeluarkan saham(suatu bentuk surat berharga yang menyatakan bahwa pemegangnya adalah menjadi salah seorang pemilik dari perusahaan yang mengeluarkan saham tersebut).

Disamping itu ada pula bentuk lain organisasi perusahaan, yaitu :

• Perusahaan Milik Negara
Pada umumnya perusahaan negara diorganisasi seperti perusahaan perseroan terbatas. Perbedaannya terletak pada kepemilikan perusahaan tersebut, yaitu saham-saham diperusahaan negara adalah dimiliki oleh pemerintah dan pengurusnya diangkat dan diberhentikan oleh negara.

• Koperasi
Perusahaan koperasi adalah perusahaan yang didirikan untuk mencari keuntungan tetapi untuk melindungi kepentingan para anggotanya.

Koperasi dibedakan menjadi 3, yaitu :

1.Koperasi Konsumsi: Koperasi ini beroprasi dengan cara membeli barang dan menjualnya kembali kepada para anggotanya.
2.Koperasi Produksi : Koperasi ini menjalankan usahanya dengan cara menjual hasil produksi para anggotanya dengan harga yang tinggi supaya tidak tertindas oleh para tengkuak.
3.Koperasi Kredit : Koperasi ini beroprasi dengan cara memberikan pinjaman modal kepada para anggotanya dengan tingkat bunga yang sangat rendah.

B. Perusahaan Ditunjau Dari Sudut Teori Ekonomi

Di dalam teori ekonomi berbagai jenis perusahaan dipandang sebagai unit-unit badan usaha yang mempunyai tujuan yang bersamaan, yaitu mencari keuntungan yang maksimum. Dan untuk tujuan tersebut, ia menjalankan usaha yang bersamaan yaitu mengatur penggunaan faktor-faktor produksi dengan cara menggunakannya seefesien mungkin sehingga usaha untuk memaksimumkan keuntungan dapat dicapai.

C. Cara Untuk Mencapai Tujuan Memaksimumkan Keuntungan.

Keuntungan atau kerugian adalah perbedaan diantara hasil pejualan dan ongkos produksi. Keuntungan dapat diperoleh apabila hasil penjualan lebih besar dari ongkos produksi dan kerugian akan dialami apabila hasil penjualan lebih sedikit dari ongkos produksi. Adapun langkah yang harus dilakukan untuk memaksimumkan keuntungan adalah sebagai berikut :

a. Perusahaan harus menekankan pada volume penjualan
b. Pertimbangan politik didalam menentukan tingkat produksi yang akan dicapainya
c. Menekankan kepada usaha untuk mengabdi kepada masyarakat dan kurang memperhatikan tujuan mencari untung yang maksimum.

Untuk sebuah perusahaan, tujuan memaksimumkan keuntungan merupakan tujuan yang sangat penting yang harus di capai.

D. Fungsi Produksi

Fungsi produksi menunjukan sifat perkaitan diantara faktor-faktor produksi dan tingkat produksi yang diciptakan. Untuk meminimumkan ongkos produksi atau memaksimumkan penjualan, prinsip yang harus dipegang oleh produsen adalah :
“ Mengambil unit tambahan faktor produksi yang ongkos per rupiah akan menghasilkan tambahan nilai penjualan yang paling maksimum “.

Teori ekonomi membedakan jangka waktu analisis kepada 2 jangka, yaitu :

1.Jangka Panjang: Semua faktor produksi yang dapat mengalami perubahan
2.Jangka Pendek : Faktor produksi yang dianggap tetap, biasanya adalah faktor
modal seperti mesin-mesin, alat-alat produksi dll.

E. Firma dan Industri

Firma, dimaksudkan sebuah badan usaha yang menggunakan faktor-faktor produksi untuk menghasilkan barang-barang yang dibutuhkan masyarakat.
Idustri pada hakikatnya berarti perusahaan yang menjalankan operasi dalam bidang kegiatan ekonomi yang tergolong kedalam sektor sekunder. Industri diartikan sebagai kumpulan dari firma-firma yang menghasilkan barang yang sama atau sangat bersamaan yang terdapat dalam suatu pasar.

Input : faktor-faktor produksi
Output : Jumlah produksi

Rumus Fungsi Produksi
Q = F (K.L.R.T)

Keterangan :
K : Jumlah Stok Modal
L : Tenaga Kerja
R : Kekayaan Alam
T : Tingkat teknologi
Q : Jumlah Produksi Yang dihasilkan oleh Berbagai Jenis

Maka dapat disimpulkan bahwa, tingkat produksi suatu barang, tergantung kepada jumlah modal, jumlah tenaga kerja, jumlah kekayaan alam dan tingkat teknologi yang digunakan.

Masalah-masalah Pokok Makroekonomi :
Pengangguran Dan Inflasi
oleh:
Padil Hidayat

A. Masalah Pengangguran

Masalah pengangguran, yang menyebabkan tingkat pendapatan nasional dan tingkat kemakmuran masyarakat tidak mencapai potensinnya yang maksimal, adalah masalah pokok makroekonomi yang paling utama.

Menurut Keynes, masalah pengangguran selalu terwujud dalam perekonomian karena permintaan efektif yang wujud dalam masyarakat (pengeluaran agregat) adalah lebih rendah dari kemampuan faktor-faktor produksi yang tersedia dalam perekonomian untuk memproduksikan barang-barang dan jasa-jasa.

A.1 Pengangguran dan tingkat penggunaan tenaga penuh.

Untuk mengetahui tingkat pengangguran yang wujud pada suatu waktu tertentu perlulah terlebih dahulu diketahui jumlah tenaga kerja atau angkatan kerja yang ada dalam perekonomian.

Di banyak negara, penduduk yang digolongkan sebagai angkatan kerja adalah penduduk yang berumur diantara 15-64 tahun. Jumlah tenaga kerja atau angkatan kerja pada suatu waktu tertentu adalah banyaknya jumlah penduduk yang berada dalam lingkungan umur di atas yang bekerja atau sedang mencari pekerjaan. Perbandingan di antara jumlah angkatan kerja yang menganggur dan angkatan kerja keseluruhannya dinamakan tingkat pengangguran.

Walaupun keadaan dimana tingkat kegiatan ekonomi yang tercapai adalah lebih rendah dari tingkat kegiatan ekonomi yang paling maksimal yang mungkin dicapai adalah masalah yang paling sering dihadapi oleh setiap perekonomian, bukanlah bererti bahwa keadaan itu adalah keadaan yang akan tetap terjadi dalam perekonomian. Adakalanya kegiatan ekonomi mencapai tingkat yang sangat tinggi sekali sehingga tenaga kerja yang tersedia dalam perekonomian dapat digunakan seluruhnya. Apabila seperti itu tercapai maka dikatakanlah bahwa perekonomian telah mencapai tingkat pengangguran tenaga penuh.

Dalam keadaan ini, pendapatan nasional tidak dapat ditambah lagi, walaupun masih terdapat pengangguran dalam faktor-faktor produksi lainnya. Perekonomian itu sudah tidak mempunyai kesanggupan lagi untuk menambah lagi produksi barang-barang dan jasa-jasa karena tingkat pengangguran penuh, tingkat kegiatan ekonomi dan besarnya pendapat nasional mencapai tingkat yang maksimal.

A.2 Bentuk-bentuk Pengangguran

a. Pengangguaran friksioner ( pengangguran normal)
Pengangguran yang diakibatkan dari keinginan untuk memperoleh kerja yang lebih baik.

b. Pengangguran Struktural
Pengangguran yang diakibatkan minimnya pendidikan, keahlian, pengalaman dan mereka yang putus sekolah sehingga memasuki angkatan kerja.

c. Pengangguran Teknologi
Pengangguran yang diakibatkan oleh berlakunya penggantian tenaga manusia dengan mesin-mesin yang lebih modern.

d. Pengangguran Siklikal
Pengangguran yang diakibatkan karena diberhentikan dari tempat kerja mereka karena keadaan perekonomian secara keseluruhan tidak memungkinkan berbagai kegiatan eknomi mempertahankan tingkat kegiatan mereka seperti pada masa sebelumnya.

Pengangguran diatas, tergolong pengangguran mutlak. Yaitu penganggur tidak melakukan sesuatu kerja untuk mencari nafkah apa pun pada waktu mereka tergolong sebagai penganggur. Pengangguran sepeti ini digolongkan sebagai pengangguran terbuka.

Di dalam suatu perekonomian dapat berlaku keadaan dimana segolongan pekerja melakukan pekerjaan-pekerjaan untuk memperoleh pendapatan, tetapi pekerjaan itu (i) tidak akan menambah produksi yang akan dicapai, atau (ii) dilakukan didalam masa yang singkat sehingga jam kerja mereka adalah jauh lebih sedikit dari pada jam kerja yang semestinyadilakukan dalam suatu jangka tertentu. Golongan ini meskipun mempunyai pekerjaan tetapi tetap di sebut sebagai pengangguran .

e. Pengangguran tak kentara (pengangguran tersembunyi)
Apabila dalam suatu kegiatan ekonomi jumlah tenaga kerja sangat berlebihan, sehingga berada dalam suatu keadaan dimana walpun sebagian tenaga kerjanya dipindahkan ke sector lain tetapi produksi dalam kegiatan itu tidak berkurang, maka dalam kegiatan itu telah berlaku sejenis pengangguran.

f. Pengagguran Musiman
Pengangguran yang pada masa-masa tertentu di dalam suatu tahun. Biasanya pngangguran seperti itu berlaku pada masa-masa di mana kegiatan bercocok tanam sedang menurun kegiatannya.

g. Setengah Menganggur
Golongan ini disebabkan karena percepatan pengaliran penduduk dari desa ke kota. Penduduk yang berhijrah ke kota ini belum tentu mendapat pekerjaan di kota, ada yang mendapat pekerjaan yang tetap dan adapula yang mendapat pekerjaan tetapi jam kerjanya jauh lebih sedikit dari jam kerja pada umumnya. Golongan seperti ini tidak bisa dikatakan sebagai sepenuhnya bekerja dan tidak pula dikatakan sebagai pengangguran. Maka dari itulah golongan ini disebut sebagai setengah menganggur.

A.3 Akibat Buruk yang ditimbulkan pengangguran

Tingkat Pendapatan Nasional yang sebenarnya adalah lebih rendah dari pada tingkat pendapatan nasional potensil. Karena harus di rata-ratakan dari keseluruhan penduduk.
Ongkos Ekonomi dari Pengangguran

Makin tinggi tingkat pengangguran, makin besar perbedaan di antara tingkat kemakmuran yang dinikmati masyarakat dan tingkat kemakmuran yang mungkin dinikmati mereka.

A.4 Ongkos Sosial (keburukan social)

Pengangguran dapat menyebabkan kehilangan kepercayaan kepada diri sendiri dan perselisihan dalam keluarga. Dan juga para penganggur dapat kehilangan kemahiran apabila menganggur telalu lama, danini akan menyulitkan kmbali kepada mereka untuk mendapatkan pekerjaan. Selain itu pengangguran dapat menimbulkan masalah criminal,mengurangi tingkat kesehatan masyarakat dan dapat menimbulkan kekacauan social dan politik (demonstrasi dan perebutan kekuasaan).

B. Masalah Inflasi

Inflasi adalah kenaikan harga-harga barang pada periode sekarang (tahun sekarang) di banding dengan periode lalu (tahun lalu. Sebab yang menimbulkan inflasi :

1. Kelebihan permintaan barang (inflasi tarikan permintaan)
Inflasi ini diakibatkan karena permintaan yang sangat banyak dari konsumen sedangkan tingkat produksi berada pada keadaan kesempatan kerja penuh.

2. Desakan Ongkos Produksi (inflasi desakan ongkos)
Inflasi ini diakibatkan karena naiknya harga barang-barang dan jasa sehingga menyebabkan turunnya minat penawaran.

B.1 Inflasi Merangkak dan Inflasi Liar

Berdasarkan kepada lajunya, inflasi dapat pula dibedakan menjadi Inflasi merangkak dan Inflasi Liar atau Hyperinflasi.

a. Inflasi Merangkak
Yang dimaksud inflasi merangkak adalah proses kenaikan harga-harga barang yang rlatif lambat jalannya. Beberapa ahli ekonomi yang terkemuka berpandangan bahwa inflasi merangkak diperlukan dalam perekonomian karena ia dapat mengalakan perkembangan ekonomi. Harga barang-barang lebih mudah mengalami kenaikan dari pada tingkat upah. Keadaan ini memberikan keuntungan bagi para pengusaha sehingga mereka akan dapat terdorong untuk meningkatkan kegiatan ekonomi dan melakukan lebih banyak penanaman modal. Dan langkah para pengusaha ini akan mengurangi tingkat pengangguran dan mempercepat lajunya pertumbuhan ekonomi. Meskipun inflasi merngkak dapat menguntungkan, tetapi harus diadakan pengontrolan atau penjagaan agar inflasi yang perlahan ini tidak berubah menjadi inflasi liar.

b. Inflasi Liar
Inflasi ini biasanya berlaku dalam perekonomian yang sedang menghadapi perang atau kekacauan politik di dalam negeri. Peristiwa seperti ini menyebabkan Negara harus mengeluarkan anggaran belanja yang sangat besar. Biasanya pengeluaran pemerintah yang sangat besar akan menimbulkan kenaikan harga-harga yang sangat besar. Untuk mengatasi keadaan tersebut pemerintah mengendalikan harga-harga dan membatasi jumlah barang-barang yang dapat dibeli seseorang atau suatu perusahaan. Langkah seperti ini dapat mengurangi kecepatan kenaikan harga-harga barang. Inflasi yang dikendalikan secara demikian disebut inflasi ditekan. Apabila penawaran itu tidak dilakukan, kenaikan harga-harga yang berlaku disebut inflasi terbuka.

B.2 Akibat Buruk yang ditimbulkan Inflasi

1. Mengurangi minat para pengusaha ataupun investor untuk menanamkan modalnya yang bersifat produktif.
2. Menurunkan pendapatan riel dari orang-orang yang berpendapatan tetap.
3. Nilai riel kekayaan berupa uang akan turun dimasa inflasi.
4. Tabungan masyarakat pada badan-badan keuangan akan berkurang nilai riel nya.
5. Terjadinya kemiskinan.

Selasa, 16 Maret 2010

Perjanjian Dalam Pernikahan dan
Perkawinan Wanita Hamil
oleh
Padil Hidayat

A. Pendahuluan

Pernikahan atau perkawinan merupakan perilaku sakral yang termaktub dalam seluruh ajaran agama. Dengan pernikahan diharapkan akan menciptakan pergaulan laki-laki dan perempuan menjadi terhormat, interaksi hidup berumah tangga dalam suasana damai, tenteram, dan rasa kasih sayang antara anggota keluarga,yang semuanya bermuara pada harmonisasi keluarga.

Perjanjian pranikah sering juga disebut dengan perjanjian perkawinan. Jika diuraikan secara etimologi, maka dapat merujuk pada dari dua akar kata, perjanjian dan pernikahan. Dalam bahasa Arab, janji atau perjanjian biasa diartikan dengan persetujuan yang dibuat oleh dua pihak atau lebih, tertulis maupun lisan, masing-masing sepakat untuk mentaati isi persetujuan yang telah dibuat bersama.

Dalam Islam, pernikahan secara etimologis diartikan dari lafadz an-nikâh yang merupakan mashdar dari fi’il madhi (nakaha) yang mempunyai arti kawin, setubuh, atau senggama.

Adapun perjanjian pranikah (prenuptial agreement), yaitu suatu perjanjian yang dibuat sebelum pernikahan dilangsungkan dan mengikat kedua belah pihak calon pengantin yang akan menikah dan berlaku sejak pernikahan dilangsungkan. Perjanjian biasanya dibuat untuk kepentingan perlindungan hukum terhadap harta bawaan masing-masing, suami ataupun istri, meskipun undang-undang tidak mengatur tujuan perjanjian perkawinan dan apa yang dapat diperjanjikan, segalanya diserahkan pada kedua pihak.

B. Perjanjian Dalam Perkawinan

Dalam undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, diatur masalah perjanjian perkawinan dalam pasal 29 yang berbunyi :

1. Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai Pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga juga tersangkut.
2. Perjanjian tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan.
3. Perjanjian tersebut berlangsung sejak perkawinan dilangsungkan.
4. Selama perkawinan berlangsung perjanjian tersebut tidak dapat diubah, kecuali dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk mengubah dan perubahan tidak merugikan pihak ketiga.

Dari penjelasan pasal 29 diatas, menyatakan bahwa perjanjian dalam pasal ini tidak termasuk ta’lik talak karena ada poin nomor 4. Akan tetapi berbeda dengan Kompilasi Hukum Islam sendiri yang memuat delapan pasal tentang perjanjian perkawinan, yaitu pasal 45 sampai dengan pasal 52. Di dalam Pasal 45 disampaikan : Kedua calon mempelai dapat mengadakan perjanjian perkawinan dalam bentuk :

1. Ta’lik Talak
2. Perjanjian lain yang tida bertentangan dengan Hukum Islam.

Tampak ada perbedaan antara penjelasan pasal 29 UU perkawinan dengan pasal 45 Kompilasi Hukum Islam, dimana pasal 29 UU perkawinan mengatakan bahwa perjanjian dalam pernikahan tidak termasuk ta’lik talak, menurut Henry Lee A Weng dalam desertasinya “alasannya adalah perjanjian yang termasuk di dalam pasal yang telah disebut menyangkut pernyataan kehendak dari kedua belah pihak dalam perjanjian itu, sedangkan ta’lik talak hanya kehendak sepihak yang diucapkan oleh suami setelah akad nikah dan ta’lik talak sebenarnya satu bentuk perlindungan terhadap hak-hak wanita yang sebenarnya dijunjung tinggi oleh Islam”. Akan tetapi dalam pasal 45 KHI menjelaskan bahwa ta’lik talak termasuk salah satu macam perjanjian perkawinan.

Pada pasal 46 Kompilasi lebih jauh mengatur :
1. Isi ta’lik talak tidak boleh bertentangan dengan hukum Islam.
2. Apabila keadaan yang disyaratkan dalam ta’lik talak betul-betul terjadi kemudian, tidak dengan sendirinya talak jatuh. Supaya talak sungguh-sungguh jatuh, isteri harus mengajukannya persoalannya ke Pengadilan Agama.
3. Perjanjian ta’lik talak bukan perjanjian yang wajib diadakan pada setiap perkawinan, akan tetapi sekali ta’lik talak sudah diperjanjikan tidak dapat dicabut kembali.

Ayat 3 diatas sepintas bertentangan dengan pasal 29 UU perkawinan ayat 4 yang mengatur bahwa selama perkawinan berlangsung perjanjian tidak dapat diubah kecuali ada persetujuan kedua belah pihak, dan tidak merugikan pihak ketiga. Dari sinilah maka dalam penjelasannya disebutkan tidak termasuk ta’lik talak. Akan tetapi karena naskah perjanjian ta’lik talak dilampirkan dalam salinan akta yang sudah ditandatangani suami, maka perjanjian ta’lik talak sekali sudah diperjanjikan tidak dapat dicabut kembali. Dalam hal ini walaupun tertulis dalam surat nikah namun bukan sebuah kewajiban untuk diucapkan. Apabila perjanjian yang telah disepakati bersama antara suami dan isteri tidak dipenuhi oleh salah satu pihak, maka pihak lain berhak untuk mengajukan persoalanya ke Pengadilan Agama untuk menyelesaikannya.

Karena itu sebelum akad nikah dilangsungkan, Pegawai Pencatat perlu meneliti perjanjian perkawinan yang dibuat oleh kedua calon mempelai, baik secara material atau isi perjanjian maupun teknis bagaimana perjanjian itu telah disepakati mereka bersama. Adapun untuk perjanjian sighat talak, Menteri Agama telah mengaturnya dalam Peraturan Menteri Agama

Nomor 3 Tahun 1975 pasal 11 yang berbunyi :
1. Calon suami isteri dapat mengadakan perjanjian sepanjang tidak bertentangan dengan hukum Islam.
2. Perjanjian yang berupa ta’lik talak dianggap sah kalau perjanjian itu diucapkan dan ditandatangani oleh suami setelah akad nikah dilangsungkan.
3. Sighat ta’lik talak ditentukan oleh Menteri Agama.

C. Perkawinan Wanita Hamil

Masalah perkawinan dengan wanita hamil memerlukan ketelitian dan perhatian yang bijaksana, terutama oleh para Pegawai Pencatat Nikah. Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengatur soal perkawinan dengan wanita hamil pada Pasal 53 :

1. Seorang wanita hamil diluar nikah dapat dinikahi oleh seorang laki-laki yang menghamilinya.
2. Perkawinan wanita hamil (ayat 1) dapat dilangsungkan terlebih dahulu tanpa menunggu kelahiran anaknya .
3. Dengan dilangsungkannya perkawinan pada wanita hamil, tidak perlu perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir.

Dalam pandangan Islam wanita yang hamil diluar nikah, berarti telah melakukan perbuatan zina demikian pula laki-laki yang menghamilinya. Para ulama berselisih mengenai hal ini tentang kebolehannya: Imam Syafi’i membolehkan, sedangkan Imam Abu Hanifah menambahkan syarat boleh menikah tetapi tidak boleh disetubuhi selama anak dalam kandungannya belum lahir. Imam Malik dan Ibnu Hambal mengharamkan wanita hamil untuk menikah, kecuali sesudah melahirkan.

Kebolehan wanita hamil untuk kawin terbatas bagi laki-laki yang menghamilinya. Ini sejalan dengan firman Allah dalam surat An-Nur : 3 yang artinya:
“laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina atau perempuan yang musyrik. Dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau musyrik, yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mu’min”

Dalam Undang Undang NO 1/1974 tentang Perkawinan dan KHI menyebutkan, bahwa anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dari perkawinan yang sah (Pasal 42 UU perkawinan KHI) nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya (Pasal 100 KHI).

Dalam ajaran Islam, anak yang lahir mempunyai hubungan yang erat dengan ayah dan ibunya sehingga jika salah satunya meninggal dunia yang satu akan menjadi ahli waris bagi yang lainnya. Para ulama sepakat bahwa yang demikian adalah anak yang lahir dari perkawinan yang sah atau bukan dari hasil zina.

Sedang anak yang lahir dari perzinaan, meskipun akhirnya pasangan yang berzina menikah dengan sah, namun status anak tersebut merupakan hasil dari zina. Menurut imam Syafi’i anak dari zina mempunyai hubungan nasab hanya dengan ibunya, dan secara yuridis tidak mempunyai ayah. Karena itu jika anak tersebut perempuan, ia tidak mempunyai wali nasab yang berhak menikahkannya. Dan ini pula yang hingga kini berlaku dinegara, termasuk dikalangan petugas pencatat nikah.

D. PENUTUP

Demikianlah makalah ini kami buat, yang mana melalui makalah ini kami mencoba untuk menjelaskan tentang beberapa Ilmu dalam mempelajari hukum pernikahan yaitu tentang Perjanjian Pernikahan dan Perkawinan Wanita Hamil. Namun makalah yang kami buat ini masih jauh dari sempurna. Maka dari itu kritik dan saran dari saudara-saudara semuanya sangat membantu dalam penyempurnaan makalah ini ke depan.

Rabu, 06 Januari 2010

Teori-teori Berlakunya Hukum Islam di Indonesia

oleh :
padil hidayat

Hukum Islam masuk ke Indonesia bersamaan dengan masuknya Islam ke Indonesia, yang menurut sebagian kalangan, telah berlangsung sejak abad VII atau VIII M. Sementara itu, hukum Barat baru diperkenalkan oleh VOC pada awal abad XVII M. Sebelum masuknya hukum Islam, rakyat Indonesia menganut hukum adat yang bermacam-macam sistemnya, dan sangat majemuk sifatnya. Pengaruh agama Hindu dan Budha diduga sangat kuat pengaruhnya terhadap kehidupan masyarakat pada zaman itu (Jamal Abdul Aziz : Hukum Islam di Indonesia).

Keterangan yang dapat dipercaya tentang Islam yang mula-mula sekali terdapat dalam berita Marco Polo. Dalam perjalanannya kembali ke Venesia pada tahun 1292, Marco Polo setelah bekerja pada Kubilai Khan di Tiongkok, singgah di Perlak sebuah kota di pantai utara Sumatra. Menurutnya, penduduk Perlak ketika itu telah diislamkan oleh para pedagang. (Drs. H. Taufik, SH, 1998 : 92)

Ibn Batutah (meninggal 1377), seorang pengembara dan sejarawan dari Maroko,mengunjungi pesisir Sumatra ketika dalam perjalanannya ke Tiongkok pada tahun 1345 dalam zaman pemerintahan Sultan Malik Al-Zahir. Ibnu Batutah menyatakan bahwa Islam sudah hampir seabad lamanya disiarkan disana.

Berdasarkan kenyataan bahwa pengaruh yang amat besar terhadap kehidupan bangsa Indonesia adalah pengaruh agama Islam yang hingga saat ini masih tetap berlangsung, karena sebagian besar penduduk bangsa Indonesia menganut agama Islam, maka kerajaan-kerajaan Islam di Nusantara, seperti Samudra Pasai, Aceh (Al-Attas, 1986:3-50), Demak, Kalimantan Selatan dan Maluku (Uka Djandrasasmita, 1985 :2-7), dapat dikatakan untuk sebagian besar kepulauan Indonesia, tradisi hukum Islam pernah merupakan satu-satunya hukum.

B. Penerimaan Hukum Islam Sepenuhnya (Teori Receptio in Complexu)

Hukum Islam yang telah berlaku dari zaman kerajaan-kerajaan Islam Nusantara dan dari zaman VOC itu oleh pemerintah Hindia Belanda di berikan dasar hukumnya dalam Regeering Reglement (RR) th.1855, Statsblad 1855 Nomor 2. RR merupakan Undang-Undang Dasar Hindia Belanda. Bahkan dalam ayat 2 pasal 75 RR itu ditegaskan :” Dalam hal terjadi perkara perdata antara sesama orang Indonesia itu atau dengan mereka yang dipersamakan dengan mereka maka mereka tunduk kepada hakim agama atau kepala masyarakat mereka menurut undang-undang agama (godsdienstige wetten) atau ketentuan-ketentuan lama mereka.

Dengan demikian bagi orang Islam berlaku penuh hukum Islam.keadaaan inilah yang oleh Prof. Mr. Lodewijk Willem Cristian van den Berg, disebut telah terjadi receptio in complexu, penerimaan hukum Islam secara menyeluruh oleh umat Islam.

C. Penerimaan Hukum Islam oleh Hukum Adat (Teori Receptie)

Teori ini mengatakan bahwa hukum yang berlaku bagi orang Islam adalah hukum adat mereka masing-masing. Hukum Islam dapat berlaku apabila telah diresepsi oleh hukum adat. Jadi hukum adatlah yang menentukan ada tidaknya hukum Islam. Hukum Islam, tidak lagi dianggap sebagai hukum, terkecuali hukum Islam itu telah diterima oleh hukum Adat. Jadi yang berlaku sebenarnya adalah hukum Adat, bukan hukum Islam. Teori ini diberi dasar hukum dalam Undang-Undang Dasar Hindia Belanda, yang mengganti RR, yang di sebut wet op de Staatsregeling (IS). Inilah teori resepsi yang disebut Professor Hazairin sebagai “teori iblis” itu. Karena merasa hukum Islam dipermainkan begitu rupa oleh Pemerintah Kolonial Belanda (Yusril Ihsa Mahendra :2007)

D. Penerimaan Hukum Islam Sebagai Sumber Persuasif

Kedudukan Hukum Islam dalam ketatanegaraan Indonesia di bagike dalam dua periode :

1. Periode penerimaan Hukum Islam sebagai sumber persuasive

2. Periode penerimaan Hukum Islam sebagai sumber otoritatif

Di dalam hukum konstitusi dikenal dengan spersuasive surce (sumber yang harus diyakinkan untuk menerimanya) dan authoritative source (sumber yang mempunyai kekuatan).

Setelah berlakunya Undang-Undang Dasar 1945, hukum Islam berlaku bagi bangsa Indonesia yang beragama Islam, bukan sekedar ia telah diterima oleh hukum adat. Pasal 29 UUD `45 mengenai agama menetapkan :” (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa; (2) Negara menjain kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.

Selama 14 tahun, dari tanggal 22 Juli `45 – 5 Juli `59, sebelum Dekrit Presiden diundangkan, kedudukan hukum dalam ketentuan “ kewajiban melaksanakan syari`at Islam bagi pemeluk-pemeluknya” adalah sumber persuasif. Jadi dari sini dapat dijumpai adanya peraturan perundang-undangan yang secara langsung ditujukan untuk mengatur pelaksanaan ajaran Islam bagi para pemeluknya.

E. Penerimaan Hukum Islam Sebagai Sumber Otoritatif

Ketika di tempatkannya Piagam Jakarta yang isinya antara lain “Ketuhanan, dengan kewajiban melaksanakan Syari`at Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dalam Dekrit Presiden, Piagam Jakarta atau penerimaan hukum Islam telah menjadi sumber otoritatif dalam hukum tata Negara Indonesia, bukan sekedar sumber yang harus diyakini untuk menerimanya.

Piagam Jakarta bisa dikatakan menjiwai UUD`45 dan merupakan suatu rangkaian kesatuan dalam konstitusi tersebut, karena perbedaan Piagam Jakarta dan UUD`45 hanyalah tujuh kata “ dengan kewajiban menjalankan syari`at Islam bagi pemeluk-pemeluknya”, maka berarti bahwa ketujuh kata itulah yang menjiwai UUD`45 dan merupakan suatu rangkaian kesatuan dalam UUD`45 itu.

Kesimpulan

Hukum Islam mulai memasuki Indonesia ketika Indonesia banyak di datangi oleh para pedagang yang datang dari berbagai daerah. Dalam proses berlakunya hukum Islam di Indonesia, terdapat beberapa teori yang mendampinginya, diantaranya :

1. Teori Receptio in Complexu atau Penerimaan Hukum Islam Sepenuhnya

2. Teori Receptie atau Penerimaan Hukum Islam oleh Hukum Adat

3. Penerimaan Hukum Islam Sebagai Sumber Persuasif

4. Penerimaan Hukum Islam Sebagai Sumber Otoritatif


Dinasti Umayah

oleh:
padil hidayat

A. Perkembangan Dinasti Umayah

Di zaman Muawiyah, Tunisia dapat ditaklukkan. Disebelah timur, Muawiyah dapat menguasai daerah Khurasan sampai kesungai Oxus dan Afganistan sampai ke Kabul. Angkatan lautnya melakukan serangan-serangan ke Ibu Kota Bizantium, Konstantinopel. Ekspansi ke timur yang dilakukan Muawiyah kemudian dilanjutkan oleh Khalifah Abd Al-Malik, dia menyeberangi sungai Oxus dan dapat berhasil menundukkan Baikh, Bukhara, Khawarizm, Ferghana dan Samarkand. Pasukan Islam menyerang wilayah Asia Tengah pada tahun 41H / 661M. pada tahun 43H / 663M mereka mampu menaklukkan Salistan dan menaklukkan sebagian wilayah Thakaristan pada tahun 45H / 665M sampai ke India.

Ekspansi kebarat secara besar-besaran dilanjutkan dijaman Al-Walid Ibn Abd Abdul Malik (705-715M). Masa pemerintahan Walid adalah masa ketentraman, kemakmuran dan ketertiban. Umat Islam merasa hidup bahagia, tidak ada pemberontakan dimasa pemerintahanya. Dia memulai kekuasaannya dengan membangun masjid Jami’ di Damaskus. membangun Kubbatu Sharkah dan memperluas masjid Nabawi, disamping itu, dia juga melakukan pembangunan-pembangunan yang bersifat fisik dengan skala yang besar. Pada masa pemerintahannya terjadi penaklukan yang demikian luas, penaklukan ini dimulai dari Afrika utara menuju wilayah barat daya, benua Eropa (711M). Setelah Al Jazair dan Maroko dapat ditaklukkan, Tariq Bin Ziyad pemimpin pasukan Islam dengan pasukannya menyebrangi selat yang memisahkan antara Maroko dengan Benua Eropa dan mendarat disuatu tempat yang sekarang dikenal nama Gibraltar (Jabal Tariq). Tentara Spanyol dapat dikalahkan sehingga Spanyol menjadi sasaran ekspansi. Selanjutnya Ibu Kota Spanyol Kordova, Seviet, Elvira, dan Toledo dengan cepat dapat dikuasai, karena pasukan Islam mendapat dukungan dari penduduk setempat yang sejak lama menderita akibat kekejaman penguasanya. Pada masa inilah pemerintah Islam mencapai wilayah yang demikian luas dalam rentang sejarahnya dan wafat pada tahun 96H / 714M dan memerintah selama 10 tahun.(Imron Fauzi,2008 : 2)

Di zaman Umar Ibn Ab Al-Aziz masa pemerintahannya diwarnai dengan banyak reformasi dan perbaikan. Dia banyak menghidupkan dan memperbaiki tanah-tanah yang tidak produktif, menggali sumur-sumur baru dan membangun masjid-masjid. Dia mendistribusikan sedekah dan zakat dengan cara yang benar hingga kemiskinan tidak ada lagi di zamannya. Dimasa pemerintahannya, tidak ada lagi orang yang berhak menerima zakat ataupun sedekah. Berkat ketaqwa’an dan kesalehannya, dia dianggap sebagai salah seorang Khulafaur Rasyidin.

Pada masa pemerintahannya, dia memulai serangan ke Prancis melalui pegunungan Piranee. Serangan ini dipimpin oleh Aburrahman ibn Abdullah al-Ghafiqi. Ia mulai dengan menyerang Bordeau, Poitiers. Dari sana ia mencoba menyerang Tours. Namun, dalam peperangan yang terjadi di luar kota Tours, Al-Ghafiqi terbunuh, dan tentaranya mundur kembali ke Spanyol. Disamping daerah-daerah tersebut di atas, pulau-pulau yang terdapat di Laut Tengah juga jatuh ke tangan Islam pada zaman Bani Umayyah ini. Pada masa ini sangat sedikit peristiwa perang yang terjadi. Dan dakwah Islam menjadi marak dengan metode penyampaian nasehat yang penuh hikmah sehingga banyak orang masuk Islam.

Di zaman Hisyam Ibn Abd Al-Malik (724-743M) pemerintahannya dikenal dengan adanya perbaikan-perbaikan dan menjadikan tanah-tanah produktif. Dia membangun kota Rasyafah dan membereskan tata administrasi. Hasyim dikenal sangat jeli dalam berbagai perkara dan pertumpahan darah. Dengan keberhasilan ekspansi ke beberapa daerah, baik ditimur maupun barat. Wilayah kekuasaan Islam masa Bani Umayyah ini betul-betul sangat luas. Daerah-daerah itu meliputi Spanyol, Afrika utara, Syiria, Palestina, Jazirah Arab, Irak, sebagian Asia kecil, Persia, Afganistan, daerah yang sekarang disebut Pakistan Purkmenia, Ulbek, dan Kilgis di Asia Tengah.(Imron, 2008 :3 )

Disamping ekspansi kekuasaan Islam, Bani Umayyah juga banyak berjasa dalam pembangunan berbagai bidang, seperti:

1. Mendirikan Dinas pos dan tempat-tempat tertentu dengan menyediakan kuda dengan peralatannya di sepanjang jalan. Dia juga berusaha menertibkan angkatan bersenjata.

2. Menetapkan bendera merah sebagai lambang negaranya yang menjadi ciri khas kerajaan Umayyah.

3. Khalifah Abd Al-Malik membangun sebuah kubah yang megah dengan arsitektur barat yang dikenal dengan “The Dome Of The Rock” (Gubah As-Sakharah).

4. Pembuatan mata uang di zaman khalifah Abd Al Malik yang kemudian diedarkan keseluruh penjuru negeri Islam.

5. Pembuatan panti Asuhan untuk anak-anak yatim, panti jompo.

6. Pengembangan angkatan laut muawiyah yang terkenal sejak masa Ustman sebagai Amir Al-Bahri, tentu akan mengembangkan idenya dimasa dia berkuasa, sehingga kapal perang waktu itu berjumlah 1700 buah.

7. Khalifah Abd Al-Malik juga berhasil melakukan pembenahan-pembenahan administrasi pemerintahan dan memberlakukan bahasa arab sebagai bahasa resmi administrasi pemerintahan Islam.

8. Khususnya dibidang Tashrik kemajuan yang diperoleh sedikit sekali, sebab kurangnya dukungan serta bantuan pemerintah (kerajaan) waktu itu. Baru setelah masa khalifah Umar Bin Abd Al-Aziz kemajuan dibidang ini mulai meningkat, beliau berusaha mempertahankan perkembangan hadits yang hampir mengecewakan, karena para penghafal hadits sudah meninggal sehingga Umar Bin Abd Al-Aziz berusaha untuk membukukan Hadits.

B. Sistem Sosial

Meskipun sering terjadi pergolakan dan pergumulan politik pada masa pemerintahan Bani Umayah, namun terdapat juga usaha positif yang dilakukan daulah ini untuk kesejahteraan rakyatnya.(Imron Fauzi, 2008 :5)

Diantara usaha positif yang dilakukan oleh para khilafah daulah Bani Umayyah dalam mensejahterakan rakyatnya ialah dengan memperbaiki seluruh sistem pemerintahan dan menata administrasi antara lain organisasi keuangan ini bertugas mengurusi masalah keuangan Negara yang dipergunakan untuk:

· Gaji pegawai dan tentara serta gaya tata usaha Negara.

· Pembangunan pertanian, termasuk irigasi.

· Biaya orang-orang hukuman dan tawanan perang

· Perlengkapan perang

Disamping usaha tersebut Daulah Bani Umayyah memberikan hak dan perlindungan kepada warga Negara yang berada dibawah pengawasan dan kekuasaannya. Masyarakat mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dan kesewenangan. Oleh karena itu Daulah ini membentuk lembaga kehakiman. Lembaga kehakiman ini dikepalai oleh seorang ketua Hakim (Qathil Qudhah). Seorang hakim (Qadli) memutuskan perkara dengan ijtihadnya. Para hakim menggali hukum berdasarkan Al-Qur’an dan sunnah Nabi. Disamping itu kehakiman ini belum terpengaruh atau dipengaruhi politik, sehingga para hakim dengan kekuasaan penuh berhak memutuskan suatu perkara tanpa mendapat tekanan atau pengaruh suatu golongan politik tertentu.

C. Kehancuran Bani Umayyah

Meskipun keberhasilan banyak dicapai oleh dinasti ini, namun tidak berarti bahwa politik dalam negeri dapat dianggap stabil. Muawiyah tidak mentaati isi perjanjiannya dengan Hasan Ibn Ali ketika dia naik tahta, Muawiyah menyebutkan bahwa persoalan pergantian pemimpin setelahnya diserahkan kepada pemilihan umat Islam. Akan tetapi ketika ia sudah naik tahta, dia membuat suatu sistem pemerintahan yang berbeda dengan sistem pemerintahannya Hasan Ibn Ali yang menganut sistem pemerintahan demokrasi. Muawiyah mengganti sistem pemerintahan menjadi monarchiheridetis (kerajaan turun-temurun).

Awal mula terjadinya kehancuran bani Umayah adalah ketika Muawiyah mewariskan kekuasaan kepada anaknya Yazid, tidak lagi pada pemilihan kepala Negara oleh umat, seperti yang dilakukan oleh keempat khalifah sebelumnya. (Ali.2008 :269) peristiwa ini melahirkan gerakan-gerakan oposisi yang menyebabkan perang berkelanjutan.

Salah satu gerakan oposisi yang menentang Bani Umayyah saat itu ialah Syi`ah dengan tokohnya Husein ibn Ali. Perlawanan terhadab Bani Umayyah dimulai oleh Husein ibn Ali. Pada tahun 680 M, ia pindah dari Makkah ke Kufah atas permintaan golongan Syi'ah yang ada di Irak. Umat Islam di daerah ini tidak mengakui Yazid sebagai khalifah. Melainkan mereka mengangkat Husein sebagai khalifah. Dalam pertempuran yang tidak seimbang di Karbela, Syi`ah mengalami kekalahan dan pemimpin mereka Husein ibn Ali mati terbunuh.

Perlawanan orang Syi`ah terhadap Bani Umayyah tidak gentar dengan terbunuhnya pemimpin mereka. Mereka malah menjadi semakin keras dan semakin banyak hingga tersebar luas. Peperangan ini terus berlanjut sampai Yazid (khalifah Umayyah) wafat dan digantikan oleh Abd al-Malik.

Pada masa kekhalifahan Abd al-Malik sampai Umar ibn Abd al-Aziz hubungan Umayyah dan golongan oposisi khususnya Syi`ah berangsur membaik. Penganut agama lainpun di berikan kebebasan untuk beribadah sesuai keyakinan dan kepercayaannya masing-masing.

Sepeninggal Umar ibn Abd al-Aziz kekuasaan Bani Umayyah berada di bawah khalifah Yazid ibn Abd al-Malik (720- 724 M). Mulai dari masa inilah sistem pemerintahan Bani Umayyah menjadi kacau karena pada masa itu khalifah kurang memperhatikan masyarakat dan cenderung hidup bermewah-mewahan. Masyarakat menyatakan konfrontasi terhadap pemerintah dan akhirnya banyak sekali kerusuhan-kerusuhan yang terjadi secara terus-menerus sampai pada masa pemerintahan Khalifah berikutnya, yaitu Hisyam ibn Abd al-Malik (724-743 M). Pada masa ini lahir satu golongan yang berasal dari kalangan Bani Hasyim yang didukung oleh golongan Mawali. Kalangan Bani Hasyim bersekutu dengan Abu Muslim al-Khurasani. Marwan bin Muhammad, dan mampu menggulingkan dinasti Umayyah kemudian menggantikannya dengan dinasti baru yaitu Bani Abas.

Adapun beberapa faktor yang menyebabkan dinasti Bani Umayyah lemah dan membawanya kepada kehancuran adalah :

1. Sistem pergantian khalifah melalui garis keturunan adalah sesuatu yang baru bagi tradisi Arab yang lebih menekankan aspek senioritas. Ketidakjelasan sistem pergantian khalifah ini menyebabkan terjadinya persaingan yang tidak sehat di kalangan anggota keluarga istana.

2. Latar belakang terbentuknya dinasti Bani Umayyah tidak bisa dipisahkan dari konflik-konflik politik yang terjadi di masa Ali. Sisa-sisa Syi'ah (para pengikut Ali) dan Khawarij terus menjadi gerakan oposisi, baik secara terbuka seperti di masa awal dan akhir maupun secara tersembunyi seperti di masa pertengahan kekuasaan Bani Umayyah. Penumpasan terhadap gerakan-gerakan ini banyak menyedot kekuatan pemerintah.

3. Pada masa kekuasaan Bani Umayyah, pertentangan etnis antara suku Arabia Utara (Bani Qays) dan Arabia Selatan (Bani Kalb) yang sudah ada sejak zaman sebelum Islam, makin meruncing. Perselisihan ini mengakibatkan para penguasa Bani Umayyah mendapat kesulitan untuk menggalang persatuan dan kesatuan. Disamping itu, sebagian besar golongan mawali (non Arab), terutama di Irak dan wilayah bagian timur lainnya, merasa tidak puas karena status mawali itu menggambarkan suatu inferioritas, ditambah dengan keangkuhan bangsa Arab yang diperlihatkan pada masa Bani Umayyah.

4. Lemahnya pemerintahan daulat Bani Umayyah juga disebabkan oleh sikap hidup mewah di lingkungan istana sehingga anak-anak khalifah tidak sanggup memikul beban berat kenegaraan ketika mereka mewarisi kekuasaan. Disamping itu, golongan agama banyak yang kecewa karena perhatian penguasa terhadap perkembangan agama sangat kurang.

5. Penyebab langsung tergulingnya kekuasaan dinasti Bani Umayyah adalah munculnya kekuatan baru yang dipelopori oleh keturunan al-Abbas ibn Abd al-Muthalib. Gerakan ini mendapat dukungan penuh dari Bani Hasyim dan golongan Syi'ah, dan kaum mawali yang merasa dikelas duakan oleh pemerintahan Bani Umayyah.

Sabtu, 05 Desember 2009

Penerimaan Perkara, Pemeriksaan Perkara dan Berita Acara Persidangan

Oleh:

Padil Hidayat

1. Penerimaan Perkara

Permohonan perkara yang diajukan, menurut ketentuan pasal 31 ayat (1), sekurang-kurangnya harus memuat, pertama, identitas pemohon yaitu setidak-tidaknya nama dan alamat serta status hukumnya. Kedua, uraian mengenai perihal atau pokok perkara yang menjadi dasar permohonan, yaitu salah satu dari perkara konstitusi atau fundamentum potendi dari permohonan. Ketiga, hal-hal yang diminta untuk diputus atau petitum permohonan. Selanjutnya pada ayat (2) dinyatakan bahwa permohonan dimaksud harus diajukan dengan disertai alat-alat bukti yang mendukung permohonan tersebut.

Adapun prosedur pendaftaran perkara di pengadilan adalah sebagai berikut :

1. Pencari keadilan/kuasa hukumnya datang ke pengadilan (menuju Petugas Meja I) dengan membawa surat gugatan/permohonan sebanyak jumlah pihak ditambah tiga rangkap termasuk asli untuk Majelis.

2. Setelah dibuatkan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) oleh Petugas Meja I, pencari keadilan/kuasa hukumnya membayar panjar biaya perkara ke bank sejumlah yang tercantum di dalam SKUM.

3. Pencari keadilan/kuasa hukumnya menyerahkan bukti pembayaran panjar biaya perkara dari bank kepada kasir.

4. Pencari keadilan/kuasa hukumnya menyerahkan berkas perkara yang diterima dari kasir kepada Petugas Meja II.

5. Pendaftaran selesai. Pencari keadilan/kuasa hukumnya menunggu panggilan untuk sidang dari pengadilan.

2. Pemeriksaan Perkara

Setelah penggugat memasukan gugatannya dalam daftar pada kepaniteraan Pengadilan dan melunasi biaya perkara, kemudian ia tinggal menunggu pemberitahuan hari sidang. Gugatan itu tidak akan didaftar apabila biaya perkara belum dibayar (Pasal 121 (4) HIR, 145 (4) Rbg).

Adapun proses pemeriksaan perkara diantaranya:

a. Persiapan Persidangan

1. Penetapan Majelis Hakim

· Dalam waktu 3 (tiga) hari kerja setelah proses registrasi perkara diselesaikan, Petugas Meja II menyampaikan berkas gugatan/permohonan kepada Wakil Panitera untuk disampaikan kepada Ketua Pengadilan melalui Panitera.

· Selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari kerja ketua pengadilan menetapkan Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut.

2. Penunjukan Panitera Sidang

Panitera pengadilan dapat menunjuk dirinya sendiri atau Panitera Pengganti untuk membantu Majelis Hakim dalam menangani perkara.

3. Penetapan Hari Sidang

· Perkara yang sudah ditetapkan Majelis Hakimnya segera diserahkan kepada Ketua Majelis Hakim yang ditunjuk.

· Ketua Majelis Hakim setelah mempelajari berkas selama 7 (tujuh) hari kerja harus sudah menetapkan hari sidang.

· Dalam menetapkan hari sidang, Ketua Majelis Hakim harus memperhatikan jauh/dekatnya tempat tinggal para pihak yang berperkara dengan tempat persidangan.

· Pemeriksaan perkara cerai dilakukan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal surat guguatan/permohonan didaftarkan di Pengadilan Agama. (Pasal 68 (1) dan 80 (1) UU No. 7/1989).

4. Pemanggilan Para Pihak

· Pemanggilan para pihak untuk menghadap sidang dilakukan oleh Jurusita/Jurusita Pengganti kepada para pihak atau kuasanya di tempat tinggalnya.

· Apabila para pihak tidak dapat ditemui di tempat tinggalnya, maka surat panggilan diserahkan pada Lurah/Kepala Desa untuk diteruskan kepada yang bersangkutan.

· Tenggang waktu antara panggilan para pihak dengan hari sidang paling sedikit 3 (hari) kerja.

· Apabila tempat kediaman orang yang dipanggil tidak diketahui atau tidak mempunyai tempat kediaman yang jelas di Indonesia, maka pemanggilan dilaksanakan dengan melihat jenis perkaranya, yaitu :

1. Perkara di bidang perkawinan : Dipanggil dengan pengumuman di media masa sebanyak 2 (dua) kali tayangan dengan tenggang waktu satu bulan antara pengumuman pertama dengan pengumuman kedua. Dan tenggang waktu antara pengumuman terakhir dengan persidangan ditetapkan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan (Pasal 27 PP.9/1975 jo. Pasal 139 KHI).

2. Perkara yang berkenaan dengan harta : Dipanggil melalui Bupati/Walikota dalam wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama setempat dengan menempelkan surat panggilan pada papan pengumuman Bupati/Walikota dan papan pengumuman Pengadilan Agama (Pasal 390 (3) HIR/Pasal 718 (3) RBg).

· Pemanggilan terhadap tergugat/termohon yang berada di Luar Negri dikirim melalui Departemen Luar Negri cq. Dirjen dan Protokol dan Konsuler Departemen Luar Negri dengan tembusan disampaikan kepada KBRI di Negara yang bersangkutan.

b. Pelaksanaan Persidangan

1. Acara di Pengadilan Agama

Hukum acara yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada Peradilan dalam lingkungan Peradilan Umum, kecuali yang telah diatur secara khusus dalam undang-undang ini. (Pasal 54 UU No. 7/1989).

2. Tahapan Persidangan

· Upaya Perdamaian dan Mediasi (Pasal 82 UU No. 9/1975 dan PERMA No. 1/2008).

· Pembacaan Surat Gugatan/Permohonan.

· Jawaban, Reflik, Duflik.

· Pembuktian.

· Khusus perkara perceraian dengan alasan perselisihan perlu didengar keterangan/saksi dari keluarga dan orang dekat dari kedua belah pihak (Pasal 22 PP. 9/1975 jo. Pasal UU No. 7/1989).

· Kesimpulan.

· Putusan.

c. Pelaksanaan Putusan.

1. Perkara Cerai Talak.

· Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Ketua Majelis menetapkan hari sidang penyaksian ikrar talak.

· Pemohon dan termohon dipanggil untuk menghadiri sidang tersebut. Dan termohon mengucapkan ikrar talak.

· Jika termohon telah dipanggil secara sah tidak datang atau tidak mengirim wakinya untuk datang, pemohon dapat mengucapkan ikrar talak tanpa hadirnya termohon.

· Jika pemohon dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkan hari sidang penyaksian ikrar talak, tidak datang menghadap atau tidak mengirim wakilnya meskipun telah dipanggil secara sah, maka gugurlah kekuatan putusan tersebut (Pasal 70 UU No. 7/1989).

2. Perkara yang berkenaan dengan Harta

· Jika putusan telah berkekuatan hukum tetap, dan para pihak tidak mau melaksanakan isi putusan tersebut dengan suka rela, maka pihak yang dimenangkan putusan tersebut mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Agama.

· Eksekusi dilaksanakan oleh Jurusita.

3. Pokok-pokok Isi Berita Acara Persidangan

Berita acara persidangan pengadilan merupakan akta otentik karena dibuat oleh pejabat yang berwenang untuk itu, dan isinya adalah berupa ihwal secara lengkap mengenai pemeriksaan perkara dalam persidangan yang dijadikan pedoman hakim dalam menyusun putusan. Berita acara itu harus ditandatangani Ketua Majelis dan Panitera Sidang. Adapun keberadaan Berita Acara Persidangan Pengadilan Agama adalah :

1. Fungsi

a. Sebagai akta otentik.

b. Sebagai dasar Hakim dalam menyusun putusan..

c. Sebagai dokumentasi dan informasi keilmuan.

2. Isi Berita Acara

a. Hal-hal yang harus dimuat dalam Berita Acara Persidangan

1. Pengadilan yang memeriksa.

2. Hati, Tanggal, Bulan dan Tahun.

3. Identitas dan kedudukan pihak dalam perkara.

4. Susunan majelis hakim dan panitera siding.

5. Pernyataan siding dibuka dan terbuka untuk umum.

6. Keterangan kehadiran dan ketidakhadian para pihak.

7. Upaya mendamaikan.

8. Pernyataan sidang tertutup untuk umum.

9. Pembacaan surat gugatan.

10. Pemeriksaan pihak-pihak.

11. Pernyataan sidang terbuka untuk umum pada waktu penundaan sidang terhadap sidang yang sebelumnya dinyatakan tertutup untuk umum.

12. Penundaan sidang pada hari, tanggal, bulan, tahun, jam dengan penjelasan perintah hadir melalui relaas dan atau dipanggil melalui relaas.

13. Pernyataan sidang diskors untuk musyawarah Majelis Hakim.

14. Pernyataan sidang dibuka untuk membaca putusan.

15. Pernyataan sidang ditutup.

16. Penendatanganan oleh Ketua Majelis dan Panitera / Panitera Pengganti.

b. Materi Persidangan harus dibuat dalam persidangan.

1. Jawab menjawab.

2. Pemeriksaan alat-alat bukti.

3. Keterangan saksi ahli (jika ada).

4. Kesimpulan apabila dikehendaki para pihak.

c. Susunan Kalimat

1. Menggunakan kalimat langsung, yakni kalimat tanya jawab langsung antara Majelis Hakim dengan para pihak, para saksi, atau penerjemah.

2. Menggunakan kalimat tidak langsung, maksudnya adalah kalimat yang disusun oleh panitera pengganti adalah dari tanya jawab antara Majelis Hakim dengan para pihak atau saksi.

d. Format Berita Acara

Terdapat dua format berita acara persidangan, yang biasa dipilih yaitu :

1. Format Balok, yaitu pengetikan dengan membagi halaman kertas menjadi dua bagian, bagian kiri untuk pertanyaan, sedangkan bagian kanan untuk jawaban.

2. Format iris talas, sebagaimana format balok, namun semakin kebawah bagian pertanyaan semakin menyempit, sedangkan bagian jawaban semakin melebar seperti iris talas.

e. Materi Berita Acara Persidangan

1. Yang ditulis hanyalah yang relevan saja.

2. Berita acara harus sudah selesai sebelum memasuki sidang berikutnya.

3. Kesalahan tulisan harus direnvoi.

4. Sebagai dasar menyusun putusan oleh Hakim.

3. Pengetikan Putusan

Teknik pengetikan putusan diatur secara khusus, untuk itu dapat dilakukan sebagai berikut :

1. Menggunakan kertas folio.

2. Margin kiri : 4 Cm, Margin atas : 3 Cm, Margin kanan : 2,3 Cm, Margin bawah : 3 Cm.

3. Kata P U T U S A N dengan huruf capital, direnggangkan hurufnya satu tust dan berada ditengah.

4. Tulis Nomor : /Pdt. /20 /PA…., ditulis ditengah kertas bagian atas.

5. Penulisan kalimat : BISMILLAHIRROHMANIRROHIM, DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA, TENTANG DUDUK PERKARANYA, TENTANG HUKUMNYA, ditulis dengan huruf capital dan berada ditengah.

6. Penulisan kata “M E N G A D I L I” ditulis dengan huruf capital, berjarak hurufnya satu tust dan berada ditengah.

7. Alinia baru dimulai dengan 7 (tujuh) tust, berjarak dua spasi, husus untuk DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA, dibawahnya dijarak empat spasi.

8. Nama penggugat/tergugat ditulis dengan huruf kapital, disambung dengan identitas yang ditulis dengan huruf kecil, dan baris berikutnya ditulis lebih masuk 35 tust.

9. Setiap ahir halaman pada susun kanan bawah ditulis kata yang mengawali pada halaman berikutnya.

10. Isi amar putusan dimulai 7 tust dari margin kiri.

11. Penulisan HAKIM KETUA, HAKIM ANGGOTA, PANITERA PENGGANTI, berikut nama-namanya ditulis dengan huruf capital juga.

12. Rincian biaya perkara ditulis pada halaman terakhir tiga cm dari margin bawah.

13. Apabila ada yang harus diperbaiki karena :

- ST/Sah dit : bila terjadi kesalahan/perubahan/tambahan.

- SC/Sah dic: bila terjadi pencoretan.

- SG/Sah dlg : bila ingin diganti.

- Baik dalam SC, ST dan SG harus diparaf juga oleh Majlis Hakim.

14. Kata SALINAN dalam salinan putusan ditulis pada sudut kiri atas halaman pertama. Pada lembar terahir dengan posisi pada sebelah kanan dari rincian biaya perkara ditulis sebagai berikut :

Untuk salinan yang sama bunyinya

Oleh :

PANITERA PENGADILAN AGAMA……

15. Salinan putusan ditanda tangani oleh panitera, dan panitera pengganti memaraf pada sebelah kanan kalimat PANITERA PANGADILAN AGAMA …………., Sedangkan wakil panitera memaraf pada sebelah kiri.

16. Setiap halaman salinan putusan dibubuhi stempel pada kiri atas, kecuali halaman terahir dibubuhi stempel sebelah kiri tanda tangan panitera.

17. Format Berita Acara Persidangan (BAP)

Format BAP harus ditulis rapi yang meliputi :

a. Bentuk dan ukuran huruf harus konsisten dan rapi dengan menggunakan komputer/mesin ketik.

b. Halaman yang sama separuh bagian kiri berisi pertanyaan, dan separuh bagian kanan berisi jawaban.

c. Disusun berurutan berdasar tahapan sidang, dikelompokkan mulai dari gugatan, jawaban, replik, duplik, alat bukti dari penggugat, tanggapan dari tergugatatas alat bukti penggugat, alat bukti tergugat, kesimpulan penggugat, kesimpulan tergugat, sikap penggugat dan tergugat serta para saksi.

d. Apabila terdapat kesalahan tulisan dalam BAP, cukup direnvoi saja.

e. Ditulis posisi/urutan persidangan (sidang pertama, sidang lanjutan I, sidang lanjutan II dan seterusnya), nomor halaman sebaiknya berurutan (tidak dipenggal-penggal), dan setiap mau masuk pada halaman berikutnya ditulis “kata pertama” dalam halaman itu dipojok kanan bawah yang diikuti titik seperlunya.

f. Jika persidangan dilakukan dengan cara tertulis, maka seluruh jawaban, replik, duplik disalin secara utuh dalam BAP.

18. Minutering (penandatanganan) berita acara persidangan.

a. BAP harus ditanda tangani oleh hakim ketua majlis dan panitera sidang. 207

b. Panitera sidang berkewajiban membuat BAP, sedangkan Hakim ketua majlis bertanggung jawab atas kebenarannya.

c. Apabila hakim ketua majlis berhalangan untuk menandatangani BAP, beralih pada hakim anggota majlis yang lebih senior,208 Dan apabila panitera sidang berhalamgan untuk menandatanganinya, maka cukup dijelaskan dalam BAP itu 209.

d. Penandatanganan BAP dilakukan sebelum sidang berikutnya.

19. Pembuatan BAP pelaksanaan ikrar talak.

a. Format dan isinya sama dengan BAP perkara biasa.

b. Harus ditulis kehadiran dan ketidakhadiran para pihak.

c. Apabila ada yang tidak hadir maka terlebih dahulu dibacakan relas oleh hakim ketua majlis.

d. Harus dicatat keadaan istri pada saat ikrar talak diucapkan oleh pemohon apakah istri dalam keadaan haidh, suci hamil, monopouse, qobla dukhul, bakda dukhul, dan lain-lain.

e. Harus ditulis redaksi “Ikrar Talak”.

f. Harus ditulis “Amar penetapan hakim”.

g. Harus ditulis bahwa “sidang penyaksian ikrar talak terbuka untuk umum”.


PERUBAHAN SOSIAL BARU DI DESA TULUNG, KLATEN

Oleh :
Padil Hidayat

Pendekatan Study : Sosial Analisis
Otentitas Data : Abstrak Analistis

Berdasarkan ciri dari gerakan sosial baru ialah menentang dominasi dan teori ekonomi kapitalis, sebab yang di gagas olehnya adalah kepemilikan umum (ekonomi bersama) supaya tidak ada lagi penindasan terhadap masyarakat. Di tinjau dari segi pengertian, gerakan sosial baru adalah gerakan pembebasan yang terlatar belakangi oleh adannya teori kritis untuk merumuskan yang bersifat emansipatoris tentang kebudayaan dan masyarakat modern dengan tujuan meliberalisasikan imajinasi dan kemudian membantu menggulinggkan dominasi dan penindasan yang terjadi di dalam masyarakat. Akan tetapi dalam hal ini, kami melatar belakangi persoalan ini atas issue yang umum, maka analisis abstrak yang kami lakukan di Desa Tulung sebagai objek kajian, menyimpulkan bahwa :
Dalam tataran paradigma, penduduk Desa Tulung sudah mulai mempunyai gaya berfikir dan implementasi menuju ke arah gerakan sosial baru. Hal ini terlihat ketika kami mengamati para penduduk Desa Tulung, mereka sadar betul akan ekonomi kebersamaan yang mereka terapkan secara tidak langsung di daerah mereka (Study Kasus : Pasar Tulung) dan mereka juga sadar akan persamaan kebebasan hak pria dan wanita dalam bidang pendidikan. Akan tetapi secara struktural dan kelembagaan, mereka tidak terlihat menuju ke arah sana, karena setelah kami menganalisis Desa tersebut, tidak ada ciri-ciri keberadaan suatu lembaga sosial masyarakat (LSM) ataupun sejenisnya disana yang ingin melakukan suatu gerakan sosial baru, maka daripada itu, prubahan sosial baru secara kelembagaan di Desa Tulung tidak ada, akan tetapi secara paradigma mulai ada dan bisa saja berkembang lebih lanjut.

Jumat, 04 Desember 2009

Pengefektivan Pelaksanaan Hukum

oleh :
padil hidayat
PENDAHULUAN

Hukum Indonesia sebagai manisfestasi kedaulatan rakyat, memiliki dasar legitimasi yang bersumber pada argumentasi histories berdirinya Negara Indonesia. Realita histories demikian lebih dikukuhkan lagi oleh penomena besarnya dukungan dari warga masyarakat di berbagai daerah terhadap pernyataan pendirian Negara Republik Indonesia, yang mana terbukti dalam sejarah perjuangan kearah kemerdekaan Indonesia yang telah berlangsung berabad-abad sebelumnya. Perjuangan kearah kemaerdekaan tersebut bersifat sporadik dan mengalami pasang surut serta mengalami tindakan penumpasan dari penguasa kolonial. Pengalaman pahit menjadi bangsa terjajah selama berabad-abad lamanya, menjadikan kesadaran akan arti pentingnya perwujudan kehidupan berbangsa dan bernegara yang merdeka dan berdaulat melalui perjuangan kemerdekaan yang telah dilakukan oleh para pahlawan bangsa.
Negara pada hakikatnya merupakan organisaasi kemanusiaan, yakni organisasi yang didirikan oleh manusia-manisia yang bersatu sebagai rakyat pendukung dan pendiri Negara. Rakyat sebagai konstruksi logis dari persatuan individu yang memandang perlu mendirikan suatu organisasi berupa Negara, serta didalam suatu Negara harus mempunyai sebuah hukum yang mengatur segala kegiatan yang ada di dalam Negara tersebut. Hukum tersebut merupakan cerminan aspirasi dari kepentingan rakyat atau kehendak rakyat, dan memuat norma-norma sebagai pedoman perilaku warga Negara yang berorientasi pada kesesuaian dan keselarasannya dengan kehendak Tuhan sebagai causa prima bagi segala sesuatu.yang ada. Hukum tersebut dinyatakan dengan undang-undang.

PENGERTIAN HUKUM

Aturan-aturan tentang sikap dan tingkah laku manusia yang menjadi keyakinan dari sebagian besar warga masyarakat, bahwa aturan-aturan itulah yang wajib dijunjung tinggi bersama, sehingga bilamana terjadi pelanggaran terhadap aturan-aturan dan tingkah laku tersebut oleh warga masyarakat, maka pelanggar tersebut akan ditindak atau dihukum oleh petugas-petugas yang diangkat atau ditunjuk oleh masyarakat tersebut.
(Hukum Administrasi Negara oleh Prof.dr.Nr.Prajudi Atmosudirjo)

• Unsur-Unsur Hukum

1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2. Peraturan tersebut diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
3. Peraturan itu bersifat memaksa.
4. Sangsi terhadap pelanggaran tersebut adalah tegas.
(Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia oleh Drs.C.T.S Kansil,S.H)

• Ciri-ciri Hukum

1. Adanya perintah atau larangan
2. Perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi.
(Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia oleh Drs.C.T.S Kansil,S.H)

• Sifat Hukum

1. Memaksa.
2. Memberatkan yang lahir daripada yang batin.
3. Umum tidak memihak.
4. Mengutamakan arti.
(Pengantar Ilmu Hukum Lengkap oleh Rien G. Kartasapoetra)

POLITIK HUKUM MENUJU PENEGAKAN HUKUM
Dalam kontruksi konseptual Negara modern, aspirasi dan kehendak rakyat yang mencerminkan kepentingan rakyat, dikontruksikan dalam bentuk aturan hukum. Aturan hukum merupakan wadah bagi aspirasi dan kehendak rakyat, dan merupakan memuat norma-norma sebagai pedoman perilaku para pengelola Negara dan warga Negara untuk mewujudkan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Substansi terdalam dari aturan hukum adalah nilai-nilai mereplesikan kehendak dan kepentingan rakyat sebagai derivasi dan pengejawantahan kehendak Ilahi. Di dalam kontruksi ketatanegaraan, rakyat merupakan komponen utama Negara dan pemilik kedaulatan dalam negara, maka keabsahan hukum sesungguhnya sepenuhnya bergantung pada konsistensinya dengan kehendak dan kepentingan rakyat.
Secara konseptual, menurut Sudarto, politik hukum dapat diartikan sebagai,
• Usaha untuk mewujudkan peraturan-peraturan yang baik sesuai dengan keadaan pada suatu saat.
• Kebijakan dari Negara melalui badan-badan yang berwenang untuk menetapkan peraturan-peraturan yang dikehendaki yang diperkirakan bisa digunakan untuk mengekspresikan apa yang dicita-citakan.
Dari batasan pengertian tersebut, terkandung adanya kehendak atau motivasi untuk mengadakan pembaharuan hukum sebagai suatu bentuk sistem instrument sosial yang bersifat artificial untuk mewujudkan keadaaan yang dicita-citakan atau yang diinginkan oleh masyarakat, bangsa dan Negara.
Keberhasilan atau kegagalan dalam menerapkan suatu hukum, pada prinsipnya telah berawal sejak peraturan yang harus dijalankan itu dibuat. Dengan demikian, penegakan hukum sebagai suatu proses untuk mewujudkan keinginan-keinginan hukum menjadi kenyataan, keberhasilan atau kegagalannya banyak tergantung pada visi pembentukan undang-undang yang tercermin pada peraturan perundang-undangan yang dibuatnya. Resiko keberhasilan dan kegagalan penegakan hukum ini, berkaitan erat pula pada kenyataan seberapa jauh peraturan perundangan yang dibentuk dan diterapkan itu dapat dipatuhi atau dijalankan oleh warga masyarakat.
Pada dasarnya, masyarakat akan mematuhi peraturan yang biasa mereka laksanakan, yaitu peraturan yang sudah ada sebelumnya yang bersumber pada nilai-nilai hukum adat dan nilai-nilai hukum agama.
Nilai-nilai hukum adat pada hakikatnya dapat dilihat sebagai derivasi dari nilai-nilai hukum agama pada tataran sosiologis kehidupan masyarakat. Dengan demikian nilai-nilai hukum baru yang bersumber pada kehidupan budaya dan agama yang hidup dan berkembang di masyarakat yang kemudian diakomodasikan di dalam peraturan perundang-undangan merupakan salah satu potensi positif ke arah keberhasilan penerapan peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh badan legislatif.
FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PENEGAKAN HUKUM
Proses penegakan hukum secara keseluruhan yang meliputi tahap formulasi atau tahap pembuatan peraturan perundang-undangan, tahap aplikasi atau tahap penegakan hukumnya serta tahap eksekusi atau tahap pelaksanaan keputusan hakim, pada dasarnya merupakan resultan dari sejumlah faktor yang berpengaruh secara empiris. Dalam hal ini Soejono Soekanto, menyebutkan, terdapat lima faktor yang memberikan kontribusi pengaruh pada mekanisme penegakan hukum. Faktor tersebut antara lain :
1. Hukum atau peraturan perundang-undangan.
2. Aparat penegak hukumnya, yakni pihak-pihak yang terlibat dalam proses pembuatan dan penerapan hukumnya, yang berkaitan dengan masalah mentalitas.
3. Sarana atau fasilitas yang mendukung proses penegakan hukum.
4. Masyarakat, yakni lingkungan sosial dimana hukum tersebut berlaku atau diterapkan, berhubungan dengan kesadaran dan kepatuhan hukum yang mereflesikan dalam perilaku masyarakat.
5. Kebudayaan, yakni hasil karya cipta dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergauan hidup.
(Kembang Setaman Kajian Filsafat Hukum oleh Natangsa Surbakti)

SOLUSI

Beberapa penjelasan diatas kiranya dapat memberikan suatu gambaran, bahwa keberhasilan dan kegagalan penegakan suatu hukum tergantung pada faktor yang mempengaruhi pada mekanisme penegakan hukum tersebut. Adapun solusi yang bisa digunakan untuk membantu mengoptimalkan penegakan hukum yang telah dibuat antara lain sebagai berikut :
1. Menyesuaikan kembali antara hukum yang telah dibuat dengan hukum yang telah biasa dilaksanakan oleh masyarakat yakni, hukum adat dan hukum agama.
2. Aparat penegak hukum harus bersih dari pemihakan salah satu kelompok atau pihak tertentu dan juga aparat penegak hukum harus mempunyai nilai moralitas yang tinggi.
3. Melengkapi sarana dan prasarana untuk mendukung terciptanya stabilitas keamanan yang belum tersedia.
4. Memberikan penyuluhan kepada masyarakat akan arti pentingnya menjaga keamanan dan penegakan hukum dengan kesadaran penuh dari masing-masing individu ataupun kelompok masyarakat.
5. Menjaga kebudayaan agar tetap terjaga dan tidak terpengaruh oleh kebudayaan asing yang tidak sesuai dengan kebudayaan bangsa.
6. Memberikan suatu pengharagaan terhadap masyarakat yang telah mematuhi peraturan-peraturan yang ada.

Sistem Ketatanegaraan Islam dari masa Nabi saw sampai Turki Ustmani

oleh:
padil hidayat

A. Masa Nabi saw
Khudabak menyatakan bahwa Nabi Muhammad tidak hanya membawa agama baru, tetapi juga membentuk suatu pemerintahan yang bercorak teokratis yang puncaknya berdiri seorang wakil Tuhan di muka bumi.
Sistem politik Islam memang berbeda dengan sistem-sistem politik lainnya. Suatu perkara yang paling penting dalam sistem politik Islam adalah bahwa kedaulatan itu tidak ditangan rakyat maupun kepala Negara, melainkan di tangan syara. Hanya saja pesan-pesan syara yang sifatnya illahi itu tidak dimonopoli oleh kepala Negara (khalifah) dan tidak dimanipulasi oleh tokoh agama karena kedudukan seluruh kaum muslimin di depan syara (baik dari segi hukum maupun kewajiban) adalah sama. Oleh karena itu meskipun kekuasaan dan wewenang pelaksanaan politik itu terpusat kepada khalifah, tidak menyebabkan kelemahan Negara Islam, malah justru memperkuatnya.
Kekuasaan khalifah adalah kekuasaan untuk melaksanakan dan menerapkan hukum syariat Islam. Control pelaksanaan hukum dan mekanismenya yang mudah serta tolak ukur yang jelas (yakni nash-nash syara) telah menjadikan daulah ini kokoh dan tegak menjadi rahmat bagi seluruh dunia selama berabad-abad.
Para pemikir muslim sepakat bahwa Madinah adalah Negara Islam yang pertama, dan apa yang dilakukan Rasulullah setelah hijrah dari Mekkah ke Madinah adalah memimpin masyarakat Islam dan menerapkan dirinya bukan hanya sebagai Rasul semata tetapi juga sebagai kepala Negara Islam Madinah.
Nabi Muhammad merupakan tokoh yang demokratis dalam berbagai hal. Bahkan ketika terjadi kasus-kasus yang tidak mempunyai sandaran keagamaan (wahyu) beliau bersikap demokratis dengan mengadopsi pendapat para sahabatnya hingga memperoleh arahan ketetapan dari Allah.
Nabi Muhammad saw mendirikan Negara Madinah ini berdasarkan kontrak sosial antara kaum muslimin dengan kaum Yahudi, Kristen dan kaum Arab pagan yang berdiam di Madinah. Piagam Madinah berisi prinsip-prinsip interaksi yang baik antar pemeluk agama : saling membantu menghadapi musuh yang menyerang Negara Madinah, menegakan keadilan dan membela orang yang teraniaya, saling menasehati, dan menghormati kebebasan beragama.

B. Masa Khalafa Al-Rasyidin
1. Masa Abu Bakar (11-13 H)
Pengangkatan Abu Bakar menjadi khalifah merupakan awal terbentuknya pemerintahan model khilafah dalam sejarah Islam. Ia disebut lembaga pengganti kenabian dalam memelihara urusan agama dan mengatur urusan dunia untuk meneruskan pemerintahan Negara Madinah yang terbentuk di masa Nabi. Pengangkatannya untuk memangku jabatan tersebut, merupakan hasil kesepakatan kaum Ansar dan kaum Muhajirin dalam musyawarah mereka di Tsaqifah Bani Saidah. Musyawarah itu sendiri diprakarsai oleh kaum Ansar secara spontan sehari setelah wafat Rasulullah saw. Sikap spontanitas mereka ini menunjukan mereka lebih mengutamakan kesadaran berpolitik dari pada kaum Muhajirin untuk memikirkan siapa pengganti Rasul dalam memimpin umat Islam. Bahkan Umar bin Khatab ketika mendengar wafatnya Rasul, tidak yakin hal itu akan terjadi.
Abu Bakar memangku jabatan khalifah berdasarkan pilihan yang berlangsung sangat demokratis di muktamar Tsaqifah Bani Sa’idah, memenuhi tata cara perundingan yang dikenal dunia modern saat ini. Kaum Anshar menekankan pada persyaratan jasa, mereka mengajukan calon Sa’ad Ibn Ubadah. Kaum Muhajirin menekankan pada persyaratan kesetiaan, mereka mengajukan Abu Ubaidah Ibn Jarrah. Sementara itu Ahlul bait menginginkan agar Ali Ibn Abi Thalib menjadi khalifah atas dasar kedudukannya dalam Islam, juga sebagai menantu dan karib Nabi. Hampir saja perpecahan terjadi. Melalui perdebatan dengan beradu argumentasi, akhirnya Abu Bakar disetujui oleh jama’ah kaum muslimin untuk menduduki jabatan khalifah.
Pemilihan Abu Bakar tersebut tidak didasarkan pada sistem keturunan, atau karena keseniorannya, dan atau karena pengaruhnya. Tapi karena beliau memiliki kapasitas pemahaman agama yang tinggi, berakhlaq mulia, dermawan dan paling dahulu masuk Islam serta sangat dipercaya oleh Nabi. Seandainya pemilihan didasarkan pada keturunan, kesenioran dan pengaruh, tentulah mereka akan memilih Saad bin Ubadah pemimpin kaum Kharaz atau Abu Sufyan pemimpin Bani Umayah dan atau Al-Abbas, pemuka golongan Hasyim. Mereka ini lebih senior dan berpengaruh daripada Abu Bakar. Dan terpilihnya Abu Bakar menjadi khalifah pertama, menjadi dasar terbentuknya pemerintahan system khilafah dalam Islam, yang terkenal dengan khilaf Khulafa Al-Rasyidin. System ini berlangsung hingga abad XX dengan corak yang berlainan. Pemerintahan model khilafa di dunia Islam berakhir di Turki sejak Mustafa Kemal menghapusnya pada tanggal 3 Maret 1924.
Setelah dikukuhkan oleh umat menjadi khalifah, Abu Bakar menyampaikan pidato penerimaan jabatannya itu di Masjid Nabawi. Pidato ini menggambarkan garis politik dan kebijaksanaan yang dilaksanakan abu Bakar dalam pemerintahannya. Di dalamnya ia menggariskan beberapa hal penting : “Menjalin kebebasan berpendapat bagi rakyat untuk mengkritiknya bila ia tidak benar dalam memerintahnya, Menuntut ketaatan dari rakyat selama ini taat kepada Allah dan Rasulnya, Mewujudkan keadilan dengan memberikan hak-hak orang lemah dan mengambil hak-hak orang kuat untuk melaksanakan kewajiban mereka bagi kepentingan masyarakat dan Negara; dan mendorong umat agar gemar berjihad dan mendirikan salat sebagai salah satu inti dari taqwa”.
Di dalamnya juga tergambar bahwa Abu Bakar bertekad akan melaksanakan prinsip-prinsip pemerintahan yang telah diletakkan oleh pendahulunya Nabi Muhammad SAW. Yaitu melaksanakan syariat Islam, melaksanakan musyawarah, menjamin hak-hak secara adil, memelihara ketaatan rakyat kepada pemerintahan secara limitatif selama pemerintahan taat kepada Allah dan Rasul, melaksanakan amar ma`ruf dan nahi munkar serta mendorong terwujudnya kehidupan taqwa.
Kekuasaan yang dijalankan pada masa khalifah Abu Bakar, sebagaimana pada masa Rasululllah, bersifat sentral; kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif terpusat ditangan khalifah. Selain menjalankan roda pemerintahan, khalifah juga melaksanakan hukum,. Meskipun demikian, seperti juga Nabi Muhammad saw, Abu Bakar selalu mengajak sahabat-sahabatnya bermusyawarah.
Untuk masalah eksekutif, ia mendelegasikan kepada para sahabat baik untuk pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan di Madinah maupun pemerintahan di daerah. Sedangkan untuk tugas yudikatif ia mengangkat Umar bin Khatab sebagai hakim Agung. Adapun urusan pemerintahan di luar kota Madinah, ia membagi wilayah kekuasaan hukum Negara Madinah menjadi beberapa propinsi dan setiap propinsi ia menugaskan seorang amir atau wali(semacam gubernur).
Pada tahun ke tiga pemerintahannya, Abu Bakar mendadak jatuh sakit. Selama lima belas hari ia tidak bisa memimpin shalat berjamaah di masjid dan sebagai gantinya ia meminta Umar menjadi Imam shalat. Karena merasa ajalnya sudah dekat, kemudian ia memberi wasiat kepada Umar bin Khatab sebagai khalifah. Dalam ketetapan ini ia tetap melaksanakan musyawarah dengan para sahabat yang lainnya dan pada prinsipnya merekapun setuju akan wasiat dari Abu Bakar.
Setelah musyawarah disepakati, kemudian Abu Bakar menemui umat Islam yang berkumpul di masjid dan menyampaikan keputusannya memilih Umar dan kaum musliminpun ikut menyepakatinya. Selanjutnya abu Bakar memanggil Umar dan membekalinya dengan beberapa pesan dan Umar pun di bai`at secara umum oleh umat Islam di Masjid Nabawi.

2. Masa Umar bin Khatab (13-23 H)
Sebagaimana Abu Bakar, Umar bin Khatab begitu dibaiat atau dilantik menjadi khalifah menyampaikan pidato penerimaan jabatannya di Masjid Nabi di hadapan kaum muslimin. Pidato tersebut menggambarkan pandangan Umar bahwa jabatan khalifah adalah tugas yang berat sebagai amanah dan ujian. Antara pemimpin dan yang dipimpin harus terjalin hubungan timbal balik yang seimbang dalam melaksanakan tanggung jawab itu. Setiap urusan harus diurus dan diselesaikan oleh khalifah dengan baik. Khlaifah harus memilih orang-orang yang benar dan bisa memegang amanah untuk membantunya. Hukum harus ditegakan terhadap pelaku tindak kejahatan.
Mengenai garis politik dan kebijakan Umar dalam memerintah, pandangannya tentang seluk-beluk Negara, orang yamg berhak menjadi pemimpin, tanggung jawab kepala Negara dan pelayanan kepada rakyat, hakikat tugas para pejabat Negara dan persamaan di depan hukum, tergambar pula dalam ucapan-ucapan dan pidato-pidatonya kepada rakyat dan nasihat-nasihatnya kepada para pejabat, yang dapat disimpulkan sebagai berikut : ia telah menampikan sosok dirinya sebagai pemimpin yang sangat menguasai urusan kenegaraan dan sebagai seorang negarawan yang patut diteladani. Ia telah menggariskan : 1) persyaratan sebagai calon kepala Negara; 2) menetapkan dasar-dasar pengelolaan Negara; 3) mendorong para pejabat Negara agar benar-benar memperhatikan kemaslahatan rakyat dan melindungi hak-haknya karena mereka adalah pengabdi rakyat dan mereka itu adalah bagian dari rakyat; 4) jabatan yang dipegang seseorang adalah amanah yang harus dipertanggung jawabkan kepada Tuhan dan rakyat; 5) mendidik rakyat supaya berani memberi nasihat dan kritik kepada pemerintah dan sebaliknya; 6) khalifah Umar telah meletakan dasar-dasar pengadilan dalam Islam.
Pada masa ini institusi musyawarah telah diwujudkan menjadi majelis atau lembaga tertinggi sebagai lembaga pemegang kekuasaan legislatif dalam pemerintahan. Setiap keputusan dan peraturan yang dibuat diproses melalui musyawarah. Pada masa ini dibentuk dua badan penasehat atau syura. Badan penasehat yang satu merupakan sidang umum yang diundang bersidang bila Negara menghadapi bahaya. Dan yang kedua adalah siding khusus yang membicarakan masalah rutin dan penting, bahkan masalah pengangkatan dan pencatatan pegawai sipil serta lainnya dapat dibawa ke badan khusus ini.
Adapun kekuasaan eksekutif dipegang oleh Umar bin Khatab dalam kedudukannya sebagai Khalifah atau kepala Negara. Untuk memperlancar administrasi dan operasional tugas-tugas eksekutif, Umar melengkapinya dengan beberapa jawatan : 1) Diwan al-Kharaj(jawatan pajak) yang mengelola administrasi pajak tanah di daerah-daerah yang telah ditaklukan. 2) Diwal al-Ahdats(jawatan kepolisian) yang bertugas memelihara ketertiban dan menindak pelanggar-pelanggar hukum yang kemudian diadili oleh hakim. 3) Nazarat al-Nafi`at(jawatan pekerjaan umum) yang bertanggung jawab atas pembangunan dan pemeliharaan saluran-saluran irigasi, jalan-jalan, jembatan-jembatan, rumah sakit, gedung-gedung pemerintahan dsb. 4) Diwan al-Jund(jawatan militer) yang berkewjiban menginventarisir dan mengelola administrasi ketentaraan. 5) Bait al-Ma(baitul mal) yaitu lembaga pembendaharaan Negara yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan. Lembaga ini selain didirikan di Madinah juga didirikan di daerah-daerah.
Pranata sosial politik lain Negara Madinah yang dibangun oleh Khalifah Umar adalah pelaksanaan administrasi pemerintah di daerah dengan menerapkan sistem desentralisasi, yaitu pelimpahan wewenang dan otonomi seluas-luasnya kepada pemerintah daerah. Wilayah kekuasaan Negara Madinah yang luas itu ia bagi ke dalam delapan propinsi, yaitu Madinah, Mekkah, Syria, Jazirah, Basrah, Kufah, Mesir, Palestina. Untuk setiap propinsi Umar mengangkat seorang gubernur yang disebut walli atau amir yang berkedudukan sebagai pembantu atau wakil khalifah di daerah. Tugas-tugas seorang gubernur disamping sebagai kepala pemerintahan daerah, juga sebagai pemimpin agama, memelihara keamanan dan ketertiban di daerah, memimpin ekspedisi militer dan mengawasi pelaksanaan pungutan pajak.
Di bidang pranata sosial ekonomi, khalifah Umar sangat memperhatikan kesejahteraan rakyat dan pegawai Negara. Hal ini sangat memungkinkan karena pendapatan Negara di masanya melimpah. Sementara penyelewengan kekayaan Negara relatif kecil karena para pejabat, pegawai dan tentara diberi penghasilan yang cukup serta peraturan yang tegas tidak memberi peluang untuk itu.

3. Masa Utsman bin Affan (23-35 H)
Sebagaimana halnya dua khalifah sebelumnya, Usman juga menyampaikan pidato kenegaraan sebagai khalifah. Dalam pidato ini, tidak seperti pidato dua khalifah sebelumnya, tidak memperlihatkan visi politik Usman yang jelas dalam menjalankan pemerintahannya.
Sehubungan dengan pelaksanaan pemerintahan Usman, pada dasarnya tidak berbeda dari pendahulunya. Dalam pidato pembaiatan ia tegaskan akan meneruskan kebiasaan yang dibuat pendahulunya. Pemegang kekuasaan tertinggi berada di tangan Khalifah; pemegang dan pelaksana eksekutif. Pelaksaan tugas eksekutif di pusat dibantu oleh sekretaris Negara. Jabatan ini sangat strategis, karena punya wewenang untuk mempengaruhi keputusan khalifah.
Selain sekretaris Negara khalifah Usman juga dibantu oleh para pejabat pajak, pejabat kepolisian, pejabat keuangan atau Baitul Mall seperti pada masa pemerintahan Umar. Selain itu pelaksanaan administrasi di daerah, khalifah juga mempercayakan kepada seorang gubernur untuk setiap propinsi yang bertambah menjadi sepuluh propinsi. Sedangkan kekuasaan legislatif dipegang oleh Dewan Penasehat atau Majelis Syura, tempat khalifah mengadakan musyawarah atau konsultasi dengan para sahabat Nabi terkemuka.
Pada masanya, Usman membuat kebijaksanaan perluasan Mesjid Nabawi dan Masjid al- Haram di Madinah. Usman juga menempuh kebijaksanaan memperbanyak mushaf Al-Qur’an dan mengirimkannya untuk beberapa daerah. Disamping itu, ia juga melakukan pembangunan fisik lainnya seperti perumahan penduduk, gedung peradilan, jalan-jalan, jembatan dan fasilitas umum lainnya. Hal-hal lain dalam sistem pemerintahan, Usman agaknya tidak merubah kebijaksanaan yang telah ditempuh Umar.
Pada enam tahun awal pemerintahannya, memang kebijaksanaan politik Usman tidak mengalami tantangan dan protes dari umat Islam. Namun pada enam tahun kedua, Usman mulai diterpa protes dan ketidakpuasan dari berbagai daerah. Banyak kebijakannya yang tidak sejalan dengan aspirasi arus bawah sehingga menimbulkan kekacauan dalam pemerintahannya. Ada tiga hal pokok yang menjadi masalah yaitu ; politik, pendayagunaan kekayaan Negara dan kebijakan keimigrasian.
Dalam bidang politik, banyak sejarawan menilai Usman melakukan praktek nepotisme. Ia mengangkat para pejabat dari kalangan keluarganya, meskipun tidak layak untuk memegang jabatan. Misalnya saja jabatan sekretaris Negara yang merupakan jabatan strategis dan sangat penting dalam pemerintahan, diserahkan kepada Marwan bin Ahkam, saudara sepupunya juga. Marwan adalah politisi licik yang haus kekuasaan. Dialah sebenarnya yang berperan sangat besar dalam mengendalikan roda pemerintahan dan Usman tidak dapat berbuat banyak dan hanya dijadikan sebagai boneka oleh Marwan.
Dalam penyalahgunaan kekayaan Negara, disinyalir pula bahwa Usman dimanfaatkan oleh orang-orang dekatnya untuk menyalahgunakan harta Negara demi kepentingan pribadi dan keluarga mereka. Usman mengambil sebagian kekayaan Negara untuk menutupi kebutuhannya beserta keluarga dan kerabatnya. Setelah kekayaan Negara tidak dapat mencukupi belanja Negara seperti biaya angkatan perang, biaya administrasi, pemerintahan dan kebutuhan pejabat Negara dan keluargannya, Usman menetapkan pajak, kharaj dan jizyah yang memberatkan rakyat. Kebijakan ini sangat berbeda dengan Umar yang memberikan tunjangan kepada seluruh anggota masyarakat berdasarkan jasa dan perjuangan mereka kepada Islam.
Dalam masalah keimigrasian, Usman membolehkan para sahabat-sahabat senior meninggalkan Hijaz menuju berbagai daerah yang dikuasai Islam. Usman memandang tenaga mereka dibutuhkan untuk mengajar agama di daerah-daerah yang baru ditaklukan tersebut. Dan akibatnya kontrol yang diberikan oleh sahabat kepada pemerintahan Usman menjadi sangat berkurang.
Kebijakan-kebijakan ini menimbulkan implikaasi yang luas di kalangan umat Islam dan menyebabkan lahirnya gerakan-gerakan oposisi. Rasa tidak puas dan frustasi dikalangan rakyat Islam melahirkan peristiwa tragis pembunuhan Khalifah Usman di tangan Umat Islam sendiri.

4. Masa Ali bin Abi Thalib (35-40 H)
Setelah pembunuhan Usman, para pemberontak dari berbagai daerah mencari beberapa sahabat senior untuk dibaiat menjadi khalifah. Namun diantara mereka tidak ada yang bersedia, akhirnya mereka menoleh kepada Ali. Awalnya Ali pun tidak bersedia karena pengangkatannya tidak didukung oleh kesepakatan penduduk Madinah dan veteran Perang Badr (sahabat senior). Menurutnya, orang yang didukung oleh komunitas inilah yang berhak menjadi khalifah. Akhirnya Malik al-Asytar al-Nakha’i melakukan baiat dan diikuti oleh sahabat besar pada keesokan harinya.
Pasca pembunuhan Usman, suasana memang begitu kacau. Umat Islam terpecah menjadi beberapa kelompok. Tidak semua umat Islam membaiat Ali. Di Syam, Muawiyah yang masih keluarganya Usman menuntut balas kepada Ali atas kematian Usman. Ia menganggap Ali berada di belakang kaum pemberontak. Sedangkan di Mekah, Aisyah menggalang kekuatan bersama Tahlan dan Zubeir untuk melawan Ali. Namun demikian Ali tetap dianggap sah menduduki jabatan khalifah, karena didukung oleh sebagian besar rakyat.
Setelah pelantikan, Ali menyampaikan pidato visi politiknya dalam suasana yang kacau di Masjid Nabawi. Pidato tersebut menggambarkan bahwa Khalifah Ali menganjurkan dan memerintahkan agar umat Islam :
1. Tetap berpegang teguh kepada Al-Qur’an sebagai kitab petunjuk yang membedakan antara yang baik dan jahat.
2. Taat dan bertaqwa kepada Allah serta mengabdi kepada Negara dan sesama manusia.
3. Saling memelihara kehormatan diantara sesama muslim dan umat lain.
4. Terpanggil untuk berbuat kebajikan bagi kepentingan umum, dan
5. Taat dan patuh kepada pemerintah.
Meskipun masa pemerintahan Ali yang selama enam tahun itu tidak sunyi dari pergolakan politik, Ali berusaha menciptakan pemerintahan yang bersih, berwibawa dan egaliter. Ali mengambil kembali harta Negara yang telah dibagi-bagikan Usman kepada pejabat-pejabatnya. Ali juga mengirim surat kepada para gubernur dan para pejabat daerah untuk bijaksana dalam menjalankan tugasnya. Ali pun menyusun undang-undang perpajakan. Dalam sebuah suratnya, Ali menegaskan bahwa pajak tidak boleh diambil tanpa memperhatikan pembangunan rakyatnya. Kepada pejabat di daerah, Ali memerintahkan agar aib orang ditutupi dari pengetahuan orang lain. Untuk keamanan daerah Ali juga menyebar mata-mata(intel).
Dalam sikap egalitarian, Ali bahkan mencontohkan sosok seorang kepala Negara yang berkedudukan sama dengan rakyat lainnya. Sebagai contoh dalam sebuah kasus, Ali berperkara di pengadilan dengan seorang Yahudi mengenai baju besi. Yahudi tersebut dengan berbagai argument dan saksinya mengklaim bahwa baju tersebut miliknya. Karena Ali tidak dapat mengajukan bukti-bukti dalam pembelaannya, maka hakim memutuskan memenangkan dan mengabulkan tuntutan Yahudi tersebut. Orang Yahudi itu malah terkejut dengan keputusan hakim yang tidak memihak. Rupanya orang Yahudi itu hanya ingin menguji kebesaran jiwa khalifah yang ternyata tahan uji. Peristiwa ini menunjukan bahwa prinsip persamaan semua lapisan sosial dan etnik di depan hukum, dan peradilan bebas diteruskan oleh Ali sebagaimana pada masa-masa sebelumnya.
Di Madinah, posisi Ali memang benar-benar sulit karena penduduk Madinah tidak bulat mendukung Ali. Ia terjepit diantara keinginan untuk memperbaiki situasi Negara yang sudah kacau dengan ambisi lawan-lawan politiknya yang selalu berusaha menjegalnya. Melihat itu kemudian Ali memindahkan Ibu kota Negara ke Kufah karena di Madinah sudah tidak mungkin lagi menjalankan pemerintahanya. Sementara itu di Syam, Muawiyah dikabarkan telah beriap-siap dengan pasukannya untuk menghadapi Ali. Ali segera memimpin pasukan memerangi Muawiyah. Namun rencana tersebut dilakukan, ternyata Aisyah, Thalhah dan Zubeir telah bersiap pula untuk memberontak kepadanya. Ali pun mengalihkan pasukannya ke Basrah memadamkan pemberontakan mereka. Namun terlebih dahulu Ali menawarkan perdamaian dan mengajak berunding. Tetapi tawaran itu ditapik, sehingga perang pun tak terkelakan lagi. Dalam perang yang terkenal dengan “Perang Berunta” ini, pasukan Ali menang dan Zubeir dan Thalhah tewas. Sedangkan Aisyah dilembalikan ke Madinah.
Setelah itu perhatian Ali tertuju pada Muawiyah. Ali menulis surat kepadanya dan menawarkan perundingan. Akan tetapi Muawiyah tetap pada pendiriannya dan terkesan membuka perang saudara. Akhirnya terjadilah peperangan kedua pasukan di Siffin pada bulan Safar tahun 37 H. Ketika Ali hampir menang, Amr ibn al-Ash yang berada di barisan Muawiyah mengangkat mushaf menandakan damai. Perangpun dihentikan dan diadakanlah tahkim kedua belah pihak. Dalam tahkim ini menghasilkan keputusan yang timpang. Ali diturunkan dari jabatannya sedangkan Muawiyah naik memperkuat posisinya menjadi khalifah.
Akibat hasil tahkim yang tidak adil ini, sebagian tentara Ali yang berasal dari Arab Badui memisahkan diri dan membentuk gerakan sempalan Khawarij. Mereka menggerogoti Ali dan membenci Muawiyah yang telah menipu Ali. Disamping itu, mereka juga menganggap para pelaku tahkim sebagai biang kekacauan di dunia Islam. Mereka semua pendosa besar dan harus dibunuh. Namun diantara empat tokoh yang menjadi incaran, yakni Ali, Muawiyah, Amr dan Abu Musa, hanya Ali yang berhasil dibunuh. Dengan tewasnya Ali, berakhirlah periode pemerintahan Khualafa al-Rasyidin dan Muawiyah pun melenggang menuju kursi khalifah tanpa hambatan yang berarti.

3. Masa bani Umayah (661-750 / 41 - 132 H)
Daulah Umayyah memegang tampuk kekhalifahan selama dua periode, di Suriah hampir satu abad, yaitu sejak 30-132 H atau 660-750 M dan di Spanyol selama 275 tahun, yaitu 756-1031 M. Perluasan wilayah kekuasaan Islam pada masa Daulah Umayyah telah memasuki benua Eropa bahkan telah mencapai wilayah Byzantium.
Pada masa pemerintahan Mu’awiyah dilakukan berbagai perubahan dalam pemerintahan. Mengingat berbagai pengamalannya yang pernah menjadi Gubernur di Syam, Mu’awiyah melakukan perubahan pemerintahan, yaitu membentuk jawatan perhubungan (jawatan pos) dan jawatan pendaftaran. Mu’awiyah menduduki jabatan sebagai Khalifah selama hampir 20 tahun.
Para Khalifah pada masa Bani Umayyah, antara lain:
a. Mu’awiyah bin Abu Sufyan
b. Yazid bin Mu’awiyah
c. Mu’awiyah binYazid
d. Marwan bin Hakam
e. Abdul Malik bin Marwan
f. AL-Walid bin Abdul Malik
g. Sulaiman bin Abdul Malik
h. Umar bin Abdul Azis
i. Yazid bin Abdul Malik
j. Hisyam bin Abdul Malik
Sepeninggal Mu’awiyah, pemerintahan dipegang oleh Yazid bin Mu’awiyah. Pada masa pemerintahannya, prinsip musyawarah yang telah dicanangkan oleh Rasulullah dan Khulafaur Rasyidin mulai bergeser ke bentuk monarki absolut.
Artinya, pemimpin merupakan raja yang diangkat secara turun-temurun. Akan tetapi, raja-rajanya masih menggunakan gelar khalifah. Pemerintahan Yazid diwarnai oleh berbagai pergolakan politik. Hal ini semakin memuncak setelah terbunuhnya cucu Rasulullah SAW, yaitu Husain bin Ali.
Setelah Yazid wafat, pemerintahan digantikan oleh Mu’awiyah II. Namun, Mu’awiyah II tidak sanggup memerintah dan menyerahkan kepemimpinannya kepada Marwan bin Hakam. Akan tetapi, Marwan hanya memerintah selama 9 bulan dan mengundurkan diri karena tidak bisa menghadapi pergolakan politik yang terjadi, sampai akhirnya suasana kerajaan bisa dipulihkan setelah Abdul Malik bin Marwan menjadi khalifah.
Masa kejayaan Bani Umayyah dimulai ketika Abdul Malik bin Marwan memerintah 66-86 H Atau 685-705 M. Berbagai kemajuan dilakukan Abdul Malik, diantaranya:
a. Menetapkan Bahasa Arab sebagai bahasa resmi.
b. Mendirikan Balai kesehatan untuk rakyat.
c. Mendirikan Masjid di Damaskus.
Kejayaan Kerajaan Umayyah semakin menonjol setelah diperintah Al-Walid bin Abdul Malik, yaitu tahun 86-96 H atau 705-715 M. Pada masanya, kerajaan Umayyah mampu memperluas wilayah kekuasaan Islam sampai ke India, Afrika Utara, hingga Maroko, dan Andalusia. Pada masa ini perluasan wilayah Islam meliputi sebagai berikut:
a. Wilayah kekuasaan Kerajaan Romawi di Asia kecil meliputi Ibukota Konstantinopel serta perluasan ke beberapa pulau di Laut Tengah.
b. Wilayah Afrika Utara sampai ke pantai Atlantik dan menyeberangi selat Jabal tarik (Selat Gibraltar).
c. Wilayah Timur, Bagian Utara di seberang sungai Jihun (Amru Daria).
Ketika kekuasaan Islam berada di tangan kerajaan Bani Umayyah, seni bangunan, misalnya bangunan Qubatus Sarkah di Yerussalem dan bangunan Masjid Nabawiyah di Madinah dapat mencapai ketinggian melampaui batas seni bangun Gothik di Eropa. Sementara itu, perkembangan ilmu pengetahuan pun tidak ketinggalan. Misalnya, bidang–bidang kedokteran, filsafat, kimia, astronomi, dan ilmu ukur berkembang dengan sangat pesat.
Dengan rentang wilayah kekuasaan yang sangat luas, di abad ke-8 Masehi, Bani Umayah merupakan kekuasaan yang paling besar di dunia. Kekuasaan besar lainnya adalah Dinasti Tang di wilayah Cina serta Romawi yang berpusat di Konstantinopel. Ke wilayah kekuasaan Bani Umayah itulah Islam kemudian menyebar dengan cepat.
Namun adalah sebuah kemustahilan untuk mempertahankan wilayah yang begitu luas terus-menerus. Apalagi masyarakat kemudian kehilangan rasa hormatnya pada kekhalifahan. Pemberontakan muncul di sana-sini. Yang terkuat adalah pemberontakan oleh Abdullah Asy-Syafah, atau Abu Abbas. Ia keturunan Abbas bin Abdul Muthalib paman Rasulullah. Ia disokong oleh keluarga Hasyim -keluarga yang terus berseteru dengan Keluarga Umayah. Kalangan Syi’ah para pendukung fanatik Ali mendukung pula gerakan ini.
Abu Abbas kemudian bersekutu dengan tokoh kuat, Abu Muslim dari Khurasan. Pada tahun 750 Masehi, mereka berhasil menjatuhkan kekuasaan Bani Umayah. Khalifah terakhir, Marwan bin Muhammad, lari ke Mesir namun tertangkap dan dibunuh di sana. Berakhirlah kekuasaan Bani Umayah ini, meskipun keturunannya kemudian berhasil membangun Bani Umayah kedua di wilayah Spanyol.

4. Masa Bani Abbasiyah (750-1517 / 132-923 H)
Kekuasaan dinasti Bani Abbasiyah merupakan khalifah yang melanjutkan kekuasaan dinasti Ummayah. Dinasti Abbasiyah merupakan kekuasaan yang didirikan oleh keturunan Al-Abbas paman Nabi Muhammad SAW. Yaitu Abdullah Al-Saffan Ibn Muhammad Ibn Ali Ibn Abdullah Ibn Al-Abbas. Pada dinasti Abbasiyah mencapai masa keemasan Islam. Pada masa itu Islam mencapai puncak kemuliaan, baik dalam bidang ekonomi, peradaban, dan kekuasaan. Selain itu juga telah berkembang berbagai cabang ilmu pengetahuan, di tambah lagi dengan banyaknya penerjemah buku-buku bahasa asing ke bahasa arab, dan melahirkan tokoh-tokoh intelektual muslim.
Dari perjalanan dan rentang sejarah, ternyata bani Abbas dalam sejarah lebih banyak berbuat dari pada bani Ummayah. Pergantian dinasti Ummayah kepada dinasti Abbasiyah tidak hanya sebagai pergantian kepemimpinan, lebih dari itu telah mengubah, menoreh wajah dunia Islam dalam refleksi kegiatan ilmiah. Pengembangan ilmu pengetahuan pada bani Abbasiyah merupakan pengembangan wawasan dan disiplin keilmuan.
Setelah Umayyah jatuh dan digantikan oleh Abbasiyah. Pusat pemerintahan di Baghdad, kota yang dibangun oleh Abu Ja'far al-Mansur khalifah kedua, tahun 145 H./762 M. Selama pemerintahan Abbasiyah, Irak khususnya Baghdad, menjadi pusat kegiatan politik, ekonomi, perdagangan, peradaban dan ilmu pengetahuan di dunia Islam timur. Puncak kejayaan dicapai pada masa pemerintahan Khalifah Harun ar-Rasyid (786-809) dan Khalifah al-Makmun (813-833). Dalam kurun waktu tersebut mengalami kemajuan pesat di bidang ekonomi, berbagai cabang ilmu pengetahuan, konstruksi dan teknologi, kesenian, sastra dan politik yang stabil di wilayah kekuasaan yang luas. Setelah kurun waktu tersebut, mengalami disintegrasi politik.
Bani Abbasiyah berhasil memegang kekuasaan kekhalifahan selama tiga abad, mengkonsolidasikan kembali kepemimpinan gaya Islam dan menyuburkan ilmu pengetahuan dan pengembangan budaya Timur Tengah. Tetapi pada tahun 940 kekuatan kekhalifahan menyusut ketika orang-orang non-Arab, khususnya orang Turki (dan kemudian diikuti oleh orang Mameluk di Mesir pada pertengahan abad ke-13), mulai mendapatkan pengaruh dan mulai memisahkan diri dari kekhalifahan.
Meskipun begitu, kekhalifahan tetap bertahan sebagai simbol yang menyatukan dunia Islam. Pada masa pemerintahannya, Bani Abbasyiah mengklaim bahwa dinasti mereka tak dapat disaingi. Namun kemudian, Said bin Husain, seorang muslim Syiah dari dinasti Fatimiyyah yang mengaku bahwa anak perempuannya adalah keturunan Nabi Muhammad, mengklaim dirinya sebagai Khalifah pada tahun 909, sehingga timbul kekuasaan ganda di daerah Afrika Utara. Pada awalnya ia hanya menguasai Maroko, Aljazair, Tunisua dan Libya. Namun kemudian, ia mulai memperluas daerah kekuasaannya sampai ke Mesir dan Palestina, sebelum akhirnya Bani Abbasyiah berhasil merebut kembali daerah yang sebelumnya telah mereka kuasai, dan hanya menyisakan Mesir sebagai daerah kekuasaan Bani Fatimiyyah. Dinasti Fatimiyyah kemudian runtuh pada tahun 1171. Sedangkan Bani Ummayah bisa bertahan dan terus memimpin komunitas Muslim di Spanyol, kemudian mereka mengklaim kembali gelar Khalifah pada tahun 929, sampai akhirnya dijatuhkan kembali pada tahun 1031. Kekhalifahan Abbasiyah adalah kekhalifahan kedua Islam yang berkuasa di Bagdad (sekarang ibu kota Irak) sejak tahun 750. Kekhalifahan ini berkembang pesat dan menjadikan dunia Islam sebagai pusat pengetahuan dengan menerjemahkan dan melanjutkan tradisi keilmuan Yunani dan Persia. Kekhalifahan ini meredup setelah naiknya bangsa tentara-tentara Turki yang mereka bentuk. Kejatuhan totalnya pada tahun 1258 disebabkan serangan bangsa Mongol yang dipimpin Hulagu Khan yang menghancurkan Bagdad dan tak menyisakan sedikitpun dari pengetahuan yang dihimpun di perpustakaan Bagdad.

5. Turki Ustmani
Dinasti Utsmani berasal dari suku bangsa pengembara Qatigh Oghuz (Kayi), salah satu anak suku Turk yang mendiami sebelah barat gurun Gobi, wilayah Asia Tengah. Pemimpin suku Kayi, Sulaiman Syah mengajak anggota sukunya untuk menghindari serbuan bangsa Mongol yang menyerang dunia Islam yang berada dibawah kekuasaan Dinasti Khawarizm pada tahun 1219-1229. dan lari ke arah Barat, Asia Kecil dan meminta perlindunga Jalaluddin, pemimpin terahir dinasti Khawarizm di Tranxisonia (Ma Wara’a al Nahri). Setelah serangan bangsa Mongol mereda, mereka berencana pindah ke Syam, namun mendapat kecelakaan hanyut di sungai Euphrat yang tiba-tiba pasang pada tahun 1228 M.
Mereka akhirnya terbagi menjadi 2 kelompok yang pertama ingin kembali ke daerah asalnya; dan yang kedua meneruskan perjalanan ke Asia Kecil. Kelompok kedua berjumlah sekitar 400 keluarga yang diimpin oleh Arthogol ibn Sulaiman. Mereka menghambakan diri kepada sultan Alauddin II dari Dinasti Saljuk Rum yang berpusat di Kuniya, Anatolia, Asia Kecil.
Tatkala Dinasti Seljuk Rum berperang melawan Romawi Timur (Bizantium), Erthogol membantunya hingga mendapatkan kemenangan. Sultan memberikan hadiah wilayah yang berbatasan dengan Bizantium. Erthagol membangun daerah “perdikan” itu dan berusaha memperluas wilayahnya dengan merebut sebagian wilayah Bizantium. Mereka menjadikan Sogut menjadi pusat kekasaannya yang independen pada tahun 1258 M. Disinilah lahir Utsman yang diperkirakan tahun 1258. Nama Utsman itulah yang diambil sebagai nama untuk Dinasti Turki Utsmani.
Erthogol meninggal tahun 1280 M. Utsman ditunjuk sebagai penggantinya pemimpin suku bangsa Turki atas persetujuan Sultan Seljuq. Sultan banyak memberikan hak istimewa dan mengangkatnya menjadi Gubernur dengan gelar Bey di belakang namanya. Namun, sebagian ahli menyebut bahwa Utsman adalah anak Sauji. Sauji adalah anak Erthogol, sehingga Utsman adalah cucu dari Erthogol. Sauji telah meninggal sebelum ayahnya dalam perjalanan pulang dari tugas menghadap Sultan Seljuq.
Setelah wilayah kekuasaan Saljuq Rum ditahlukan oleh bangsa Mongol, Utsman memerdekakan diri dan dapat bertahan dari serangan Mongol. Bekas wilayah Saljuq dijadikan basis kekuasaannya dan para penguasa Saljuq yang tersisa mengangkatnya sebagai pemimpin pada tahun 1300 M. maka berdirilah kerajaan Utsmaniyah yang dipimpin oleh Utsman dengan gelar Padisyah Alu Utsman atau lebih dikenal dengan Utsman I. Dinasti ini berkuasa kurang lebih selama 7 abad. (625 tahun).
Raja-Raja Turki Utsmani bergelar Sultan dan Khalifah sekaligus. Sultan menguasai kekuasaan duniawi, sedangkan khalifah berkuasa di bidang agama atau spiritual. Mereka mendapatkan kekuasaan secara turun temurun, walau tidak harus dari putra pertama, bahkan dapat diwariskan kepada saudaranya. Khilafah Bani Utsmaniyyah tercatat memiliki kurang lebih 38 orang khalifah, yang berlangsung mulai dari abad 10 Hijriyah atau abad ke enam belas Masehi.
Dalam sekian lama kekuasaannya, yakni sekitar 625 tahun, tidak kurang dari 38 sultan. Dari 38 sultan yang pernah memerintah Turki Utsmani, Syafiq A. Mughni membaginya ke dalam lima periode:
1. Periode pertama (1229- 1402 M). Periode ini dimulai dari berdirinya kerajaan, ekspansi pertama sampai kehancuran sementara oleh serangan Timur Lank. Sultan-sultan yang memimpin pada periode ini adalah Utsman I, Orkhan, Murad I, dan Bayazid I.
2. Periode kedua (1402-1556 M). Periode ini ditandai dengan restorasi kerajaan dan cepatnya pertumbuhan sampai pada ekspansinya yang terbesar khususnya pada masa Sultan Salim I putra Sultan Bayazid II yang berhasil menguasai Afrika Utara, Syiria, dan Mesir yang pada waktu itu Mesir diperintah oleh kaum Mamluk yang dipimpin oleh Al Mutawakkil ‘Ala Allah pada 1517 M. Sultan-sultan yang memimpin pada periode ini adalah Muhammad I, Murad II, Muhammad II, Bayazid II, Salim I dan Sulaiman I Al Qanuni.
Pada periode ini Dinasti Turki Utsmani mencapai masa keemasannnya pada masa pemerintahan Sulaiman I Al Qanuni. Wilayahnua meliputi Daratan Eropa hingga Austria, Mesir, Afrika Utara, Al Jazair, Asia hingga ke Persia; serta melingkupi Lautan Hindia, Laut Arabia, Laut Merah, Laut Tengah, dan Laut Hitam. Ia dijuluki Al Qanuni karena memberlakukan undang-undang dinegerinya. Orang Barat menyebutnya The Magnificient (Sulaiman yang agung), karena Al Qanuni lah yang menyebut dirinya sultan dari segala sultan.
3. Periode ketiga (1556-1699M). Periode ini ditandai dengan kemampuan dalam mempertahankan wilayahnya karena masalah perang yang terus menerus terjadi karena alasan domestik, disamping juga gempuran dari daerah luar. Sultan-Sultan yang memimpin pada periode ini adalah: Salim II, Murad III, Muhammad III, Ahmad I, Mustafa I, Utsman II, Mustafa I (yang keduakalinya), Muarad IV, Ibrahim I, Muhammad IV, Sulaiman III, Ahmad II, dan Mustafa II.
4. Periode keempat (1699-1839 M). Periode ini ditandai dengan bersurutnya kekuatan kerajaan dan terpecahnya wilayah di tangan para penguasa wilayah. Sultan-sultannya adalah sebagai berikut: Ahmad III, Mahmud I, Utsman III, Mustafa III, Abdul Hamid I, Salim III, Mustafa IV, dan Mahmud II.
5. Periode kelima (1839-1922 M). Periode ini ditandai oleh kebangkitan kultural dan administratif dari negara di bawah pengaruh ide-ide Barat. Sultannya adalah Abdul Majid I, Abdul Aziz, Murad V, Abdul Hamid II, Muhammad V, Muhammad VI, dan Abdul Majid II. Sultan sebagaimana yang tersebut terahir hanya bergelar khlaifah, tanpa sultan yang ahirnya diturunkan pula dari jabatan khalifah.
Akhir pemerintahan kerajaan Turki Utsmani ini berawal dari kegiatan orang-orang Persatuan dan Pembangunan yang mempengaruhi Sultan Muhammad Rasyad untuk mengarahkan pemerintahan Utsmani pada sebuah Negara nasional yang tidak berlandaskan agama. Tatkala Inggris menduduki Istanbul dan Sultan menjadi laksana seorang tawanan di tangan mereka, maka Perwakilan Tinggi Inggris dan Jendral Huzention (panglima pasukan sekutu di Istanbul menjadi memegang kekuasaan sebenarnya).
Di saat-saat kritis seperti ini, muncullah Mustafa Kemal At-Taturk sebagai seorang yang menyerupai seorang penyelamat kehormatan pemerintahan. Mustafa Kemal mendengungkan spirit jihad di Turki dan mengangkat Al-Qur’an dan berhasil mengusir orang-orang Yunani serta membuat orang-orang Inggris menarik diri tanpa terjadi bentrok senjata apapu. Bahkan tanpa mengalami kesulitan apapun, dia berhasil menguasai beberapa tempat strategis. Sementara itu dunia Islam menyambutnya dengan penuh antusias dan memberinya gelar “Ghazi” (panglima perang yang gagah dan tanpa tanding). Para penyair memujinya dan mendapatkan sambutan hangat dari para khatib.
Beberapa kebijakan yang dibuat dalam undang-undang pada era rezim Mustafa Kemal adalah :
1. Undang-undang tentang unifikasi dan sekularisasi pendidikan, tanggal 3 Maret 1924;
2. Undang-undang tentang kopiyah, tanggal 1925;
3. Undang-undang tentang pemberhentian petugas jemaah dan makam, penghapusan lembaga pemakaman, tanggal 30 November 1925;
4. Peraturan sipil tentang perkawinan, tanggal 17 Februari 1926;
5. Undang-undang penggunaan huruf latin untuk abjad Turki dan penghapusan tulisan Arab, tanggal 1 November 1928; dan
6. Undang-undang tentang larangan menggunakan pakaian asli, tanggal 1934.s
Selama masa pemerintahannya justru dia melakukan kediktatoran dalam pemrintahannya. Dia mulai meniupkan ruh nasionalisme di tengah-tengah bangsa Turki. Pemerintahan At-Taturk sangat menaruh perhatian yang demikian tinggi terhadap semua yang berbau Eropa. Bahkan pemerintah memerintahkan kaum wanita untuk meninggalkan jilbab dan membiarkan mereka berkeliaran dimana-mana dengan tanpa jilbab. At-Turk juga memerintahkan penerjemahan Al-Qur’an ke dalam bahasa Turki, sehingga kehilangan makna-maknanya dan cita rasa bahasanya. Dia memerintahkan agar adzan dilakukan dengan menggunakan bahasa Turki. Bahkan pemerintah juga mengumumkan keinginannya untuk berkiblat pada Eropa dan memisahkan dirinya dari dunia Islam dan Arab. Pemerintah bertekad untuk mengenyampingkan Islam, sehingga dia harus memerangi semua usaha untuk menghidupkan prinsip nilai-nilai Islam dengan cara yang demikian kasar dan keras.
Sesungguhnya sebab-sebab keruntuhan pemerintah Utsmani sangatlah banyak, yang semuanya tersimpul pada semakin menjauhnya pemerintahan Utsmani terhadap pemberlakuan syari’ah Allah yang menyebabkan kesempitan dan kesengsaraan bagi umat Islam di dunia. Dampak dari menjauhnya pemerintahan Utsmani dari syari’ah Allah ini tampak sekali dalam kehidupan yang bersifat keagamaan, sosial, politik dan ekonomi.
Ada beberapa faktor-faktor yang menyebabkan runtuhnya pemerintahan Utsmani tersebut diantaranya :
1. Penyempitan Makna Ibadah
2. Menyebarnya Fenomena Syirik, Bid’ah dan Khurafat
3. Sufi Yang menyimpang
4. Gencarnya Aktifitas Kelompok-kelompok Menyimpang
5. Tidak Adanya Pemimpin Rabbani
6. Penolakan Dibukanya Pintu Ijtihad
7. Menyabarnya Kedzaliman Dalam Pemerintahan Utsmani
8. Foya-foya dan Tenggelam Dalam Syahwat
9. Perselisihan dan Perpecahan

About This Blog

About This Blog

  © Blogger template Brooklyn by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP