Tampilkan postingan dengan label tentang hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label tentang hukum. Tampilkan semua postingan

Rabu, 11 Agustus 2010

Islam Klasik dan Kontemporer dalam Hukum Islam

oleh
Padil Hidayat

Abad ke 1 H, Pada masa ini Alloh SWT menurunkan wahyu yang diyakini oleh kaum muslim paling sempurna ke dunia. Sebelumnya Alloh SWT telah menurunkan ajaran-Nya kepada nabi-nabi lain sejak Nabi Adam, tapi bagi kaum muslim ajaran-Nya yang sempurna hanya diberikan kepada Nabi Muhammad. Sebagai penerima ajaran yang sempurna, Nabi Muhammad juga dianggap sebagai figur yang paling sempurna dibanding manusia lain yang pernah ada di dunia termasuk nabi-nabi sebelumnya. Demikian juga umat Nabi Muhammad, sebagai umat yang menerima ajaran yang paling sempurna dari Nabi yang sempurna, adalah juga dipandang sebagai umat yang paling sempurna (kuntum khayra ummah.

Walaupun umat Nabi Muhammad (termasuk yang sekarang), dianggap umat yang terbaik yang tengah menjalankan ajaran Tuhan yang terbaik, masa yang paling penting tetap berada pada saat ketiga kesempurnaan itu ada secara bersamaan, yaitu pada abad pertama Hijrah ketika Nabi hidup menjalankan ajaran di tengah-tengah umatnya.Demikian juga, walaupun Muslim kontemporer adalah umat yang terbaik, tetapi yang paling baik diantara seluruh generasi muslim adalah mereka yang pernah hidup semasa dengan Nabi, mereka yang bersama Nabi membangun masyarakat Islam. Nabi dan umat sezamannya merupakan figur kunci dalam religiusitas orang Islam sampai kapanpun serta apa yang dilakukan dan dikatakan oleh mereka menjadi dasar hukum bagi umat Islam.

Di masa Islam klasik (abad ke 1 H), umat muslim pertama kali merasakan kemurnian dan kesempurnaan ajaran Tuhannya yang langsung di turunkan melalui Nabi Muhammad. Di masa ini kaum muslim mendapatkan ajaran Islam langsung dari Sang perantara yaitu Nabi Muhammad tanpa ada reduksi dari manusia lain. Dalam pemecahan persoalan-persoalan yang terjadi pada masa itu, kaum muslim langsung mendapatkan solusi atau pemecahan dari Nabi dan para sahabat kemudian umat muslim menerapkannya dalam kehidupan mereka. Konsep hukum pada masa klasikpun masih cenderung tidak terlalu banyak dipertentangkan dalam pelaksanaannya karena apa yang dikatakan Nabi akan langsung dilaksanakan oleh kaum Muslim.

Sekitar abad ke 2-3 H, setelah reduksi tingkat pertama dilakukan oleh Alloh SWT kepada Nabi, barulah ajaran Islam mengalami reduksi ke dua dimana ajaran Islam mulai dijabarkan dan dikristalisasikan dengan digolongkan melalui berbagai madzhab. Reduksi kedua ini, cenderung mudah untuk di rekontruksi dan mudah di urai karena reduksi dilakukan oleh manusia. Mulai darisinilah berbagai ketegangan terjadi, tarik-tarikan antara berbagai macam variable terjadi, tarik-tarikan antara kesempurnaan langit (Alloh SWT) dengan keterbatasan bumi (Nabi) dan tarik-tarikan antara kesempurnaan Nabi dengan keterbatasan manusia biasa pada kasus pembentukan mazhab. Akan tetapi dalam hal ini perlu di garis bawahi bahwa dari kedua reduksi yang terjadi pada dasarnya ditujukan untuk memberikan kemudahan dalam pemahaman yang baik tentang ajaran Islam sebagai agama yang sempurna kepada kaum Muslim dan umat manusia pada umumnya sebagai pedoman hidup untuk menjawab permasalahan-permasalahan yang terjadi.

Sementara itu, kehidupan terus berjalan dan peradabanpun semakin berkembang pesat. Selama proses perkembangan itu berjalan, banyak sekali perubahan-perubahan dan perkembangan yang terjadi di semua segi kehidupan termasuk dalam segi kehidupan beragama. Dalam menyikapi perkembangan ini, Islam tidak menentang peradaban dan perkembangan zaman selama perkembangan itu memberikan manfaat positif bagi manusia, akan tetapi Islam akan menentang dan memerangi segala bentuk perkembangan yang terjadi ketika perkembangan peradaban itu melahirkan dampak yang negatif bagi umat manusia. Islam menjadi teladan dan mendukung peradaban selama peradaban tersebut tidak bertentangan dengan monoteisme dan tidak menyelewengkan manusia dari berbuat kebajikan.

Pada dewasa ini, seiring dengan perkembangan peradaban yang sangat pesat, persoalan-persoalan yang ada pun semakin komplek, mulai dari segi konsep hukum, fiqih, kesetaraan jender, poligami dll. Misalnya dari segi konsep hukum, kritik terhadap konsep hukum Islam sangatlah beragam mulai dari kaum barat maupun cendikiawan muslim modern yang sudah terpengaruh oleh ajaran barat. Tujuannya tidak lain hanyalah untuk mempengaruhi dan memastikan pada umat Islam bahwa konsep hukum Islam sudah tidak layak lagi di terapkan di zaman sekarang.

Apabila kita tela’ah kebelakang dalam hal penjatuhan hukuman untuk sebuah tindak kejahatan misalnya, sebelumnya Islam terlebih dahulu berusaha untuk menghapuskan segala situasi dan kondisi serta motif yang menyebabkan kejahatan. Namun setelah suatu kejahatan itu dilakukan, Islam berusaha untuk membatalkan hukuman bila ada keragu-raguan mengenai hal tersebut. Orang barat belum mengkaji realitas dari konsep hukum Islam mengenai kejahatan dan hukuman, maka mereka menganggap hukuman yang dijatuhkan oleh Islam sebagai hukuman barbar dan merendahkan martabat manusia sehingga mereka beranggapan hukum Islam tidak layak diterapkan di masa sekarang.
Patut disesali bahwasanya banyak para cendekiawan Muslim dan orang-orang yang mengerti hukum modern mencerca konsep hukum Islam dalam penjatuhan hukuman. Akan tetapi perlu diingat bahwa tidak ada alasan mengapa orang barat menganggap konsep hukum Islam tidak layak diterapkan, kecuali mereka pada dasarnya adalah penjahat yang ingin menyesatkan umat Islam.

Senin, 12 April 2010

Kepemilikan Hak Atas Tanah
oleh
padil hidayat

Negara Republik Indonesia yang kehidupan rakyatnya masih bersifat agraris, dimana perekonomiannya masih bertumpu pada ekonomi pertanian, maka diperlukan aturan-aturan hukum yang mengatur tentang status kepemilikan tanah. Indonesia memiliki ketentuan khusus yang mengatur tentang pertanahan sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria yang kemudian disebut UUPA, yang dinyatakan berlaku sejak tanggal 24 September 1960, termasuk di dalamnya tercakup hukum Agraria Administratif dan hukum Agraria Perdata.

Negara Indonesia sebagai bentuk organisasi kekuatan rakyat memiliki hak untuk mengatur tentang pendayagunaan tanah dan penguasaannya serta pemilikannya. Sehingga praktek-praktek yang merugikan kepentingan umum dapat dihindarkan. Atas dasar hak menguasai dari negara sebagaimana ditentukan dalam Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945, maka dalam Pasal 2 Ayat 3 UUPA memberikan wewenang yang bersumber pada hak menguasai dari negara untuk mencapai sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, kesejahteraan, adil dan damai. Atas dasar hak menguasai sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 UUPA, maka dalam Pasal 4 Ayat 1 ditentukan macam-macam hak atas tanah. Di antaranya adalah hak milik-hak milik atas tanah memberikan wewenang kepada pemegang hak untuk mempergunakan tanah yang bersangkutan, akan tetapi harus mengingat kepentingan umum.

Hak atas tanah sendiri sebagaimana telah disebutkan oleh Sudargo (2002) adalah macam-macam hak atas permukaan bumi yang disebut tanah yang dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh orang-orang, baik sendiri maupun bersama-sama oleh orang lain serta badan-badan hukum. Pada Pasal 16 Ayat (1) UUPA ditetapkan macam-macam hak atas tanah sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 16 Ayat (1) UUPA ialah hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak sewa, hak membuka tanah, hak memungut hasil hutan, dn hak-hak lain yang tidak disebutkan di atas yang akan ditetapkan dengan undang-undang serta hak-hak yang sifatnya sementara sebagaimana disebut dalam Pasal 53 UUPA.

Pemindahan atau peralihan hak atas tanah menurut pengertian Sudargo (2002) adalah perbuatan hukum yang sengaja dilakukan dengan tujuan agar hak atas berpindah dari yang mengalihkan kepada yang menerima pengalihan. Pengalihan atau pemindahan hak adalah suatu perbuatan hukum yang bertujuan memindahkan hak atau barang atau benda bergerak atau tidak bergerak.

Peralihan tanah dapat terjadi dengan cara hibah jual beli dan tukar menukar yakni pada waktu yang bersangkutan masih dalam keadaan hidup, dengan pemberian wasiat apabila peralihan hak terjadi setelah pemiliknya meninggal dunia. UUPA mengatur mengenai pemindahan/peralihan hak atas tanah yaitu Pasal 20 Ayat (2), yaitu “hak milik dapat beralih atau dialihkan kepada pihak lain”. Pasal 20 Ayat (3) yaitu “hak guna usaha dapat beralih dengan dialihkan kepada pihak lain

Kepemilikan tanah mengandung 2 aspek pembuktian agar kepemilikan tersebut dapat dikatakan kuat dan sempurna, yaitu :

a. Bukti Surat

Bukti kepemilikan yang terkuat adalah sertifikat tanah, namun itu tidaklah mutlak. Artinya, sebuah sertifikat dianggap sah dan benar selama tidak terdapat tuntutan pihak lain untuk membatalkan sertifikat tersebut. Ketidakmutlakan itu untuk menjamin asas keadilan dan kebenaran. Oleh karenanya, ada 4 hal/prinsip yang wajib dipenuhi dalam penerbitan sertifikat hak atas tanah yaitu:

1. Status/dasar hukum (alas hak kepemilikan).
Hal ini untuk mengetahui/memastikan dengan dasar apa tanah tersebut diperoleh; apakah jual beli, hibah, warisan, tukar-menukar, atau dari hak garap tanah negara, termasuk juga riwayat tanahnya.

2. Identitas pemegang hak (kepastian subyek).
Untuk memastikan siapa pemegang hak sebenarnya dan apakah orang tersebut benar-benar berwenang untuk mendapatkan hak tanah yang dimaksud.

3. Letak dan luas obyek tanah (kepastian obyek).
Yang diwujudkan dalam bentuk surat ukur/gambar situasi (GS) untuk memastikan di mana letak/batas-batas dan luas tanah tersebut agar tidak tumpang tindih dengan tanah orang lain, termasuk untuk memastikan obyek tanah tersebut ada atau tidak ada (fiktif).

4. Prosedur penerbitannya (prosedural).
Harus memenuhi asas publisitas yaitu dengan mengumumkan pada kantor kelurahan atau kantor pertanahan setempat tentang adanya permohonan hak atas tanah tersebut, agar pihak lain yang merasa keberatan dapat mengajukan sanggahan sebelum pemberian hak (sertifikat) itu diterbitkan (pengumuman tersebut hanya diperlukan untuk pemberian hak/sertifikat baru bukan untuk balik nama sertifikat). Prosedur teknis lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Pendaftran Tanah (PP No. 24 tahun 1997).

Bilamana terdapat cacat hukum, dengan kata lain tidak memenuhi syarat dari salah satu atau lebih dari 4 prinsip di atas, maka konsekuensinya pihak ketiga yang mempunyai kepentingan terhadap tanah tersebut dapat mengajukan permohonan pembatalan sertifikat, baik melalui Putusan Pengadilan ataupun Putusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional.

Selain sertifikat, terdapat pula bukti surat lainnya yang biasa dikenal dengan nama Girik, Ketitir, Ireda, Ipeda, SPPT (PBB) untuk tanah-tanah milik adat atau tanah garapan. Namun, sebenarnya dokumen tersebut bukanlah tanda bukti kepemilikan, tetapi tanda bukti pembayaran pajak. Hal ini dapat membuktikan bahwa orang pemegang dokumen tersebut adalah orang yang menguasai atau memanfaatkan tanah tersebut yang patut diberikan hak atas tanah.

Di dalam prakteknya, dokumen sejenis ini cukup kuat dijadikan dasar permohonan hak atas tanah atau sertifikat, karena pada dasarnya hukum tanah kita bersumber pada hukum tanah adat yang tidak tertulis. Hal ini dapat dilihat pada pasal 5, Undang-Undang Pokok Agraria tahun 1960.

b. Bukti Fisik

Ini untuk memastikan bahwa orang yang bersangkutan benar-benar menguasai secara fisik tanah tersebut dan menghindari terjadi dua penguasaan hak yang berbeda yaitu hak atas (fisik) dan hak bawah (surat). Hal ini penting di dalam proses pembebasan tanah, khususnya dalam pelepasan hak atau ganti rugi, dan untuk memastikan bahwa si pemegang surat (sertifikat) tersebut tidak menelantarkan tanah tersebut karena adanya fungsi sosial tanah.

Dalam hal ini, yang paling penting adalah aspek legalnya. Juga beberapa hal tentang pembayaran dan penandatanganan Akta Jual Beli (AJB), guna mencegah kerugian di kemudian hari. Beberapa hal yang perlu diperhtikan antara lain.

1. Pengecekan keabsahan sertifikat tanah di kantor pertanahan setempat dan memastikan rumah tersebut letaknya sesuai dengan gambar situasi di sertifikat.
2. Memastikan bahwa si penjual adalah pemegang hak yang sah atas rumah tersebut dengan cara memeriksa buku nikah dan Fatwa Waris, untuk mengetahui siapa saja ahli waris yang sah, karena harta tersebut adalah harta warisan dari suaminya.
3. Meminta surat keterangan dari pengadilan negeri setempat, apakah rumah tersebut dalam sengketa atau tidak.
4. Meminta keterangan tentang advis planning dari Kantor Dinas Tata Kota setempat untuk mengetahui rencana perubahan peruntukan di lokasi tersebut.
5. Memeriksa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk memastikan apakah renovasi tersebut sesuai dengan IMB perubahannya. Jika tidak bangunan itu bisa disegel atau denda.
6. Memastikan yang menandatangani AJB dari pihak penjual adalah ahli waris yang sah atau setidaknya mempunyai kuasa untuk kepentingan tersebut.

Selasa, 16 Maret 2010

Perjanjian Dalam Pernikahan dan
Perkawinan Wanita Hamil
oleh
Padil Hidayat

A. Pendahuluan

Pernikahan atau perkawinan merupakan perilaku sakral yang termaktub dalam seluruh ajaran agama. Dengan pernikahan diharapkan akan menciptakan pergaulan laki-laki dan perempuan menjadi terhormat, interaksi hidup berumah tangga dalam suasana damai, tenteram, dan rasa kasih sayang antara anggota keluarga,yang semuanya bermuara pada harmonisasi keluarga.

Perjanjian pranikah sering juga disebut dengan perjanjian perkawinan. Jika diuraikan secara etimologi, maka dapat merujuk pada dari dua akar kata, perjanjian dan pernikahan. Dalam bahasa Arab, janji atau perjanjian biasa diartikan dengan persetujuan yang dibuat oleh dua pihak atau lebih, tertulis maupun lisan, masing-masing sepakat untuk mentaati isi persetujuan yang telah dibuat bersama.

Dalam Islam, pernikahan secara etimologis diartikan dari lafadz an-nikâh yang merupakan mashdar dari fi’il madhi (nakaha) yang mempunyai arti kawin, setubuh, atau senggama.

Adapun perjanjian pranikah (prenuptial agreement), yaitu suatu perjanjian yang dibuat sebelum pernikahan dilangsungkan dan mengikat kedua belah pihak calon pengantin yang akan menikah dan berlaku sejak pernikahan dilangsungkan. Perjanjian biasanya dibuat untuk kepentingan perlindungan hukum terhadap harta bawaan masing-masing, suami ataupun istri, meskipun undang-undang tidak mengatur tujuan perjanjian perkawinan dan apa yang dapat diperjanjikan, segalanya diserahkan pada kedua pihak.

B. Perjanjian Dalam Perkawinan

Dalam undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, diatur masalah perjanjian perkawinan dalam pasal 29 yang berbunyi :

1. Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai Pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga juga tersangkut.
2. Perjanjian tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan.
3. Perjanjian tersebut berlangsung sejak perkawinan dilangsungkan.
4. Selama perkawinan berlangsung perjanjian tersebut tidak dapat diubah, kecuali dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk mengubah dan perubahan tidak merugikan pihak ketiga.

Dari penjelasan pasal 29 diatas, menyatakan bahwa perjanjian dalam pasal ini tidak termasuk ta’lik talak karena ada poin nomor 4. Akan tetapi berbeda dengan Kompilasi Hukum Islam sendiri yang memuat delapan pasal tentang perjanjian perkawinan, yaitu pasal 45 sampai dengan pasal 52. Di dalam Pasal 45 disampaikan : Kedua calon mempelai dapat mengadakan perjanjian perkawinan dalam bentuk :

1. Ta’lik Talak
2. Perjanjian lain yang tida bertentangan dengan Hukum Islam.

Tampak ada perbedaan antara penjelasan pasal 29 UU perkawinan dengan pasal 45 Kompilasi Hukum Islam, dimana pasal 29 UU perkawinan mengatakan bahwa perjanjian dalam pernikahan tidak termasuk ta’lik talak, menurut Henry Lee A Weng dalam desertasinya “alasannya adalah perjanjian yang termasuk di dalam pasal yang telah disebut menyangkut pernyataan kehendak dari kedua belah pihak dalam perjanjian itu, sedangkan ta’lik talak hanya kehendak sepihak yang diucapkan oleh suami setelah akad nikah dan ta’lik talak sebenarnya satu bentuk perlindungan terhadap hak-hak wanita yang sebenarnya dijunjung tinggi oleh Islam”. Akan tetapi dalam pasal 45 KHI menjelaskan bahwa ta’lik talak termasuk salah satu macam perjanjian perkawinan.

Pada pasal 46 Kompilasi lebih jauh mengatur :
1. Isi ta’lik talak tidak boleh bertentangan dengan hukum Islam.
2. Apabila keadaan yang disyaratkan dalam ta’lik talak betul-betul terjadi kemudian, tidak dengan sendirinya talak jatuh. Supaya talak sungguh-sungguh jatuh, isteri harus mengajukannya persoalannya ke Pengadilan Agama.
3. Perjanjian ta’lik talak bukan perjanjian yang wajib diadakan pada setiap perkawinan, akan tetapi sekali ta’lik talak sudah diperjanjikan tidak dapat dicabut kembali.

Ayat 3 diatas sepintas bertentangan dengan pasal 29 UU perkawinan ayat 4 yang mengatur bahwa selama perkawinan berlangsung perjanjian tidak dapat diubah kecuali ada persetujuan kedua belah pihak, dan tidak merugikan pihak ketiga. Dari sinilah maka dalam penjelasannya disebutkan tidak termasuk ta’lik talak. Akan tetapi karena naskah perjanjian ta’lik talak dilampirkan dalam salinan akta yang sudah ditandatangani suami, maka perjanjian ta’lik talak sekali sudah diperjanjikan tidak dapat dicabut kembali. Dalam hal ini walaupun tertulis dalam surat nikah namun bukan sebuah kewajiban untuk diucapkan. Apabila perjanjian yang telah disepakati bersama antara suami dan isteri tidak dipenuhi oleh salah satu pihak, maka pihak lain berhak untuk mengajukan persoalanya ke Pengadilan Agama untuk menyelesaikannya.

Karena itu sebelum akad nikah dilangsungkan, Pegawai Pencatat perlu meneliti perjanjian perkawinan yang dibuat oleh kedua calon mempelai, baik secara material atau isi perjanjian maupun teknis bagaimana perjanjian itu telah disepakati mereka bersama. Adapun untuk perjanjian sighat talak, Menteri Agama telah mengaturnya dalam Peraturan Menteri Agama

Nomor 3 Tahun 1975 pasal 11 yang berbunyi :
1. Calon suami isteri dapat mengadakan perjanjian sepanjang tidak bertentangan dengan hukum Islam.
2. Perjanjian yang berupa ta’lik talak dianggap sah kalau perjanjian itu diucapkan dan ditandatangani oleh suami setelah akad nikah dilangsungkan.
3. Sighat ta’lik talak ditentukan oleh Menteri Agama.

C. Perkawinan Wanita Hamil

Masalah perkawinan dengan wanita hamil memerlukan ketelitian dan perhatian yang bijaksana, terutama oleh para Pegawai Pencatat Nikah. Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengatur soal perkawinan dengan wanita hamil pada Pasal 53 :

1. Seorang wanita hamil diluar nikah dapat dinikahi oleh seorang laki-laki yang menghamilinya.
2. Perkawinan wanita hamil (ayat 1) dapat dilangsungkan terlebih dahulu tanpa menunggu kelahiran anaknya .
3. Dengan dilangsungkannya perkawinan pada wanita hamil, tidak perlu perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir.

Dalam pandangan Islam wanita yang hamil diluar nikah, berarti telah melakukan perbuatan zina demikian pula laki-laki yang menghamilinya. Para ulama berselisih mengenai hal ini tentang kebolehannya: Imam Syafi’i membolehkan, sedangkan Imam Abu Hanifah menambahkan syarat boleh menikah tetapi tidak boleh disetubuhi selama anak dalam kandungannya belum lahir. Imam Malik dan Ibnu Hambal mengharamkan wanita hamil untuk menikah, kecuali sesudah melahirkan.

Kebolehan wanita hamil untuk kawin terbatas bagi laki-laki yang menghamilinya. Ini sejalan dengan firman Allah dalam surat An-Nur : 3 yang artinya:
“laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina atau perempuan yang musyrik. Dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau musyrik, yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mu’min”

Dalam Undang Undang NO 1/1974 tentang Perkawinan dan KHI menyebutkan, bahwa anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dari perkawinan yang sah (Pasal 42 UU perkawinan KHI) nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya (Pasal 100 KHI).

Dalam ajaran Islam, anak yang lahir mempunyai hubungan yang erat dengan ayah dan ibunya sehingga jika salah satunya meninggal dunia yang satu akan menjadi ahli waris bagi yang lainnya. Para ulama sepakat bahwa yang demikian adalah anak yang lahir dari perkawinan yang sah atau bukan dari hasil zina.

Sedang anak yang lahir dari perzinaan, meskipun akhirnya pasangan yang berzina menikah dengan sah, namun status anak tersebut merupakan hasil dari zina. Menurut imam Syafi’i anak dari zina mempunyai hubungan nasab hanya dengan ibunya, dan secara yuridis tidak mempunyai ayah. Karena itu jika anak tersebut perempuan, ia tidak mempunyai wali nasab yang berhak menikahkannya. Dan ini pula yang hingga kini berlaku dinegara, termasuk dikalangan petugas pencatat nikah.

D. PENUTUP

Demikianlah makalah ini kami buat, yang mana melalui makalah ini kami mencoba untuk menjelaskan tentang beberapa Ilmu dalam mempelajari hukum pernikahan yaitu tentang Perjanjian Pernikahan dan Perkawinan Wanita Hamil. Namun makalah yang kami buat ini masih jauh dari sempurna. Maka dari itu kritik dan saran dari saudara-saudara semuanya sangat membantu dalam penyempurnaan makalah ini ke depan.

Sabtu, 05 Desember 2009

Penerimaan Perkara, Pemeriksaan Perkara dan Berita Acara Persidangan

Oleh:

Padil Hidayat

1. Penerimaan Perkara

Permohonan perkara yang diajukan, menurut ketentuan pasal 31 ayat (1), sekurang-kurangnya harus memuat, pertama, identitas pemohon yaitu setidak-tidaknya nama dan alamat serta status hukumnya. Kedua, uraian mengenai perihal atau pokok perkara yang menjadi dasar permohonan, yaitu salah satu dari perkara konstitusi atau fundamentum potendi dari permohonan. Ketiga, hal-hal yang diminta untuk diputus atau petitum permohonan. Selanjutnya pada ayat (2) dinyatakan bahwa permohonan dimaksud harus diajukan dengan disertai alat-alat bukti yang mendukung permohonan tersebut.

Adapun prosedur pendaftaran perkara di pengadilan adalah sebagai berikut :

1. Pencari keadilan/kuasa hukumnya datang ke pengadilan (menuju Petugas Meja I) dengan membawa surat gugatan/permohonan sebanyak jumlah pihak ditambah tiga rangkap termasuk asli untuk Majelis.

2. Setelah dibuatkan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) oleh Petugas Meja I, pencari keadilan/kuasa hukumnya membayar panjar biaya perkara ke bank sejumlah yang tercantum di dalam SKUM.

3. Pencari keadilan/kuasa hukumnya menyerahkan bukti pembayaran panjar biaya perkara dari bank kepada kasir.

4. Pencari keadilan/kuasa hukumnya menyerahkan berkas perkara yang diterima dari kasir kepada Petugas Meja II.

5. Pendaftaran selesai. Pencari keadilan/kuasa hukumnya menunggu panggilan untuk sidang dari pengadilan.

2. Pemeriksaan Perkara

Setelah penggugat memasukan gugatannya dalam daftar pada kepaniteraan Pengadilan dan melunasi biaya perkara, kemudian ia tinggal menunggu pemberitahuan hari sidang. Gugatan itu tidak akan didaftar apabila biaya perkara belum dibayar (Pasal 121 (4) HIR, 145 (4) Rbg).

Adapun proses pemeriksaan perkara diantaranya:

a. Persiapan Persidangan

1. Penetapan Majelis Hakim

· Dalam waktu 3 (tiga) hari kerja setelah proses registrasi perkara diselesaikan, Petugas Meja II menyampaikan berkas gugatan/permohonan kepada Wakil Panitera untuk disampaikan kepada Ketua Pengadilan melalui Panitera.

· Selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari kerja ketua pengadilan menetapkan Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut.

2. Penunjukan Panitera Sidang

Panitera pengadilan dapat menunjuk dirinya sendiri atau Panitera Pengganti untuk membantu Majelis Hakim dalam menangani perkara.

3. Penetapan Hari Sidang

· Perkara yang sudah ditetapkan Majelis Hakimnya segera diserahkan kepada Ketua Majelis Hakim yang ditunjuk.

· Ketua Majelis Hakim setelah mempelajari berkas selama 7 (tujuh) hari kerja harus sudah menetapkan hari sidang.

· Dalam menetapkan hari sidang, Ketua Majelis Hakim harus memperhatikan jauh/dekatnya tempat tinggal para pihak yang berperkara dengan tempat persidangan.

· Pemeriksaan perkara cerai dilakukan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal surat guguatan/permohonan didaftarkan di Pengadilan Agama. (Pasal 68 (1) dan 80 (1) UU No. 7/1989).

4. Pemanggilan Para Pihak

· Pemanggilan para pihak untuk menghadap sidang dilakukan oleh Jurusita/Jurusita Pengganti kepada para pihak atau kuasanya di tempat tinggalnya.

· Apabila para pihak tidak dapat ditemui di tempat tinggalnya, maka surat panggilan diserahkan pada Lurah/Kepala Desa untuk diteruskan kepada yang bersangkutan.

· Tenggang waktu antara panggilan para pihak dengan hari sidang paling sedikit 3 (hari) kerja.

· Apabila tempat kediaman orang yang dipanggil tidak diketahui atau tidak mempunyai tempat kediaman yang jelas di Indonesia, maka pemanggilan dilaksanakan dengan melihat jenis perkaranya, yaitu :

1. Perkara di bidang perkawinan : Dipanggil dengan pengumuman di media masa sebanyak 2 (dua) kali tayangan dengan tenggang waktu satu bulan antara pengumuman pertama dengan pengumuman kedua. Dan tenggang waktu antara pengumuman terakhir dengan persidangan ditetapkan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan (Pasal 27 PP.9/1975 jo. Pasal 139 KHI).

2. Perkara yang berkenaan dengan harta : Dipanggil melalui Bupati/Walikota dalam wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama setempat dengan menempelkan surat panggilan pada papan pengumuman Bupati/Walikota dan papan pengumuman Pengadilan Agama (Pasal 390 (3) HIR/Pasal 718 (3) RBg).

· Pemanggilan terhadap tergugat/termohon yang berada di Luar Negri dikirim melalui Departemen Luar Negri cq. Dirjen dan Protokol dan Konsuler Departemen Luar Negri dengan tembusan disampaikan kepada KBRI di Negara yang bersangkutan.

b. Pelaksanaan Persidangan

1. Acara di Pengadilan Agama

Hukum acara yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada Peradilan dalam lingkungan Peradilan Umum, kecuali yang telah diatur secara khusus dalam undang-undang ini. (Pasal 54 UU No. 7/1989).

2. Tahapan Persidangan

· Upaya Perdamaian dan Mediasi (Pasal 82 UU No. 9/1975 dan PERMA No. 1/2008).

· Pembacaan Surat Gugatan/Permohonan.

· Jawaban, Reflik, Duflik.

· Pembuktian.

· Khusus perkara perceraian dengan alasan perselisihan perlu didengar keterangan/saksi dari keluarga dan orang dekat dari kedua belah pihak (Pasal 22 PP. 9/1975 jo. Pasal UU No. 7/1989).

· Kesimpulan.

· Putusan.

c. Pelaksanaan Putusan.

1. Perkara Cerai Talak.

· Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Ketua Majelis menetapkan hari sidang penyaksian ikrar talak.

· Pemohon dan termohon dipanggil untuk menghadiri sidang tersebut. Dan termohon mengucapkan ikrar talak.

· Jika termohon telah dipanggil secara sah tidak datang atau tidak mengirim wakinya untuk datang, pemohon dapat mengucapkan ikrar talak tanpa hadirnya termohon.

· Jika pemohon dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkan hari sidang penyaksian ikrar talak, tidak datang menghadap atau tidak mengirim wakilnya meskipun telah dipanggil secara sah, maka gugurlah kekuatan putusan tersebut (Pasal 70 UU No. 7/1989).

2. Perkara yang berkenaan dengan Harta

· Jika putusan telah berkekuatan hukum tetap, dan para pihak tidak mau melaksanakan isi putusan tersebut dengan suka rela, maka pihak yang dimenangkan putusan tersebut mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Agama.

· Eksekusi dilaksanakan oleh Jurusita.

3. Pokok-pokok Isi Berita Acara Persidangan

Berita acara persidangan pengadilan merupakan akta otentik karena dibuat oleh pejabat yang berwenang untuk itu, dan isinya adalah berupa ihwal secara lengkap mengenai pemeriksaan perkara dalam persidangan yang dijadikan pedoman hakim dalam menyusun putusan. Berita acara itu harus ditandatangani Ketua Majelis dan Panitera Sidang. Adapun keberadaan Berita Acara Persidangan Pengadilan Agama adalah :

1. Fungsi

a. Sebagai akta otentik.

b. Sebagai dasar Hakim dalam menyusun putusan..

c. Sebagai dokumentasi dan informasi keilmuan.

2. Isi Berita Acara

a. Hal-hal yang harus dimuat dalam Berita Acara Persidangan

1. Pengadilan yang memeriksa.

2. Hati, Tanggal, Bulan dan Tahun.

3. Identitas dan kedudukan pihak dalam perkara.

4. Susunan majelis hakim dan panitera siding.

5. Pernyataan siding dibuka dan terbuka untuk umum.

6. Keterangan kehadiran dan ketidakhadian para pihak.

7. Upaya mendamaikan.

8. Pernyataan sidang tertutup untuk umum.

9. Pembacaan surat gugatan.

10. Pemeriksaan pihak-pihak.

11. Pernyataan sidang terbuka untuk umum pada waktu penundaan sidang terhadap sidang yang sebelumnya dinyatakan tertutup untuk umum.

12. Penundaan sidang pada hari, tanggal, bulan, tahun, jam dengan penjelasan perintah hadir melalui relaas dan atau dipanggil melalui relaas.

13. Pernyataan sidang diskors untuk musyawarah Majelis Hakim.

14. Pernyataan sidang dibuka untuk membaca putusan.

15. Pernyataan sidang ditutup.

16. Penendatanganan oleh Ketua Majelis dan Panitera / Panitera Pengganti.

b. Materi Persidangan harus dibuat dalam persidangan.

1. Jawab menjawab.

2. Pemeriksaan alat-alat bukti.

3. Keterangan saksi ahli (jika ada).

4. Kesimpulan apabila dikehendaki para pihak.

c. Susunan Kalimat

1. Menggunakan kalimat langsung, yakni kalimat tanya jawab langsung antara Majelis Hakim dengan para pihak, para saksi, atau penerjemah.

2. Menggunakan kalimat tidak langsung, maksudnya adalah kalimat yang disusun oleh panitera pengganti adalah dari tanya jawab antara Majelis Hakim dengan para pihak atau saksi.

d. Format Berita Acara

Terdapat dua format berita acara persidangan, yang biasa dipilih yaitu :

1. Format Balok, yaitu pengetikan dengan membagi halaman kertas menjadi dua bagian, bagian kiri untuk pertanyaan, sedangkan bagian kanan untuk jawaban.

2. Format iris talas, sebagaimana format balok, namun semakin kebawah bagian pertanyaan semakin menyempit, sedangkan bagian jawaban semakin melebar seperti iris talas.

e. Materi Berita Acara Persidangan

1. Yang ditulis hanyalah yang relevan saja.

2. Berita acara harus sudah selesai sebelum memasuki sidang berikutnya.

3. Kesalahan tulisan harus direnvoi.

4. Sebagai dasar menyusun putusan oleh Hakim.

3. Pengetikan Putusan

Teknik pengetikan putusan diatur secara khusus, untuk itu dapat dilakukan sebagai berikut :

1. Menggunakan kertas folio.

2. Margin kiri : 4 Cm, Margin atas : 3 Cm, Margin kanan : 2,3 Cm, Margin bawah : 3 Cm.

3. Kata P U T U S A N dengan huruf capital, direnggangkan hurufnya satu tust dan berada ditengah.

4. Tulis Nomor : /Pdt. /20 /PA…., ditulis ditengah kertas bagian atas.

5. Penulisan kalimat : BISMILLAHIRROHMANIRROHIM, DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA, TENTANG DUDUK PERKARANYA, TENTANG HUKUMNYA, ditulis dengan huruf capital dan berada ditengah.

6. Penulisan kata “M E N G A D I L I” ditulis dengan huruf capital, berjarak hurufnya satu tust dan berada ditengah.

7. Alinia baru dimulai dengan 7 (tujuh) tust, berjarak dua spasi, husus untuk DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA, dibawahnya dijarak empat spasi.

8. Nama penggugat/tergugat ditulis dengan huruf kapital, disambung dengan identitas yang ditulis dengan huruf kecil, dan baris berikutnya ditulis lebih masuk 35 tust.

9. Setiap ahir halaman pada susun kanan bawah ditulis kata yang mengawali pada halaman berikutnya.

10. Isi amar putusan dimulai 7 tust dari margin kiri.

11. Penulisan HAKIM KETUA, HAKIM ANGGOTA, PANITERA PENGGANTI, berikut nama-namanya ditulis dengan huruf capital juga.

12. Rincian biaya perkara ditulis pada halaman terakhir tiga cm dari margin bawah.

13. Apabila ada yang harus diperbaiki karena :

- ST/Sah dit : bila terjadi kesalahan/perubahan/tambahan.

- SC/Sah dic: bila terjadi pencoretan.

- SG/Sah dlg : bila ingin diganti.

- Baik dalam SC, ST dan SG harus diparaf juga oleh Majlis Hakim.

14. Kata SALINAN dalam salinan putusan ditulis pada sudut kiri atas halaman pertama. Pada lembar terahir dengan posisi pada sebelah kanan dari rincian biaya perkara ditulis sebagai berikut :

Untuk salinan yang sama bunyinya

Oleh :

PANITERA PENGADILAN AGAMA……

15. Salinan putusan ditanda tangani oleh panitera, dan panitera pengganti memaraf pada sebelah kanan kalimat PANITERA PANGADILAN AGAMA …………., Sedangkan wakil panitera memaraf pada sebelah kiri.

16. Setiap halaman salinan putusan dibubuhi stempel pada kiri atas, kecuali halaman terahir dibubuhi stempel sebelah kiri tanda tangan panitera.

17. Format Berita Acara Persidangan (BAP)

Format BAP harus ditulis rapi yang meliputi :

a. Bentuk dan ukuran huruf harus konsisten dan rapi dengan menggunakan komputer/mesin ketik.

b. Halaman yang sama separuh bagian kiri berisi pertanyaan, dan separuh bagian kanan berisi jawaban.

c. Disusun berurutan berdasar tahapan sidang, dikelompokkan mulai dari gugatan, jawaban, replik, duplik, alat bukti dari penggugat, tanggapan dari tergugatatas alat bukti penggugat, alat bukti tergugat, kesimpulan penggugat, kesimpulan tergugat, sikap penggugat dan tergugat serta para saksi.

d. Apabila terdapat kesalahan tulisan dalam BAP, cukup direnvoi saja.

e. Ditulis posisi/urutan persidangan (sidang pertama, sidang lanjutan I, sidang lanjutan II dan seterusnya), nomor halaman sebaiknya berurutan (tidak dipenggal-penggal), dan setiap mau masuk pada halaman berikutnya ditulis “kata pertama” dalam halaman itu dipojok kanan bawah yang diikuti titik seperlunya.

f. Jika persidangan dilakukan dengan cara tertulis, maka seluruh jawaban, replik, duplik disalin secara utuh dalam BAP.

18. Minutering (penandatanganan) berita acara persidangan.

a. BAP harus ditanda tangani oleh hakim ketua majlis dan panitera sidang. 207

b. Panitera sidang berkewajiban membuat BAP, sedangkan Hakim ketua majlis bertanggung jawab atas kebenarannya.

c. Apabila hakim ketua majlis berhalangan untuk menandatangani BAP, beralih pada hakim anggota majlis yang lebih senior,208 Dan apabila panitera sidang berhalamgan untuk menandatanganinya, maka cukup dijelaskan dalam BAP itu 209.

d. Penandatanganan BAP dilakukan sebelum sidang berikutnya.

19. Pembuatan BAP pelaksanaan ikrar talak.

a. Format dan isinya sama dengan BAP perkara biasa.

b. Harus ditulis kehadiran dan ketidakhadiran para pihak.

c. Apabila ada yang tidak hadir maka terlebih dahulu dibacakan relas oleh hakim ketua majlis.

d. Harus dicatat keadaan istri pada saat ikrar talak diucapkan oleh pemohon apakah istri dalam keadaan haidh, suci hamil, monopouse, qobla dukhul, bakda dukhul, dan lain-lain.

e. Harus ditulis redaksi “Ikrar Talak”.

f. Harus ditulis “Amar penetapan hakim”.

g. Harus ditulis bahwa “sidang penyaksian ikrar talak terbuka untuk umum”.


Jumat, 04 Desember 2009

Pengefektivan Pelaksanaan Hukum

oleh :
padil hidayat
PENDAHULUAN

Hukum Indonesia sebagai manisfestasi kedaulatan rakyat, memiliki dasar legitimasi yang bersumber pada argumentasi histories berdirinya Negara Indonesia. Realita histories demikian lebih dikukuhkan lagi oleh penomena besarnya dukungan dari warga masyarakat di berbagai daerah terhadap pernyataan pendirian Negara Republik Indonesia, yang mana terbukti dalam sejarah perjuangan kearah kemerdekaan Indonesia yang telah berlangsung berabad-abad sebelumnya. Perjuangan kearah kemaerdekaan tersebut bersifat sporadik dan mengalami pasang surut serta mengalami tindakan penumpasan dari penguasa kolonial. Pengalaman pahit menjadi bangsa terjajah selama berabad-abad lamanya, menjadikan kesadaran akan arti pentingnya perwujudan kehidupan berbangsa dan bernegara yang merdeka dan berdaulat melalui perjuangan kemerdekaan yang telah dilakukan oleh para pahlawan bangsa.
Negara pada hakikatnya merupakan organisaasi kemanusiaan, yakni organisasi yang didirikan oleh manusia-manisia yang bersatu sebagai rakyat pendukung dan pendiri Negara. Rakyat sebagai konstruksi logis dari persatuan individu yang memandang perlu mendirikan suatu organisasi berupa Negara, serta didalam suatu Negara harus mempunyai sebuah hukum yang mengatur segala kegiatan yang ada di dalam Negara tersebut. Hukum tersebut merupakan cerminan aspirasi dari kepentingan rakyat atau kehendak rakyat, dan memuat norma-norma sebagai pedoman perilaku warga Negara yang berorientasi pada kesesuaian dan keselarasannya dengan kehendak Tuhan sebagai causa prima bagi segala sesuatu.yang ada. Hukum tersebut dinyatakan dengan undang-undang.

PENGERTIAN HUKUM

Aturan-aturan tentang sikap dan tingkah laku manusia yang menjadi keyakinan dari sebagian besar warga masyarakat, bahwa aturan-aturan itulah yang wajib dijunjung tinggi bersama, sehingga bilamana terjadi pelanggaran terhadap aturan-aturan dan tingkah laku tersebut oleh warga masyarakat, maka pelanggar tersebut akan ditindak atau dihukum oleh petugas-petugas yang diangkat atau ditunjuk oleh masyarakat tersebut.
(Hukum Administrasi Negara oleh Prof.dr.Nr.Prajudi Atmosudirjo)

• Unsur-Unsur Hukum

1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2. Peraturan tersebut diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
3. Peraturan itu bersifat memaksa.
4. Sangsi terhadap pelanggaran tersebut adalah tegas.
(Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia oleh Drs.C.T.S Kansil,S.H)

• Ciri-ciri Hukum

1. Adanya perintah atau larangan
2. Perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi.
(Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia oleh Drs.C.T.S Kansil,S.H)

• Sifat Hukum

1. Memaksa.
2. Memberatkan yang lahir daripada yang batin.
3. Umum tidak memihak.
4. Mengutamakan arti.
(Pengantar Ilmu Hukum Lengkap oleh Rien G. Kartasapoetra)

POLITIK HUKUM MENUJU PENEGAKAN HUKUM
Dalam kontruksi konseptual Negara modern, aspirasi dan kehendak rakyat yang mencerminkan kepentingan rakyat, dikontruksikan dalam bentuk aturan hukum. Aturan hukum merupakan wadah bagi aspirasi dan kehendak rakyat, dan merupakan memuat norma-norma sebagai pedoman perilaku para pengelola Negara dan warga Negara untuk mewujudkan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Substansi terdalam dari aturan hukum adalah nilai-nilai mereplesikan kehendak dan kepentingan rakyat sebagai derivasi dan pengejawantahan kehendak Ilahi. Di dalam kontruksi ketatanegaraan, rakyat merupakan komponen utama Negara dan pemilik kedaulatan dalam negara, maka keabsahan hukum sesungguhnya sepenuhnya bergantung pada konsistensinya dengan kehendak dan kepentingan rakyat.
Secara konseptual, menurut Sudarto, politik hukum dapat diartikan sebagai,
• Usaha untuk mewujudkan peraturan-peraturan yang baik sesuai dengan keadaan pada suatu saat.
• Kebijakan dari Negara melalui badan-badan yang berwenang untuk menetapkan peraturan-peraturan yang dikehendaki yang diperkirakan bisa digunakan untuk mengekspresikan apa yang dicita-citakan.
Dari batasan pengertian tersebut, terkandung adanya kehendak atau motivasi untuk mengadakan pembaharuan hukum sebagai suatu bentuk sistem instrument sosial yang bersifat artificial untuk mewujudkan keadaaan yang dicita-citakan atau yang diinginkan oleh masyarakat, bangsa dan Negara.
Keberhasilan atau kegagalan dalam menerapkan suatu hukum, pada prinsipnya telah berawal sejak peraturan yang harus dijalankan itu dibuat. Dengan demikian, penegakan hukum sebagai suatu proses untuk mewujudkan keinginan-keinginan hukum menjadi kenyataan, keberhasilan atau kegagalannya banyak tergantung pada visi pembentukan undang-undang yang tercermin pada peraturan perundang-undangan yang dibuatnya. Resiko keberhasilan dan kegagalan penegakan hukum ini, berkaitan erat pula pada kenyataan seberapa jauh peraturan perundangan yang dibentuk dan diterapkan itu dapat dipatuhi atau dijalankan oleh warga masyarakat.
Pada dasarnya, masyarakat akan mematuhi peraturan yang biasa mereka laksanakan, yaitu peraturan yang sudah ada sebelumnya yang bersumber pada nilai-nilai hukum adat dan nilai-nilai hukum agama.
Nilai-nilai hukum adat pada hakikatnya dapat dilihat sebagai derivasi dari nilai-nilai hukum agama pada tataran sosiologis kehidupan masyarakat. Dengan demikian nilai-nilai hukum baru yang bersumber pada kehidupan budaya dan agama yang hidup dan berkembang di masyarakat yang kemudian diakomodasikan di dalam peraturan perundang-undangan merupakan salah satu potensi positif ke arah keberhasilan penerapan peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh badan legislatif.
FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PENEGAKAN HUKUM
Proses penegakan hukum secara keseluruhan yang meliputi tahap formulasi atau tahap pembuatan peraturan perundang-undangan, tahap aplikasi atau tahap penegakan hukumnya serta tahap eksekusi atau tahap pelaksanaan keputusan hakim, pada dasarnya merupakan resultan dari sejumlah faktor yang berpengaruh secara empiris. Dalam hal ini Soejono Soekanto, menyebutkan, terdapat lima faktor yang memberikan kontribusi pengaruh pada mekanisme penegakan hukum. Faktor tersebut antara lain :
1. Hukum atau peraturan perundang-undangan.
2. Aparat penegak hukumnya, yakni pihak-pihak yang terlibat dalam proses pembuatan dan penerapan hukumnya, yang berkaitan dengan masalah mentalitas.
3. Sarana atau fasilitas yang mendukung proses penegakan hukum.
4. Masyarakat, yakni lingkungan sosial dimana hukum tersebut berlaku atau diterapkan, berhubungan dengan kesadaran dan kepatuhan hukum yang mereflesikan dalam perilaku masyarakat.
5. Kebudayaan, yakni hasil karya cipta dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergauan hidup.
(Kembang Setaman Kajian Filsafat Hukum oleh Natangsa Surbakti)

SOLUSI

Beberapa penjelasan diatas kiranya dapat memberikan suatu gambaran, bahwa keberhasilan dan kegagalan penegakan suatu hukum tergantung pada faktor yang mempengaruhi pada mekanisme penegakan hukum tersebut. Adapun solusi yang bisa digunakan untuk membantu mengoptimalkan penegakan hukum yang telah dibuat antara lain sebagai berikut :
1. Menyesuaikan kembali antara hukum yang telah dibuat dengan hukum yang telah biasa dilaksanakan oleh masyarakat yakni, hukum adat dan hukum agama.
2. Aparat penegak hukum harus bersih dari pemihakan salah satu kelompok atau pihak tertentu dan juga aparat penegak hukum harus mempunyai nilai moralitas yang tinggi.
3. Melengkapi sarana dan prasarana untuk mendukung terciptanya stabilitas keamanan yang belum tersedia.
4. Memberikan penyuluhan kepada masyarakat akan arti pentingnya menjaga keamanan dan penegakan hukum dengan kesadaran penuh dari masing-masing individu ataupun kelompok masyarakat.
5. Menjaga kebudayaan agar tetap terjaga dan tidak terpengaruh oleh kebudayaan asing yang tidak sesuai dengan kebudayaan bangsa.
6. Memberikan suatu pengharagaan terhadap masyarakat yang telah mematuhi peraturan-peraturan yang ada.

About This Blog

About This Blog

  © Blogger template Brooklyn by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP