Prosedur Pembelian Dan Penyertaan Reksadana
oleh
Padil Hidayat
oleh
Padil Hidayat
Di dalam prosedur pembelian dan penyertaan reksadana, memuat hal-hal administrasi yang perlu dilengkapi apabila ada seseorang yang ingin melakukan pembelian unit penyertaan reksada. Apabila dalam pengisian admistrasi ada yang kurang lengkap maka aplikasi pembelian dapat di tolak dengan alasan tidak lengkapnya pengisian administrasi.
Sebelum melakukan transaksi pembelian reksadana, ada beberapa hal yang harus diperhatikan antara lain :
1.Pahami apa yang dimaksud dengan unit penyertaan rekasada. Perusahaan Manager Investasi dalam menjual reksadana maka ditawarkan kepada masyarakat ke dalam pecahan-pecahan kecil yang di sebut penyertaan. Sehingga dalam membeli reksadana, setiap investor termasuk anda (yang mau membeli) akan mendapatkan bukti satuan kepemilikan reksadana yang dinamakan Unit Penyertaan tersebut. Unit Penyertaan merupakan tanda bukti suatu kepemilikan investor atas reksadana yang tertentu. Satu unit penyertaan dinilai sebesar Rp. 1.000- pada hari pertama reksadana diterbitkan dan selanjutnya ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) per unit penyertaan. Harga unit penyertaan selalu berubah setiap hari sesuai dengan perubahan NAB nya.
2.Pahami apa yang dimaksud dengan Nilai Aktiva Bersih. Konsep NAB sendiri adalah Nilai Aktiva Bersih dari reksadana setelah dikurangi nilai kewajiban reksadana tersebut. Karena NAB reksadana berfluktuasi sesuai dengan kinerjanya, maka investor akan mendapat keuntungan yang berasal dari selisih pendapatan harga beli antara NAB per unit pada saat penjualan kembali reksadana tersebut.
3.Pelajari dengan cermat isi kontrak pembelian reksadana agar dapat mengetahui hak dan kewajiban sebagai investor, juga pihak Manager Investasi sebagai pengelola dana. Juga masalah yang menyangkut biaya manajemen fee, kewajiban pajak, custodian fee, juga biaya tiap kali membeli dan menjual reksadana.
Adapun persyaratan administrasi untuk membeli reksadana cukup sederhana yaitu sebagai berikut :
1.Mengisi formulir pembelian reksadana dengan melampirkan KTP.
2.Menyetorkan dananya langsung, transfer lewat bank atau ATM ke rekening bank custodian yang ditunjuk.
3.Kirimkan bukti slip transfer atau slip setoran yang tadi ke Manager Investasi agar administrasi pencatatan dapat dilakukan secepatnya.
4.Selanjutnya bank custodian kemudian akan memberikan confirmation latter sebagai bukti kepemilikan reksadana atas nama anda.
Beberapa hal yang bisa dijadikan keterangan mengenai pembelian reksadana pada dasarnya kita dapat membeli reksadana melalui :
1.Agen penjualan (Bank)
2.MI (Manager Investasi) langsung.
Kedua pilihan ini masing-masing memiliki kelebihan, namun saat ini tidak semua produk reksadana dapat dibeli langsung melalui Manager Investasinya. Perlu juga diperhatikan bahwa saat ini ada beberapa Manager Investasi yang sudah tidak menjual produknya secara langsung melainkan harus melalui Agen Penjual, kecuali apabila sudah menjadi client di Manager Investasi tersebur sejak lama.
Apabila telah menentukan akan membeli jenis reksadana yang mana dan berapa jumlah pembeliannya, maka proses pembelian reksadana melalui Manager Investasi alurnya adalah sebagai berikut :
1.Transfer sejumlah uang yang diinginkan ke rekening bank Bank Custodian yang terdapat dalam prospectus reksadana untuk pembelian reksadana dimaksud. (sebelumnya harus mempunyai prospectus sebelum membeli )agar dapat membaca dan mengerti mengenai resiko-resikonya).
2.Selanjutnya mengisi formulir pembelian reksadana yang disiapkan oleh Manager Investasi dengan melampirkan bukti transfer pembelian reksadana.
3.Selesai.
Adapun proses pembelian reksadana melalui Agen Penjualan, maka alurnya adalah sebagai berikut :
1.Mengisi formulir pembelian reksadana dan form pendebetan dana dari rekening (biasanya berada dalam satu formulir yang sama)
2.Selesai.
Pembelian reksadana melalui Agen Penjualan lebih ringkas dan efisien secara waktu dan tenaga, dan juga lebih menguntungkan dari segi pilihan karena Agen Penjual biasanya memiliki produk dari berbagai Manager Investasi, sehingga tidak perlu menghubungi beberapa pihak apabila menginginkan pembelian reksadana yang diterbitkan oleh beberapa Manager Investasi.
Kekurangan utama dalam berhubungan dengan Agen Penjual adalah adanya minimal pembelian unit penyertaan yang biasanya lebih besar dari apa yang tertera dalam prospektusnya (ada yang minimal 25 juta, 50 juta atau 100 juta). Namun tidak semua juga Agen Penjual yang menetapkan minimal pembelian lebih besar dari apa yang terdapat dalam prospectus, oleh karena itu apabila ingin membeli reksadana melalui Agen Penjual sebaiknya memilih dulu Agen Penjual yang menetapkan minimal pembelian yang sesuai dengan prospectus.