Jumat, 04 Desember 2009

Pengefektivan Pelaksanaan Hukum

oleh :
padil hidayat
PENDAHULUAN

Hukum Indonesia sebagai manisfestasi kedaulatan rakyat, memiliki dasar legitimasi yang bersumber pada argumentasi histories berdirinya Negara Indonesia. Realita histories demikian lebih dikukuhkan lagi oleh penomena besarnya dukungan dari warga masyarakat di berbagai daerah terhadap pernyataan pendirian Negara Republik Indonesia, yang mana terbukti dalam sejarah perjuangan kearah kemerdekaan Indonesia yang telah berlangsung berabad-abad sebelumnya. Perjuangan kearah kemaerdekaan tersebut bersifat sporadik dan mengalami pasang surut serta mengalami tindakan penumpasan dari penguasa kolonial. Pengalaman pahit menjadi bangsa terjajah selama berabad-abad lamanya, menjadikan kesadaran akan arti pentingnya perwujudan kehidupan berbangsa dan bernegara yang merdeka dan berdaulat melalui perjuangan kemerdekaan yang telah dilakukan oleh para pahlawan bangsa.
Negara pada hakikatnya merupakan organisaasi kemanusiaan, yakni organisasi yang didirikan oleh manusia-manisia yang bersatu sebagai rakyat pendukung dan pendiri Negara. Rakyat sebagai konstruksi logis dari persatuan individu yang memandang perlu mendirikan suatu organisasi berupa Negara, serta didalam suatu Negara harus mempunyai sebuah hukum yang mengatur segala kegiatan yang ada di dalam Negara tersebut. Hukum tersebut merupakan cerminan aspirasi dari kepentingan rakyat atau kehendak rakyat, dan memuat norma-norma sebagai pedoman perilaku warga Negara yang berorientasi pada kesesuaian dan keselarasannya dengan kehendak Tuhan sebagai causa prima bagi segala sesuatu.yang ada. Hukum tersebut dinyatakan dengan undang-undang.

PENGERTIAN HUKUM

Aturan-aturan tentang sikap dan tingkah laku manusia yang menjadi keyakinan dari sebagian besar warga masyarakat, bahwa aturan-aturan itulah yang wajib dijunjung tinggi bersama, sehingga bilamana terjadi pelanggaran terhadap aturan-aturan dan tingkah laku tersebut oleh warga masyarakat, maka pelanggar tersebut akan ditindak atau dihukum oleh petugas-petugas yang diangkat atau ditunjuk oleh masyarakat tersebut.
(Hukum Administrasi Negara oleh Prof.dr.Nr.Prajudi Atmosudirjo)

• Unsur-Unsur Hukum

1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2. Peraturan tersebut diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
3. Peraturan itu bersifat memaksa.
4. Sangsi terhadap pelanggaran tersebut adalah tegas.
(Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia oleh Drs.C.T.S Kansil,S.H)

• Ciri-ciri Hukum

1. Adanya perintah atau larangan
2. Perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi.
(Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia oleh Drs.C.T.S Kansil,S.H)

• Sifat Hukum

1. Memaksa.
2. Memberatkan yang lahir daripada yang batin.
3. Umum tidak memihak.
4. Mengutamakan arti.
(Pengantar Ilmu Hukum Lengkap oleh Rien G. Kartasapoetra)

POLITIK HUKUM MENUJU PENEGAKAN HUKUM
Dalam kontruksi konseptual Negara modern, aspirasi dan kehendak rakyat yang mencerminkan kepentingan rakyat, dikontruksikan dalam bentuk aturan hukum. Aturan hukum merupakan wadah bagi aspirasi dan kehendak rakyat, dan merupakan memuat norma-norma sebagai pedoman perilaku para pengelola Negara dan warga Negara untuk mewujudkan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Substansi terdalam dari aturan hukum adalah nilai-nilai mereplesikan kehendak dan kepentingan rakyat sebagai derivasi dan pengejawantahan kehendak Ilahi. Di dalam kontruksi ketatanegaraan, rakyat merupakan komponen utama Negara dan pemilik kedaulatan dalam negara, maka keabsahan hukum sesungguhnya sepenuhnya bergantung pada konsistensinya dengan kehendak dan kepentingan rakyat.
Secara konseptual, menurut Sudarto, politik hukum dapat diartikan sebagai,
• Usaha untuk mewujudkan peraturan-peraturan yang baik sesuai dengan keadaan pada suatu saat.
• Kebijakan dari Negara melalui badan-badan yang berwenang untuk menetapkan peraturan-peraturan yang dikehendaki yang diperkirakan bisa digunakan untuk mengekspresikan apa yang dicita-citakan.
Dari batasan pengertian tersebut, terkandung adanya kehendak atau motivasi untuk mengadakan pembaharuan hukum sebagai suatu bentuk sistem instrument sosial yang bersifat artificial untuk mewujudkan keadaaan yang dicita-citakan atau yang diinginkan oleh masyarakat, bangsa dan Negara.
Keberhasilan atau kegagalan dalam menerapkan suatu hukum, pada prinsipnya telah berawal sejak peraturan yang harus dijalankan itu dibuat. Dengan demikian, penegakan hukum sebagai suatu proses untuk mewujudkan keinginan-keinginan hukum menjadi kenyataan, keberhasilan atau kegagalannya banyak tergantung pada visi pembentukan undang-undang yang tercermin pada peraturan perundang-undangan yang dibuatnya. Resiko keberhasilan dan kegagalan penegakan hukum ini, berkaitan erat pula pada kenyataan seberapa jauh peraturan perundangan yang dibentuk dan diterapkan itu dapat dipatuhi atau dijalankan oleh warga masyarakat.
Pada dasarnya, masyarakat akan mematuhi peraturan yang biasa mereka laksanakan, yaitu peraturan yang sudah ada sebelumnya yang bersumber pada nilai-nilai hukum adat dan nilai-nilai hukum agama.
Nilai-nilai hukum adat pada hakikatnya dapat dilihat sebagai derivasi dari nilai-nilai hukum agama pada tataran sosiologis kehidupan masyarakat. Dengan demikian nilai-nilai hukum baru yang bersumber pada kehidupan budaya dan agama yang hidup dan berkembang di masyarakat yang kemudian diakomodasikan di dalam peraturan perundang-undangan merupakan salah satu potensi positif ke arah keberhasilan penerapan peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh badan legislatif.
FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PENEGAKAN HUKUM
Proses penegakan hukum secara keseluruhan yang meliputi tahap formulasi atau tahap pembuatan peraturan perundang-undangan, tahap aplikasi atau tahap penegakan hukumnya serta tahap eksekusi atau tahap pelaksanaan keputusan hakim, pada dasarnya merupakan resultan dari sejumlah faktor yang berpengaruh secara empiris. Dalam hal ini Soejono Soekanto, menyebutkan, terdapat lima faktor yang memberikan kontribusi pengaruh pada mekanisme penegakan hukum. Faktor tersebut antara lain :
1. Hukum atau peraturan perundang-undangan.
2. Aparat penegak hukumnya, yakni pihak-pihak yang terlibat dalam proses pembuatan dan penerapan hukumnya, yang berkaitan dengan masalah mentalitas.
3. Sarana atau fasilitas yang mendukung proses penegakan hukum.
4. Masyarakat, yakni lingkungan sosial dimana hukum tersebut berlaku atau diterapkan, berhubungan dengan kesadaran dan kepatuhan hukum yang mereflesikan dalam perilaku masyarakat.
5. Kebudayaan, yakni hasil karya cipta dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergauan hidup.
(Kembang Setaman Kajian Filsafat Hukum oleh Natangsa Surbakti)

SOLUSI

Beberapa penjelasan diatas kiranya dapat memberikan suatu gambaran, bahwa keberhasilan dan kegagalan penegakan suatu hukum tergantung pada faktor yang mempengaruhi pada mekanisme penegakan hukum tersebut. Adapun solusi yang bisa digunakan untuk membantu mengoptimalkan penegakan hukum yang telah dibuat antara lain sebagai berikut :
1. Menyesuaikan kembali antara hukum yang telah dibuat dengan hukum yang telah biasa dilaksanakan oleh masyarakat yakni, hukum adat dan hukum agama.
2. Aparat penegak hukum harus bersih dari pemihakan salah satu kelompok atau pihak tertentu dan juga aparat penegak hukum harus mempunyai nilai moralitas yang tinggi.
3. Melengkapi sarana dan prasarana untuk mendukung terciptanya stabilitas keamanan yang belum tersedia.
4. Memberikan penyuluhan kepada masyarakat akan arti pentingnya menjaga keamanan dan penegakan hukum dengan kesadaran penuh dari masing-masing individu ataupun kelompok masyarakat.
5. Menjaga kebudayaan agar tetap terjaga dan tidak terpengaruh oleh kebudayaan asing yang tidak sesuai dengan kebudayaan bangsa.
6. Memberikan suatu pengharagaan terhadap masyarakat yang telah mematuhi peraturan-peraturan yang ada.

0 komentar:

About This Blog

About This Blog

  © Blogger template Brooklyn by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP